Informasi Terbaru tentang Rasionalisasi PNS

Rasionalisasi PNS, Jangan Sampai Gagal Paham ya..

Beberapa waktu yang lalu santer berhembus berita dan kabar bahwa akan ada rasionalisasi (baca: PEMBERHENTIAN MASSAL PNS!) Ngeri kan mendengarnya. Iya lah, buat para PNS yang disebut-sebut berkinerja rendah dan berkualifikasi tamatan SMA ke bawah. Tetapi benarkah informasi ini?

Bersama beredarnya berita-berita mengenai rasionalisasi PNS atau pemberhentian massal PNs ini, muncul keresahan-keresahan terutama dari para PNS yang belum berijazah sarjana. Pro dan kontra muncul untuk menanggapi berita yang beredar. Sebagian setuju karena menganggap bahwa rasionalisasi PNS yang belum berkualifikasi S1 adalah langkah tepat untuk lebih meningkatkan kualitas pelayan publik. Sebagian lagi tidak setuju karena menurut mereka, pada kenyataannya banyak PNS yang belum S1 tetapi melakukan semua pekerjaannya dengan baik. Tambah mereka lagi, tidak ada jaminan bahwa PNS berkualifikasi S1 lebih rajin dan profesional dalam melayani masyarakat.

Dalam rilis berita yang dimuat di website resmi menpan.go.id , Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman, menolak tegas bilamana hal itu tidaklah benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," demikian kata Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (08/01).

Walaupun demikian, pada berita lainnya yang dirilis di situs yang sama (pada link ini), MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa "Realisasi untuk kebijakan ini akan dilakukan pada tahun 2017 dan sedang disiapkan formulasinya. Jumlah PNS idealnya 1,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi kira-kira hanya 3,5 juta PNS yang bekerja tetapi yang harus merupakan PNS yang kompeten,"Tetapi menteri Yuddy menegaskan bahwa tak ada rencana untuk memberhentikan PNS non-sarjana. Lalu, kalau demikian PNS yang bagaimanakah yang akan masuk dalam daftar rasionalisasi?

ALASAN PERLUNYA RASIONALISASI PNS: sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja (megurangi beban APBN untuk belanja  gaji pegawai), menguatkan kapasitas fiskal negara, MENGANTISIPASI AGAR PROSES RASIONALISASI PNS: tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.
alasan perlunya rasionalisasi PNS

Tahapan Rasionalisasi dan PNS yang Berpotensi Terkena Rasionalisasi

Rasionalisasi PNS yang tengah dikaji oleh KemenPAN-RB merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional (tidak ada penambahan jumlah pegawai) dan negative atau positive growth secara instansional. Namun, pengurangan PNS yang akan dilakukan tetap terencana dan terukur. Rencana rasionalisasi ini bersesuaian dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang berkelas dunia, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, juga dengan kualitas pelayanan publik yang baik.

Itulah sebabnya penerimaan PNS dilakukan pemerintah secara terbatas dalam hal jumlah, yaitu tidak akan melebihi jumlah PNS yang pensiun. Saat ini rasio PNS terhadap penduduk pada angka 1,7 %. Ini artinya tiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 PNS. Sementara persentase ideal PNS terhadap jumlah penduduk menurut MenPAN-RB adalah 1,5%. Sebagai tambahan informasi saat ini tercatat PNS di Indonesia jumlahnya mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di daerah. Menurut menteri Yuddy, untuk mengerjakan tugas pemerintah tidak diperlukan SDM yang banyak tetapi yang diperlukan adalah orang-orang yang handal, karena itu sumber daya manusia aparatur harus profesional dan kompeten

Dari berbagai pernyataan yang dirilis dapat disimpulkan bahwa skema rasionalisasi PNS yang akan direalisasikan pada tahun 2017 mendatang adalah sebagai berikut.

PNS YANG BERPOTENSI TERKENA RASIONALISASI:Jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi, Pegawai yang tidak kompeten, Tidak berkinerja tidak produktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. TAHAPAN RENCANA RASIONALISASI PNS: Audit organisasi untuk mengetahui mana yang efisien dan mana yang tidak, atau secara fungsi dapat digabungkan (efisiensi SDM/PNS), Pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja PNS, sehingga didapatkan 3 kelompok PNS, yaitu: 1. Kompetensi, Kualifikasi, dan Kinerja BAIK (kelompok utama) Dipertahankan, Kompetensi , Kualifikasi, dan Kinerja tidak terpenuhi secara keseluruhan Dipertahan untuk ditingkatkan kemampuannya melalui magang atau training dan sejenisnya, Tidak Kompeten, Tidak Produktif, Tidak Berkinerja Dipertimbangkan untuk dirasionalisasi
PNS yang berpotensi kena rasionalisasi dan tahapan rencana rasionalisasi


Rencana rasionalisasi ini juga merupakan salah satu dasar dalam melakukan pertimbangan untuk rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru agar terpenuhi tuntutan negara pada kompetisi global saat ini dan ke masa yang akan datang. Maksudnya dalam hal menghadapi era perdagangan bebas MEA dan AFTA. Karena itu pemerintah harus mengantisipasi hal ini dengan mendapatkan Smart ASN yang memiliki karakter, berwawasan global, menguasai TIK, menguasai bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik. Tetapi, perlu juga bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi tertentu, misalnya saja untuk PNS guru, PNS tenaga kesehatan dan PNS penegak hukum masih dirasa kurang dalam hal jumlah. Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan.

Jadi, tidak ada rasionalisasi yang dilakukan oleh pemerintah secara semena-mena. Semuanya akan sesuai dengan tetap memperhatikan integritas, kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Next Post Previous Post