Menristekdikti Resmikan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia

Akreditasi perguruan tinggi kini tidak hanya ditentukan melalui Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT), namun juga bisa dikawal melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Kamis (12/2) di Ruang Rapat Utama Gedung Dikti, Senayan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir meresmikan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LEM-PTKes). Didampingi Direktur Belmawa Dikti, Ketua BAN-PT Mansyur Ramli, dan Ketua LEM-PTKes Usman Chatib Warsa, dalam kesempatan ini berlangsung pula siaran pers dan sosialisasi operasional lembaga tersebut.

LEM-PTKes menjadi lembaga akreditasi mandiri pertama di Indonesia yang akan mulai beroperasi mulai 1 Maret 2014. Inisiasi serupa juga akan dibentuk oleh asosiasi profesi bidang keahlian atau program studi lain, seperti teknologi dan ekonomi. Perjuangan masyarakat profesi dalam mendirikan LAM-PTKes ini tidak lepas dari dukungan pemerintah melalui proyek Health Professional Education Quality (HPEQ), Ditjen Dikti Kemdikbud.

“Pada dasarnya, pemerintah mengawal, mendampingi dan menginisiasi model LAM-PTKes sebagai LAM masyarakat, serta melibatkan BAN-PT dalam proses pengembangan system akreditasi,” terang Mohammad Nasir.
Walaupun didirikan oleh masyarakat profesi dari 7 bidang ilmu kesehatan, yaitu kedokteran, kedokteran gigi, bidan, perawat, gizi, farmasi, dan kesehatan masyarakat, namun cakupan LAM-PTKes adalah seluruh program studi kesehatan yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2709.

“Kami menggunakan instrumen, proses kerja, dan asesor yang spesifik dengan bidang keilmuannya. Kami harus menyiapkan instrumen tersendiri, bukan model generik,” papar Ketua LAM-PTKes Usman Chatib Warsa.

LAM-PTKes akan mengakreditasi sekitar 2900 prodi bidang kesehatan, mengembangkan sekitar 119 instrumen akreditasi yang spesifik serta melatih sekitar 1000 SDM (asesor, fasilitator, maupun validator). Pada tahun 2015, target prioritas akreditasi untuk 788 prodi bidang kesehatan yang habis masa berlaku akreditasinya pada tahun 2014-2015. (NR)


-----
Sumber: Informasi Menristekdikti
Next Post Previous Post