Selamat Datang Kurikulum Pendidikan 2013

Magister-pendidikan Online. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) telah mengesahkan Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 dengan alokasi dana sebesar Rp.289.427.325.000 melalui pembahasan yang cukup alot. Enam Fraksi yang ada di DPR.RI, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fartai Gerindra dan Hanura menyetujui Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 diberlakukan pada 15 Juli Tahun 2013, dengan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2013. Sedangkan tiga Fraksi lainnya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menyetujui dengan berbagai alasan. 

Semula anggaran yang dialokasikan untuk menunjang Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 tersebut sebesar Rp 2,41 Triliyun yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran tersebut dipergunakan untuk pelatihan guru dan pengadaan buku untuk siswa dan guru. Pengguna anggaran terbesar digunakan untuk pengadaan buku sebanyak 72,8 juta eksemplar. Dengan kalkulasinya harga satuan buku untuk pencetakan dan pengiriman untuk buku jenjang SD sekitar Rp 7-8 ribu/eksp. Sedangkan untuk SMP dan SMA antara Rp 17 – 20 ribu/eksp. Sementara untuk pelatihan guru menggunakan anggaran yang juga cukup besar. Anggaran ini tentu saja sudah melalui perhitungan yang matang agar bisa mencapai tujuan. "Insya Allah malam ini ya langsung kita percepat mulai dari urusan penyiapan pelatihan guru sampai ke dokumen-dokumen pendukung yang lain," kata Mendikbud Muhammad Nuh usai rapat dengan komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2013).

Walaupun sebelumnya Pencanangan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 ini melahirkan berbagai tanggapan negatif dari berbagai elemen masyarakat yang merasa bahwa perubahan kurikulum tahun 2013 dengan anggaran yang cukup besar. Sementara Kurikulum yang lama jika ibarat sebuah tumbuhan dimana buahnya masih segar, belum busuk dan belum layak untuk diganti jika hanya sekedar untuk menghamburkan uang. Besarnya dana yang dianggarkan hanya untuk merubah sebuah kurikulum. Jelas banyak tuduhan jika perubahan kurikulum itu hanyalah sebuah proyek yang bukan mustahil bernuansa korupsi.

Ditambah lagi degan adanya stigma hasil riset yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (World Bank) pada tahun 2012 bahwa hasil kompetensi guru Indonesia terendah di Asia. Jika untuk ukuran dunia maka kompetensi guru Indonesia bernilai nol besar. Hasil riset yang dikeluarkan oleh Bank Dunia tersebut wajar membuat kita prihatin. Dimana Negara telah mengalokasikan dana untuk dunia pendidikan sebesar 20% dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun kompetensi Guru kita masih di bawah standar Negara Negara Asia.

Apa lagi kurikulum tahun 2013 ini berbasis pada pendidikan Teknologi Informasi Komputer (TIK), artinya pemerintah harus menyediakan fasilitas komputer pada setiap sekolah. Akan tetapi cerita seperti ini sering berakhir dengan kebohongan.

Salah satu contoh untuk memenuhi buku paket saja sekolah sekolah yang berada di perkotaan dan kabupaten sering kewalahan. Untuk satu buku paket terpaksa harus dibaca lima orang siswa. Akhirnya mau tidak mau bagi siswa yang benar benar mau belajar terpaksalah harus me-motokopikan buku tersebut. Dan dalam hal ini jelas lagi lagi orang tua siswa diberatkan. Nah bagaimana dengan computer apakah ini nantinya akan menjadi tanggungan pihak orang tua siswa? Kalau melihat gelagatnya, tentu semua ini akan menjadi tanggungjawab para orang tua siswa.

Sistim manajemen pendidikan dinegeri ini seperti mesin pemeras tebu, berputar pada sumbu yang sama, yang atas menekan yang bawah. Kepala Dinas ditekan oleh atasannya, mau tidak mau, kepala Dinas terpaksa menekan bawahannya yakni para guru, dan guru juga harus melakukan tekanan kepada siswanya. Mata rantai penekanan guru kepada siswanya juga akhirnya berdampak kepada penekanan orang tua siswa. Makanya setiap ada kegiatan di Dinas maupun di sekolah yang menyangkut tentang dana muara terakhirnya adalah wali murid.

