Cara Mengisi SPT Tahunan 1770SS untuk PNS Terbaru 2016
Nah, setelah kita mendaftarkan akun dengan EFIN dan NPWP yang diberikan oleh kantor pajak terdekat atau telah dikirimkan lewat email anda, maka tutorial akan kita lanjutkan dengan cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing yang disediakan oleh DJP Online di situs djponline.pajak.go.id untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan penghasilan bruto di bawah atau sama dengan Rp. 60.000.000,- per tahun. PNS dengan penghasil di bawah atau sama dengan 60 juta rupiah akan mengisi SPT tahunan dengan formulir 1770SS.
Berikut ini langkah-langkah atau tata cara untuk melakukan pengisian SPT tahunan PNS Formulir 1770SS:
Tata Cara Pengisian SPT Tahunan untuk PNS Formulir 1770SS (Penghasilan Bruto di Bawah atau Sama Dengan 60 Juta Rupiah)
Pastikan bahwa sebelum memulai langkah-langkah ini anda telah memegang BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN FORMULIR 1721-A2/A1. Sebagai guru yang merupakan pegawai daerah (pemda), maka saya mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Formulir 1721-A2/A1 ini dari Bendahara Pengeluaran yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat saya bekerja. Jika anda belum memperoleh tanda bukti pemotongan ini, maka anda dapat menanyakannya ke kantor pelayanan pajak terdekat.Berikut ini langkah-langkah atau tata cara untuk melakukan pengisian SPT tahunan PNS Formulir 1770SS:
- Silakan buka halaman DJP Online (Direktorat Jenderal Pajak Online) di alamat http://djponline.pajak.go.id
- Akan muncul tampilan sebagai berikut.
- Lanjutkan dengan login. Caranya isikan NPWP dan PASSWORD anda pada formulir login, lalu ketikkan kode CAPTCHA yang diberikan (perhatikan bahwa kode captcha sensitif huruf kapital, huruf kecil dan angka).
- Setelah berhasil login anda akan di bawa pada halaman akun anda. Perhatikan bahwa pada laman ini, bagian sebelah kiri menampilkan data diri anda berupa Nama, NPWP, alamat, serta email serta pekerjaan. Sementara di bagian tengah, akan tampak logo e-filing. Tampilannya seperti ini.
halaman login djponline.pajak.go.id |