Pengertian Sholat Jumat Dan Hukumnya
Sholat Jumat adalah sholat dua rakaat yang didahului dengan khotbah sebanyak dua kali, dan dilaksanakan pada hari jumat di waktu sholat Zuhur. Hukumnya fardhu ‘ain bagi tiap-tiap muslim, mukalaf, laki-laki, sehat, dan menetap. Sholat zuhur pada hari jumat tidal perlu dikerjakan karena sudah tergantikan oleh sholat jumat. Perempuan, anak-anak, hamba shaya, dan musyafir tidak diwajibkan melaksanakan sholat jumat.
Syarat wajib sholat jumat:
Rukun khotbah dan pelaksanaanya adalah sebagai berikut:
Dengan demikian, Azan sholat Jumat bisa dilakukan sukup satu kali sekiranya masyarakat sekitar sudah terbiasa berkumpul sholat jumat hanya dengan satu kali azan. Namun, jika dengan sekali azan jemaah belum bisa berkumpul karena sebagai sebab atau karena sudah ditradisikan melaksanakan azan sebanyak dua kali, maka azan dapat dilaksanakan dua kali.
Syarat Wajib Sholat Jumat
- Islam
- Balig
- Berakal
- Laki-laki
- Sehat dan merdeka.
- Orang skit dan berhalangan tidak diwajibkan sholat jumat
- Muqim (musyafir tidak diwajibkan shalat jumat.
Sarat Syah Mendirikan Sholat Jumat
- Tersedianya tempat khusus yang telah disediakan untuk melaksanakan sholat jumat. Jumlah sholat jumat minimal harus 40 orang. Jika tidak mencapai jumlah tersebut, maka bisa menggunakan pendapat lain bahwa sholat jumat dapat dilaksanakan dengan 3 orang jemaah (imam malik), 2 orang jemaah (Imam Thabari), 4 orang (Imam Hanafi), atau 12 orang jemaah (Imam al-Auza’i).
- Sholat jumat harus dilaksanakan pada waktu Zuhur pada hari jumat.
- Sholat jumat harus didahului dengan dua kotbah.
Hukum Dan Rukun Sholat Jumat
Hukum Khotbah Jumat adalah wajib. Wajib membacanya bagi khatib, dan wajib mendengarkannya bagi makmum.Rukun khotbah dan pelaksanaanya adalah sebagai berikut:
- Khatib naik ke mimbardan mengucapkan salam.
- Kemudian khatib duduk untuk mendengaekan azan.
- Khatib berdiri lagi dengan mengucapkan kalimat “Alhamdulillah”
- Mengucapkan dua kalimat syahadat. Khotbah tanpa syahadat tidak sah.
- Membacakan shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
- Menukil bacaan ayat Al-Qur’an.
- Mewasiatkan kwtakwaan, perintah-perintah Allah SWT, dan sunah Nabi Muhammad SAW.
- Khotbah pertama diakhiri degan permintaan ampun kepada Allah secara singkat. Biasanya dengan ucapan, “Wa qul rabbighfir wa anta khairur-rahimin”
- Khotib duduk sebentar diantara dua khotbah. Sebaiknya khatib membaca surah Al-Ikhlas, dan makmum berdoa apa saja yang dikehendaki.
- Khotib berdiri dan menyampaikan khotbah ke dua dengan rukun bacaan wajib, yaitu: kalimat hamdalah, syahadat, shalawat, dan wasiat taqwa. Kemudian diakhiri dengan doa sebagai penutup khotbah, utamanya memohon maghfirah (ampunan) bagi semua kaum Muslimin.
- Setelah doa dibacakan. Khotbah ditutup dengan salam, namu boleh juga dengan iqamah untuk segera situnaikan sholat jumat.
Azan Jumat: Dua Kali Atau Satu Kali?
