Download Surat Edaran Pelaksanaan UKMPPG Ulang Tahun 2018
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Penjaminan Mutu Kemenristektikdi pada tanggal 13 September 2019, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bagi guru madrasah, peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Pengetahuan dan peserta PLPG tahun 2017 yang tidak lulus Uji Tulis Nasional diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Pengetahuan (ulang) pada bulan November 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 300.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti http://ukmppg.ristekdikti.go.id/;
2. Bagi guru madrasah, peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja (ulang) pada bulan November 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui perguruan tinggi pelaksana PPG dalam Jabatan terdekat.
1. Bagi guru madrasah, peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Pengetahuan dan peserta PLPG tahun 2017 yang tidak lulus Uji Tulis Nasional diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Pengetahuan (ulang) pada bulan November 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 300.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti http://ukmppg.ristekdikti.go.id/;
2. Bagi guru madrasah, peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja (ulang) pada bulan November 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui perguruan tinggi pelaksana PPG dalam Jabatan terdekat.
Download Surat Edaran UKMPPG Tahun 2018
Untuk mendownlad suratnya silahkan klik tautan dibawah ini :
- Surat Edaran UKMPPG Tahun 2018
- Lampiran I Peserta Tidak Lulus UTN PLPG 2017
- Lampiran II Peserta Tidak Lulus UP PPG Tahun 2018
- Lampiran III Peserta Tidak Lulus UKIN PPG Tahun 2018