Formula Pengganti RSBI Sebelum Tahun Ajaran 2013

Mendikbud Muhammad Nuh
Magister-pendidikan Online. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyusun formula pengganti Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang diharapkan sudah selesai sebelum tahun ajaran baru 2013.

"Cita-cita untuk memiliki sekolah bertaraf internasional di setiap kabupaten kota tidak boleh dikubur sehingga kita harus memikirkan lagi formula pengganti RSBI," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh kepada pers di Semarang, Minggu (13/1/2013).

Nuh berada di Semarang dalam rangka sosialisasi Kurikulum 2013 di depan rektor, kepala sekolah, guru dan insan pendidikan se-Jawa Tengah.

Ia menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pendidikan, dewan pendidikan serta pihak terkait yang berkecimpung dalam pendidikan untuk bersama-sama mencari formulasi baru sebagai pengganti RSBI.

Dikatakannya, semangat untuk menciptakan mutu dan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional tidak boleh gugur karena memang itu sudah merupakan amanat undang-undang. "Kita berharap sebelum tahun ajaran baru formulasi pengganti RSBI sudah ada," katanya.

Nuh mengakui dirinya memang sudah memiliki formulasi pengganti RSBI tapi hal itu tidak bisa serta-merta diterapkan karena harus membicarakan terlebih dahulu dengan insan pendidikan. "Insan pendidikan yang nanti akan melaksanakan sehingga perlu kita ajak bicara," kata Nuh.

Nuh menegaskan dicarikan formula pengganti RSBI bukan berarti dirinya tidak menghormati putusan MK yang membatalkan RSBI. "Kita menghormati dan melaksanakan apa yang telah diputuskan MK tapi bukan berarti kita harus menguburkan cita-cita menciptakan sekolah dengan kualitas yang baik," katanya.

Hidayat Nur Wahid: Uang RSBI Perlu Dikembalikan ke Negara

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai pemanfaatan anggaran yang semula dialokasikan untuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus diawasi ketat. Hal ini karena anggaran RSBI tidak bisa dialihkan begitu saja. Pengalokasiannya harus dilakukan melalui pembahasan kembali di DPR.

"Keputusan penghapusan RSBI oleh MK ini berlaku nasional. Yang terpenting sekarang, tinggal awasi anggaran yang semula dialokasikan untuk RSBI," ujar Hidayat, Minggu (13/1/2013), dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Jika tidak diawasi, lanjut Hidayat, anggaran yang mencapai ratusan miliar tersebut bisa menimbulkan masalah baru. Dengan kondisi itu, Hidayat mengatakan penganggaran RSBI harus dibahas ulang agar memberi manfaat lebih banyak bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.

"Stop dulu pengalokasian anggarannya. Beri tanda bintang di anggaran itu. Prinsipnya, uangnya kembali ke kas negara dulu. Jangan sampai ada masalah baru," imbuh Hidayat.

Hidayat menjelaskan, perlu ada pembahasan kembali antara DPR RI, khususnya Komisi X yang membidangi pendidikan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). "Teman-teman di Komisi X, plot anggarannya untuk apa, jangan sampai dikorupsi. Dalam hal ini, mental Komisi X juga diuji," kata Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Dana RSBI Jadi Hibah?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mulai membahas nasib dana block grant pemerintah pusat kepada sekolah-sekolah RSBI. Pasalnya, setiap sekolah RSBI berhak atas dana block grant yang berasal dari pemerintah pusat.

Pada awal pembentukan RSBI, pemerintah menggelontorkan dana Rp 500 juta per tahun untuk tiap sekolah. Seiring berjalannya waktu, pemerintah membagi berdasarkan jenjang. Untuk SD, sekitar Rp 200 juta per tahun dan untuk SMP sekitar Rp 300 juta per tahun.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan ada kemungkinan dana block grant ini dialihkan menjadi dana hibah bagi sekolah yang memiliki prestasi atau terus mampu mempertahankan kualitas pendidikannya.

"Jadi block grant ini nanti bisa diubah jadi semacam hibah bagi sekolah yang mampu meningkatkan dan mempertahankan kualitas," kata Nuh saat jumpa pers pascaputusan MK terkait RSBI di gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurutnya, pihak kementerian harus punya semangat untuk mendorong sekolah yang punya kesempatan menjadi sekolah baik. Untuk itu, pola seperti ini dilakukan agar dapat membuat sekolah yang ada di Indonesia tak akan berhenti untuk melakukan perbaikan mutu pendidikan sehingga mampu menciptakan siswa yang semakin baik tiap tahunnya.

"Nantinya, bisa jadi di sekolah menengah dan dasar ada hibah itu sehingga bisa jadi berkualitas," kata Nuh.

Dasar penilaian pemberian hibah ini didasarkan pada kinerja masing-masing sekolah. Jika kualitasnya membaik dan berprestasi, sekolah ini berkesempatan memperoleh hibah. Namun, setelah mendapatkan hibah ini, sekolah tersebut harus mampu mempertahankan kualitasnya.

------
Sumber:
  • http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/14/0044051/Formula.Pengganti.RSBI.Sebelum.Tahun.Ajaran.2013
  • http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/13/21221946/PKS.Uang.RSBI.Perlu.Dikembalikan.ke.Negara
  • http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/13/01/13/mgkgmb-mendikbud-formula-pengganti-rsbi-sedang-disusun
Next Post Previous Post