Azan jumat sejak zaman nabi Muhammad SAW, khalifah Abu Bakar, ‘Umar bin Khattab, dan Utsman bin ‘Affan hanya dilaksanakan satu kali (HR. Bukhari). Pada masa khalifah Utsaman bin ‘Affan, dikarenakan jumlah umat Islam sudah sedemikan banyak, yang dengan azan satu kali tidak cukup mengumpulkan jemaah untuk mendengarkan khotbah, maka beliau berijtihad untuk mengumandangkan azan sholat jumat dua kali.Dengan demikian, Azan sholat Jumat bisa dilakukan sukup satu kali sekiranya masyarakat sekitar sudah terbiasa berkumpul sholat jumat hanya dengan satu kali azan. Namun, jika dengan sekali azan jemaah belum bisa berkumpul karena sebagai sebab atau karena sudah ditradisikan melaksanakan azan sebanyak dua kali, maka azan dapat dilaksanakan dua kali.
Syarat Dua Khotbah
- Khotbah dilaksanakan setelah masuk waktu sholat zuhur.
- Sewaktu berkhotbah harus dengan berdiri, jika mampu.
- Khatib hendaknya duduk sebentar dianata dua khotbah.
- Khotbah disampaikan dengan suara yang keras atau dibantu dengan alat pengeras suara, agar semua jemaah dapat mendengarnya.
- Khotbah pertama dengan khotbah kedua harus dilakukan secara berturut-turut.
- Khatib harus suci dari hadas dan najis, suci pakaian, badan, dan tempat.
- Khatib harus menutup auratnya.
Catatan:
a. Sebaiknya rukun khotbah jumat (ucapan hamdalah, syahadat, shalawat, pesan taqwan dan kutipan ayat Al-Qur’an) memakai bahasa arab, dan isi khotbah memakai bahasa indonesia atau bahasa daerah setempat, agar mudah dimengerti.
b. Khotbah jumat hendaknya disampaikan denga ringakas, singkat, dan padat.
c. Selama khotbah berlangsung, jemaah wajib mendengarkan dengan tenang, dan dilarang melakukan hal-hal yang sia-sia, seperti bergerak-gerak dan mengobrol.
Sunah Yang Berkaitan Denga Khotbah Sholat Jumat
- Khotbah disampaikan dari atas mimbar atau tempat yang lebih tinggidari tempat duduk jemaah, yang diletakkan disebelah kanan mihrab.
- Khotbah disampaikan denga suara yagn fasih, singkat, padat, dan mudah dipahami.
- Khotib harus teteap menghadap ke jemaah, tidak berputar-putar atau menoleh ke kanan dan kekiri.
- Membaca surah Al-Ikhlas sewaktu duduk diantara dua khotbah.
- Menertibkan paling tidak tiga rukun, yang dimulai dengan hamdalah, shalawat atas Nabi, dan pesan taqwa.
- Khatib hendaknya memberi salam.
- Sewaktu dikumandangkan azan, khatib hendaklah duduk.
Sunah-Sunah Yang Berkaitan Dengan Sholat Jumat
- Mandi dan membersihkan tubuh bagi yang akan melaksanakan sholat jumat.
- Berhias dengan pakaian yang baik, dan lebih utama jika pakaian putih.
- Memakai wangi-wangian
- Memotong kuku, memotong kumis dan menyisir rambut.
- Segera pergi ke tempat sholat jumat dengan berjalan kaki.
- Memperbanyak bacaan Al-Qur’an, doa, dan zikir sebelum khotbah.
- Hendaklah memperbanyak doa dan shalawat pada hari dan malam jumat.
- Setiap masuk masjid disunahkan melakukan shalat tahiyatul-masjid. Bagi jamaah yang datang pada saat khatib sedang berkhotbah, hendaklah ia melaksanakan sholat tahiyatul-masjid dengan cepat.
Halang (Uzur) Dalam Sholat Jumat
Seseorang deiperbolehkan tidak melakukan sholat jumat dengan dua sebab:- Karena sakit yang tidak memunginkan untuk melaksanakan sholat jumat.
- Karena hujan, karena membuatnya sukaruntuk mendatangi tempat sholat jumat.