Syarat dan Tata Cara Pengusulan Angka Kredit Guru IV/b Ke Atas
Ada syarat dan tata cara terbaru tentang pengusulan angka kredit guru dengan pangkat dan golongan IV/b ke atas. Ini didasarkan pada telah disosialisasikan dan diedarkannya Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) No. 67506/A3.3/KP/2016 yang tertanggal 13 Desember 2016 barusan.
Jadi ini berarti sejak tanggal 1 Januari 2017, pengusulan angka kredit guru sebagaimana disebutkan di atas tidak lagi melalui surat ke Kotak Pos (PO.BOX) Dirjen GTK Kemdikbud (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Entah mengapa hal ini diberlakukan. Sebagai tambahan informasi, dari yang saya peroleh melalui kegiatan Diklat Pengembangan Karier PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di pertengahan Mei 2016 lalu, bahwa berkas usulan penilaian angka kredit guru IV/b Ke Atas yang masuk ke Dirjen GTK melalui kotak pos tersebut mencapai 2000 berkas usulan. Ini kemungkinan menyebabkan personil penilai angka kredit guru di Dirjen GTK menjadi kewalahan. Dan diinformasikan juga bahwa berkas yang diterima pengusulannya hanya sekitar 200 berkas. Kebanyakan permasalahan yang menyebabkan ditolaknya usul angka kredit guru adalah isu plagiasi dan sebagainya, terkait karya tulis yang dilampirkan (bagian PKB - Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Bila nantinya penyampaian usulan angka kredit guru ini dilaksanakan di daerah (LPMP) yang ditunjuk sebagaimana Surat Edaran Kemdikbud dimaksud, maka tentunya akan lebih mempermudah guru dalam memperbaiki atau melengkapi usulan angka kreditnya jika terdapat kekurangan-kekurangan atau perlu perbaikan. Jadi menurut saya, ini justru akan mempermudah guru dari pangkat dan golongan IV/b ke Atas untuk proses pengusulan angka kredit mereka.
Pada saat usulan masih harus dikirim ke PO BOX Dirjen GTK, para guru tentu tidak bisa atau sangat sulit melacak apakah berkas usulan mereka sudah sampai atau tidak, apakah sudah dikoreksi atau tidak, dan kapan akan dikembalikan kepada guru yang bersangkutan. Jadi intinya ini justru untuk meningkatkan dan meperbaiki pelayanan kepada guru-guru yang ingin memperoleh kenaikan pangkat. Jadi keluarnya Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) No. 67506/A3.3/KP/2016 yang tertanggal 13 Desember 2016 untuk Pengusulan Angka Kredit Guru Paada Pangkat dan Golongan IV/b Ke Atas ini patut diapresiasi dan disyukuri. Semoga semakin banyak guru-guru yang mampu mencapai pangkat dan golongan yang lebih tinggi hingga ke IV/c dan IV/d.
Lalu bagaimana dengan nasib berkas usulan yang masuk melalui PO BOX Dirjen GTK sampai tanggal 31 Desember 2016? Berkas-berkas yang sudah dikirim ke Jakarta tersebut akan tetap diproses dan diperiksa oleh Dirjen Pendidikan jenjang masing-masing. Dan jika ada berkas yang masuk sejak tanggal 1 Januari 2017 nanti tidak akan diproses lagi karena sudah bukan kewenangan Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) tetapi sudah dialihkan menjadi kewenangan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang telah ditunjuk sesuai daftar yang kami berikan di bawah ini.
Ada 25 LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang tersebar di beberapa provinsi untuk tempat pengusulan angka kredit guru ini. Berikut daftarnya:
Download Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IV/b Ke Atas Nomor: 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 (berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017).
Jadi ini berarti sejak tanggal 1 Januari 2017, pengusulan angka kredit guru sebagaimana disebutkan di atas tidak lagi melalui surat ke Kotak Pos (PO.BOX) Dirjen GTK Kemdikbud (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Entah mengapa hal ini diberlakukan. Sebagai tambahan informasi, dari yang saya peroleh melalui kegiatan Diklat Pengembangan Karier PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di pertengahan Mei 2016 lalu, bahwa berkas usulan penilaian angka kredit guru IV/b Ke Atas yang masuk ke Dirjen GTK melalui kotak pos tersebut mencapai 2000 berkas usulan. Ini kemungkinan menyebabkan personil penilai angka kredit guru di Dirjen GTK menjadi kewalahan. Dan diinformasikan juga bahwa berkas yang diterima pengusulannya hanya sekitar 200 berkas. Kebanyakan permasalahan yang menyebabkan ditolaknya usul angka kredit guru adalah isu plagiasi dan sebagainya, terkait karya tulis yang dilampirkan (bagian PKB - Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Bila nantinya penyampaian usulan angka kredit guru ini dilaksanakan di daerah (LPMP) yang ditunjuk sebagaimana Surat Edaran Kemdikbud dimaksud, maka tentunya akan lebih mempermudah guru dalam memperbaiki atau melengkapi usulan angka kreditnya jika terdapat kekurangan-kekurangan atau perlu perbaikan. Jadi menurut saya, ini justru akan mempermudah guru dari pangkat dan golongan IV/b ke Atas untuk proses pengusulan angka kredit mereka.