Nah, bagaimana dengan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013, yang akan dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2013 yakni pada 15 Juli 2013. Banyak pihak berharap agar kurikulum Pendidikan Tahun 2013  ini yang telah di setujui oleh DPR RI tidak menjadi beban bagi Wali Murid. Nampaknya harapan itu jauh panggang dari api.

Karena selama ini setiap kebijakan yang di lahirkan oleh pemerintah sering menyusahkan rakyat nya. Salah satu contoh masalah E-KTP. Menteri dalam Negeri Gumawan Fauzi mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang E-KTP agar tidak di fotokopi. Dengan alasan apa bila di fotokopi akan merusak jaringan data yang ada di dalam nya. Sehingga menimbulkan keresahan di kalangan rakyat Indonesia. Karena betapa tidak. Di Indonesia setiap urusan harus menyangkut Kartu Tanda Penduduk (KTP). Termasuk pihak Perbankan. Setiap berurusan dengan Bank harus menggunakan KTP.

Kemudian Kebijakan pemerintah dalam hal kepengurusan Akte Kelahiran. Semula awalnya dalam mengurus Akte kelahiran adalah berdasarkan Peraturan daerah (Perda) di masing-masing wilayah kota/kabupaten. Kemudian muncul peraturan baru, bagi anak yang akan mengurus akte kelahiran usianya di atas satu tahun harus melalui Putusan Pengadilan Negeri setempat. Peraturan ini juga menimbulkan keresahan bagi Rakyat Indonesia. Karena jika melalui Keputusan pengadilan Negeri biaya nya terlalu tinggi hampir mencapai Rp.600.000,-/keputusan.

Karena banyak rakyat yang protes akhirnya pemerintah memunculkan peraturan baru. Bagi rakyat Indonesia yang miskin berdasarkan surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Lurah dan Kepala Desa, yang bersangkutan di bebaskan dari biaya Putusan Pengadilan. Terakhir dengan adanya uji materi terhadap peraturan pemerintah tentang pembuatan akte kelahiran harus melalui Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian oleh MK diputuskan bahwa peraturan pemerintah tersebut tidak relevan dengan hukum dan Undang Undang Republik Indonesia. Kini kembali pengurusan Akte Kelahiran itu cukup di Catatan Sipil setempat tanpa harus melalui Putusan Pengadilan Negeri.

Bagai mana dengan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPR RI itu. Bagaimana mungkin Kurikulum Pendidikan 2013 nantinya tidak membebani rakyat. Yang pasti karena kurikulum Pendidikan Tahun 2013 ini adalah berbasis kepada TIK. Di sinilah nantinya letak persoalannya. Jika sekolah mampu menyediakan komputer bagi setiap muridnya tentu tidak ada persoalan, tapi jika pengadaan komputer itu sama seperti dengan buku paket, untuk satu buku dibaca lima orang. Dan untuk satu computer dipergunakan lima orang secara bergantian.

Tentu siswa akan mendesak orang tuanya untuk membeli computer sendiri, agar sisswa tidak lagi berkongsi atau bergantian menggunakannya, tapi sudah memiliki sendiri. Bagi siswa yang orang tuanya mampu, tentu untuk pengadaan komputer bagi anaknya, tidak menjadi persoalan bagi mereka. Tapi bagi siswa yang orang tua nya tidak mampu. Bagai mana dia memenuhi tuntutan si anak agar memiliki komputer sendiri? Semoga saja hendaknya Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 ini, tidak membebani orang tua murid. Selamat Datang Kurikulum Pendidikan Tahun 2013.

*****
Sumber: http://birokrasi.kompasiana.com/2013/05/28/selamat-datang-kurikulum-pendidikan-2013-2014-560158.html
Next Post Previous Post