Empat Pertanyaan Tentang HAM Beserta Jawabannya

>








ILUSTRASI HAK ASASI MANUSIA (UCEO)








ILUSTRASI HAK ASASI MANUSIA (UCEO)













Hak asasi manusia (HAM) merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh semua manusia. Pembahasan mengenai HAM seringkali menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Terlebih jika pembahasan tersebut menyangkut HAM yang “kebablasan” atau bisa disebut juga sebagai hak yang melanggar hak orang lain.

Ilustrasi sederhana yang bisa digunakan untuk menggambarkan situasi pro dan kontra ini misalnya adalah hukuman mati yang dijatuhkan pada tersangka pembunuhan. Pada satu sisi, banyak masyarakat yang menginginkan tersangka ini dihukum mati karena telah merenggut nyawa orang lain. Di sisi lain, banyak aktivis HAM yang menolak hukuman mati karena digadang sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat oleh negara.

Berbagai hal mengenai HAM memang banyak menimbulkan pertanyaan. Meskipun pengetahuan tentang HAM sudah sering dibahas dalam pendidikan di sekolah, namun tidak semua orang mengerti bagaimana penerapan HAM yang adil. Berikut ini adalah 15 pertanyaan tentang HAM yang sering muncul di kalangan masyarakat.

Apa itu HAM?

Hak Asasi Manusia (HAM) secara definitif dapat dijelaskan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

HAM adalah sesuatu yang menjadi hak sekaligus kewajiban manusia. Setiap orang memiliki hak asasi, namun ia juga berkewajiban untuk menghargai HAM orang lain. HAM manusia dibatasi oleh HAM orang lain. Pandangan tentang hak asasi manusia sangatlah beragam, sehingga tidaklah mengherankan jika setiap pakar memberikan pendapat yang berbeda mengenai hak asasi manusia serta macam-macamnya.

Menurut pendapat para filsuf seperti John Locke, Aristoteles, Monterquieiu, dan J.J Rousseau, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia antara lain terdiri dari:

  1. Hak kemerdekaan atas diri sendiri
  2. Hak kemerdekaan beragam
  3. Hak kemerdekaan berkumpul,
  4. Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut), dan
  5. Hak kemerdekaan pikiran dan pers.

















>








ILUSTRASI HAK ASASI MANUSIA (UCEO)








ILUSTRASI HAK ASASI MANUSIA (UCEO)













Sementara itu, Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori seperti berikut:

1. Hak sipil

Hak sipil terdiri dari hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, serta hak hidup dan kehidupan.

2. Hak politik

Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta hak menyampaikan pendapat di muka umum.

3. Hak ekonomi dan budaya

Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan dan hak pembangunan berkelanjutan. Hak sosial budaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman.

EMPAT PERTANYAAN TENTANG HAM

Pro kontra yang menyertai HAM menimbulkan banyak pertanyaan tentang HAM. Banyak orang yang memiliki pertanyaan tentang HAM karena permasalahan HAM masih kurang mendapat sorotan di masyarakat. Berikut adalah 4 pertanyaan tentang HAM yang seringkali diajukan serta jawaban yang dapat diberikan untuk pertanyaan tentang HAM tersebut.

 1. Bagaimana Sejarah HAM di Dunia?

Pertanyaan tentang HAM yang pertama adalah mengenai sejarah HAM. Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa), tepatnya saat seorang filsuf Inggris pada abad ke-17 bernama John Locke merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Saat itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Pada perkembangannya, sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai dengan adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

1. Magna Charta (1215)

Magna Charta adalah piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isi dari perjanjian tersebut adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

2. Revolusi Amerika (1776)

Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Revolusi Amerika menghasilkan sebuah momen besar, yakni Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) yang menandai kemerdekaan Amerika Serikat pada tanggal 4 Juli 1776.

3. Revolusi Prancis (1789)

Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Revolusi Prancis menghasilkan Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara). Pernyataan ini memuat tiga hal, yakni hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).

A photo posted by Entrepreneurship Indonesia (@ciputrauceo) on

2. Bagaimana Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia?

Setelah mengetahui sejarah HAM di dunia, maka pertanyaan tentang HAM yang muncul selanjutnya adalah bagaimana sejarah perkembangan HAM di Indonesia?

1. Pada Masa Prakemerdekaan

Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.

2. Pada Masa Kemerdekaan

a. Pada Masa Orde Lama

Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman, tetapi upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

b. Pada Masa Orde Baru

Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena hal itulah, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993, namun komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

c. Pada Masa Reformasi

Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik.

3. Ada Berapa Macam Hak Asasi Manusia?

Pertanyaan tentang HAM yang selanjutnya adalah ada berapa macam hak asasi manusia? Dari berbagai pendapat tentang macam-macam hak asasi manusia, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia dapat dikelompokan menjadi enam macam, yaitu sebagai berikut.

  • Hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, menikah, dan sebagainya.
  • Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya, mendirikan perusahaan, dan lain-lain.
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality. Misalnya hak mendapatkan perlindungan hukum, hak yang sama untuk menjadi pejabat pemerintah.
  • Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, hak dipilih dan memilih.
  • Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights. Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan, dan hak menikmati hasil kebudayaan.
  • Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak mendapatkan prosedur yang benar dalam hal penangkapan, penggeledahan, proses peradilan, dan sebagainya.

4. Apa Saja Instrumen Hukum HAM di Indonesia?

Pertanyaan tentang HAM yang selanjutnya adalah mengenai Instrumen Hukum HAM yang ada di Indonesia. Saat ini, setidaknya ada 6 instrumen hukum yang mengatur HAM di Indonesia. Enam instrumen hukum tersebut adalah: 

a. Undang-undang dasar 1945

b. Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia

c. UU NO.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

d. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

e. Undang-Undang No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)

f. Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

 

 

 

 

 

IKUTI KULIAH BISNIS ONLINE & GRATIS UCEO


















>






>



















Apakah Anda mengetahui perbedaan akuntansi dan perencanaan keuangan? atau Anda ingin mempelajari bagaimana mengatur keuangan dalam berbisnis? Jika Anda memerlukan pengetahuan mengenai bagaimana mengelola keuangan, ikutilah pembelajaran Perencanaan Keuangan ini.

Bapak Candra Chahyadi yang merupakan founder dari www.beruangcerdas.com akan membagikan tips mengatur keuangan bisnis Anda. Selain itu, Beliau juga menjabat Associate Professor of Finance di Eastern Illinois University, USA.





DAFTAR SEKARANG
Next Post Previous Post