Pada saat usulan masih harus dikirim ke PO BOX Dirjen GTK, para guru tentu tidak bisa atau sangat sulit melacak apakah berkas usulan mereka sudah sampai atau tidak, apakah sudah dikoreksi atau tidak, dan kapan akan dikembalikan kepada guru yang bersangkutan. Jadi intinya ini justru untuk meningkatkan dan meperbaiki pelayanan kepada guru-guru yang ingin memperoleh kenaikan pangkat. Jadi keluarnya Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) No. 67506/A3.3/KP/2016 yang tertanggal 13 Desember 2016 untuk Pengusulan Angka Kredit Guru Paada Pangkat dan Golongan IV/b Ke Atas ini patut diapresiasi dan disyukuri. Semoga semakin banyak guru-guru yang mampu mencapai pangkat dan golongan yang lebih tinggi hingga ke IV/c dan IV/d.
Lalu bagaimana dengan nasib berkas usulan yang masuk melalui PO BOX Dirjen GTK sampai tanggal 31 Desember 2016? Berkas-berkas yang sudah dikirim ke Jakarta tersebut akan tetap diproses dan diperiksa oleh Dirjen Pendidikan jenjang masing-masing. Dan jika ada berkas yang masuk sejak tanggal 1 Januari 2017 nanti tidak akan diproses lagi karena sudah bukan kewenangan Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) tetapi sudah dialihkan menjadi kewenangan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang telah ditunjuk sesuai daftar yang kami berikan di bawah ini.
Ada 25 LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang tersebar di beberapa provinsi untuk tempat pengusulan angka kredit guru ini. Berikut daftarnya:
- LPMP Jawa Timur untuk wilayah Jawa Timur
- LPMP Jawa Barat untuk wilayah Jawa Barat
- LPMP Jawa Tengah untuk wilayah Jawa Tengah
- LPMP DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta
- LPMP D.I. Yogyakarta untuk wilayah D.I. Yogyakarta
- LPMP Banten untuk wilayah Banten
- LPMP Aceh untuk wilayah Aceh
- LPMP Sumatera Utara untuk wilayah Sumatera Utara
- LPMP Sumatera Selatan untuk wilayah Sumatera Selatan
- LPMP Sumatera Barat untuk wilayah Sumatera Barat
- LPMP Riau untuk wilayah Riau
- LPMP Lampung untuk wilayah Lampung
- LPMP Bengkulu untuk wilayah Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau
- LPMP Sulawesi Selatan untuk wilayah Sulawesi Selatan
- LPMP Sulawesi Utara untuk wilayah Sulawesi Utara
- LPMP Sulawesi Tenggara untuk wilayah Sulawesi Tenggara
- LPMP Sulawesi Barat untuk wilayah Sulawesi Barat
- LPMP Sulawesi Tengah untuk wilayah Sulawesi Tengah
- LPMP Gorontalo untuk wilayah Gorontalo
- LPMP Bali untuk wilayah Bali
- LPMPKalimantan Tengah untuk wilayah Kalimantan Tengah
- LPMP Kalimantan Selatan untuk wilayah Kalimantan Selatan
- LPMP Kalimantan Timur untuk wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara
- LPMP Nusa Tenggara Barat untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
- LPMP Maluku untuk wilayah Maluku, Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara
- Berkas usulan diajukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud u.p. Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang Berkedudukan di LPMP melalui PO BOX yang nanti akan diumumkan (ditentukan) kemudian.
- Berkas usulan kepada LPMP dapat diajukan mulai tanggal 15 Januari 2017
- Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit sebanyak 1 set terdiri atas: (a) DUPAK serta bukti fisiknya; (b) PAK terakhir; (c) Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir; (d) PPKP atau Penilaian Prestasi Kerja Pegawai untuk 1 tahun terakhir; (e) Karpeg; (f) Konversi NIP atau Nomor Induk Pegawai; (g) ijazah terakhir, yang jika belum diajukan angka kreditnya harus dilengkapi Surat Ijin Belajar dan harus dilampiri SK Tugas Belajar, SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru sertaSK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
- Surat Laporan Hasil Penilaian Angka Kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta apabila ada.
Download Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IV/b Ke Atas Nomor: 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 (berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017).