Pengertian Hukum Perusahaan, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Perusahaan

Pengertian Hukum Perusahaan. Hukum perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang perusahaan atau hukum tertulis yang belum dikodifikasi. 

Secara umum, hukum perusahaan dapat diartikan sebagai semua peraturan hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum pada perusahaan. Hukum perusahaan juga dapat diartikan sebagai semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Hukum perusahaan setiap waktu akan terus berkembang seiring dengan perkembangan dunia perdagangan. Jika hukum dagang adalah hukum khusus pada hukum perdata yang sifatnya lex generalis, demikian juga hukum perusahaan yang merupakan hukum khusus pada hukum dagang.


Ruang Lingkup Hukum Perusahaan. Dengan mengacu pada pengertia dari perusahaan, di mana perusahaan diartikan sebagai setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Sedangkan Molengraff lebih memandang perusahaan dari sudut ekonomi, dengan mengartikan perusahaan sebagai :
  • keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.

Berdasarkan pengertian perusahaan tersebut, ruang lingkup hukum perusahaan dapat ditentukan yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang :
  • bentuk usaha, adalah suatu badan usaha atau organisasi usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha yang biasa disebut dengan bentuk hukum perusahaan. Bentuk hukum perusahaan misalnya : Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perorangan, Koperasi, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer/CV, dan lain sebagainya.
  • jenis usaha, adalah berbagai macam usaha dalam bidang perekonomian, yang meliputi bidang perdagangan, bidang jasa, dan bidang keuangan (pembiayaan).


Sumber Hukum Perusahaan. Terdapat berbagai macam bentuk hukum perusahaan, di antaranya :
  • Perundang-undangan, seperti : Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1969 tentang Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseorangan, serta  KUHD (di dalamnya terdapat pengaturan tentang Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer/CV). 
  • Kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh perusahaan.
  • Yurisprudensi, terutama putusan-putusan yang berkaitan dengan sengketa perusahaan.
  • Kebiasaan, merupakan peraturan hukum tidak tertulis yang berlaku di lingkungan perusahaan.

Demikian sekilas penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum perusahaan, ruang lingkup serta sumber hukum perusahaan.

Semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post