Tatat Cara Shalat Berjamaah Yang Perlu Anda Ketahui
Shalat berjamaah adalah shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama, paling tidak oleh dua orang, yakni imam (yang memimpin) dan makmum (yang mengikuti), dan selebihnya tidak dibatasi oleh jumlah.
Hukum Shalat Berjamaah
Hukum shalat berjamaah adalah sunah muakad (sunah yang sangat dianjurkan) kecuali shalat jumat yang pelaksanaannya berjamaah adalah fardhu. Shalat yang disunahkan agar dilakukan secara berjamaah ialah:
- Shalat fardhu lima waktu
- Shalat dua hari raya. (Idul Fitri dan Idul Adha)
- Shalat tarawih dan witir di bulan Ramadhan.
- Shalat meminta hujan
- Shalat khusufain (gerhana matahari dan bulan).
- Shalat Jenazah.
Shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di masjid atau di musola. Namun, bisa juga dilaksanakan di rumah atau kantor. Bagi para suami dilarang menghalangi istri dan anak perempuan untuk berjamaah di masjid.
Syarat-syarat Shalat Jamaah dan Pelaksanaannya.
Adapun beberapa syarat-syarat shalat berjamaah diantarannya sebagai berikut
- Makmum menyengaja (niat) untuk mengikuti imam.
- Makmum hendaknya mengikuti imam dalam segala pekerjaan shalat.
- Sebelum shalat berjamaah dimulai hendaknya imam menganjurkan agar barisan dirapatkan dan diluruskan.
- Makmum mengetahui segala gerak-gerik perbuatan imam.
- Antara imam dan makmum berada pada satu tempat, dimana makmum dapat mengetahui pergantian gerak-gerik imam yang terkait dengan shalat, baik dengan suara, atau melihat pergerakan makmum yang lain. Masjid bertingkat terhitung satu tempat selama ada tangga atau lubang yang menghubungkan imam dan makmum.
- Jangan mendahului imam dalam takbir dan jangan mendahului atau melambatkan diri sampai melibihi dua rukun utama shalat.
- Tempat berdiri makmum jangan melibihi tempat berdiri imam.
- Susunan barisan makmum adalah : Laki-laki dewasa berada tepat di belakang imam, disusul dengan shaf remaja dan laki-laki, kemudian baru shaf perempuan. Jika masjid berlantai lebih dari satu, maka shaf laki-laki sebaiknya sati ruang dengan imam (lantai satu), sedangkan shaf perempuan di lantai lain.
- Barisan shaf hendaknya di rapatkan, tidak ada kerengganngan, tetapi jangan terlalu sempit sehingga membuat gerakan shalat menjadi sulit. ukuran rapat tersebut bukan berdasarkan kerapatan kaki-kaki antar makmum namun mengacu pada kerapatan tubuh (bahu) anatar makmum. adapun lebar kaki mengikuti lebar tubuh para makmum.
- Imam jangan sampai mengikuti atau terpengaruh oleh makmum.
- Shalat makmum harus bersesuaian dengan shalat imam, baik jenis atau peraturannya, misalnya sama-sama mengerjakan shalat Zuhur, mengqasar, atau menjamak shalat, dan sebagainnya.
- Makmum hendaknya memperhatikan dengan tenang bacaan imam.
- Perempuan tidak boleh menjadi imam bagi kaum laki-laki,
- Seorang imam berurutan dipiih berdasarkan: a) banyaknya hafalan Al-Qur'an dan yang suarannya lebih baik; b) paling mengetahui suna-sunah Rasulullah; c) diutamakan yang lebih tua usia; d) warga kampun orang setempat lebih berhak menjadi imam dibandingkan seorang musafir, begitu pula seorang tuan rumah lebih utama menjadi imam dibandingkan dari tamunya.
- Janganlah dijadikan imam seorang yang diketahui batal shalatnya, dan yang diketahui sebagai ahli berbuat dosa.
- Seorang imam bukanlah orang yang dibenci oleh kebanyakan makmum dengan alasan keagamaan.
- Selesai shalat berjamaah hendaknya imam menghadap ke arah makmum atau ke arah kanan saat berzikir, maka tidak mengapa imam menghadap kiblat kembali.
Urutan-urutan Imam dan Makmum
- Laki-laki Makmum kepada laki-laki
- Perempuan Makmum kepada Laki-laki.
- Permpuan Makmum kepada Perempuan.
- Waria Makmum kepada Laki-laki
- Perempuan Makmum kepada Waria.
Makmum yang Terlambat Datang (Masbuq)
Makmum Masbuq adalah makmum yang sudah ketinggalan dari shalat imamnya, tidak sempat membaca surat Al-Fatihah beserta imam pada rakaat pertama.
Beberapa hal yang harus dilakukan oleh makmum masbuq adalah sebagai berikut :
- Jika makmum masbuq bertakbir ketika imam belum melakukan rukuk, hendaknya ia membaca surat Al-Fatihah bila imam sudah rukuk maka hendaknya ia langsung rukuk mengikuti imam.
- Jika seorng makmu masbuq mendapati imam sudah melakukan rukuk hendaknya ia ikut rukuk walaupun tidak sempat membaca surat Al-Fatihah,
- Jika menjadi masbuq mengikuti imam sudah rukuk, maka ia harus mengulangi rakaat itu nanti dikarenakan rakaat yang ia lakukan itu tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan satu rakaat
- Jika mamkum mabuq mendapati imam sudah melakukan tasyahud akhir, maka ia harus langsung melakukan tasyahud akhir tersebut. Namun tasyahud tersebut tidak termasuk satu bilangan rakaat.
Hal-hal yang Membolehkan Tidak Shalat Berjamaah
Adapu hal-hal yang membolehkan seseorang tidak melakukan shalat berjamaah adalah sebagai berikut:
- Karena hujan yang menyusahkan untuk pergi ke masjid atau tempat shalat berjamaah.
- Karena badai atau angin kencang.
- Kondisi sakit yang membuat susah berjalan ke tempat shalat berjamaah.
- Karena lapar dan haus, sementara hidangan sudah tersedia. Demikian juga bagi mereka yang sangat ingin buang air besar atau kecil.
- Karena baru memakan makanan yang sangat berbau, yang baunya sangat sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan sebagainya (HR. Bukhari dan Muslim)
- Adanya sesuatu yang membawa masyaqat (kesuliatan) untuk menjalankan shalat berjamaah. Namun jika masih bisa dirumah, hendaklah tetap melaksanakan shalat berjamaah di rumah.
Kesimpulan
Semakin sering melaksanakan shalat berjamaah dikerjakan maka semakin baik, dan semakin besar pula pahalaya.
Seorang makmum yang tertinggal (makmum masbuq) selama imam belum memberi salam maka ia tetap mendapatkan kebaikan dan keutamaan shalat berjamaah.
Imam hendaklah meringankan shalat, kecuali jika makmum sepakat serta senang jika shalat dipanjangkan pelaksanaannya.
Sumber: buku KH. Muhammad Sholikin dengan judul " Panduan Shalat" terbitan Erlangga, 2012.