Apa dan Bagaimana Hak dan Kewajiban Wajib Pajak?

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban, demikian pula dalam hal perpajakan. Dalam rangka memberikan keadilan di bidang perpajakan, demi keseimbangan hak negara, dan hak warga negara pembayar pajak, maka undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban wajib pajak (WP).

sebagai warga negara yang baik setiap orang harus memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
hak dan kewajiban wajib pajak

Kewajiban Wajib Pajak:

Berikut ini adalah kewajiban seorang wajib pajak, yaitu:
  • Kewajiban mendaftarkan diri
  • Kewajiban pembayaran, pemungutan atau pemotongan
  • Kewajiban pelaporan pajak
  • Kewajiban dalam hal diperiksa
  • Kewajiban memberi data

Hak Wajib Pajak:

Adapun hak-hak seseorang sebagai wajib pajak adalah sebagai berikut:
  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan
  • Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali
  • Hak-hak wajib pajak lainnya

Kewajiban Wajib Pajak untuk Mendaftarkan Diri:

  • Sesuai dengan sistem self assessment wajib pajak mempunyai kewajiban mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
  • Pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan secara online melalui e-registration untuk mendapat Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  • Bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan seperti PT (Perseroan Terbatas), CV, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organiasi masssa, organisasi sosial politik yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak wajib mendaftarkan sendiri.

Teruskan Membaca »
Next Post Previous Post