Pranata Sosial

Pengertian Pranata Sosial. Istilah pranata sosial merupakan adaptasi dari "social institutions", yang berarti lembaga kemasyarakatan. Oleh karena hal tersebut, beberapa ahli sosiologi mengartikan pranata sosial dengan beberapa istilah, seperti lembaga kemasyarakatan, lembaga sosial, maupun bangunan sosial, yang pada intinya mempunyai arti himpunan norma dari berbagai tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan bermasyarakat. 

Secara umum, pranata sosial diartikan sebagai sistem norma yang bertujuan untuk mengatur tindakan maupun kegiatan anggota masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok manusia. Pranata sosial juga dapat berarti :
  • suatu sistem norma untuk mencapai tujuan tertentu dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yang dianggap penting. Sistem norma tersebut meliputi gagasan, aturan, tata cara kegiatan, dan ketentuan sanksi. 
  • suatu sistem tata kelakuan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus dalam masyarakat.

Pengertian Pranata Sosial Menurut Pendapat Para Ahli. Menurut Harry M. Johnson, pranata sosial merupakan seperangkat aturan yang telah melembaga dan memenuhi kriterian sebagai berikut :

  1. diterima oleh sebagian anggota masyarakat.
  2. diterima dan ditanggapi secara konsekuen.
  3. diwajibkan dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya.
Selain pengertian tersebut, banyak ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan pranata sosial, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Koentjaraningrat, berpendapat bahwa pranata sosial merupakan suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas khusus dalam kehidupan masyarakat. Lebih lanjut Koentjaraningrat menyebutkan bahwa pranata sosial mewujudkan aturan main dalam kehidupan manusia.
  • Soerjono Soekanto, berpendapat bahwa pranata sosial merupakan lembaga kemasyarakatan yang lebih menunjuk pada suatu bentuk dan sekaligus mengandung pengertian-pengertian abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan tertentu yang menjadi ciri-ciri suatu lembaga.
  • Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, berpendapat bahwa pranata sosial merupakan semua norma-norma dari segala tingkat dan juga yang berkisar pada suatu keperluan pokok di dalam kehidupan masyarakat yang merupakan suatu kelompok yang diberi nama sebagai lembaga kemasyarakatan.
  • Bruce J. Cohen, berpendapat bahwa pranata sosial merupakan sistem pola-pola sosial yang tersusun rapi dan relatif bersifat permanen serta mengadung perilaku-perilaku tertentu yang kokoh dan terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat.
  • Alvin L. Berrtrand, berpendapat bahwa pranata sosial merupakan kumpulan norma sosial (struktur-struktur sosial) yang telah diciptakan untuk melaksanakan fungsi masyarakat.
  • Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, berpendapat bahwa pranata sosial merupakan suatu sistem norma untuk mencapai tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting.

Ciri-Ciri Pranata Sosial. Secara umum, pranata sosial mempunyai ciri-ciri diantaranya adalah sebagai berikut :
  • memiliki tingkat kekekalan tertentu.
  • memiliki tujuan tertentu.
  • memiliki tradisi tertulis atau tidak tertulis.
  • memiliki lambang sebagai ciri khasnya.

Sedangkan John Levis Gillin dan John Phillipe Gillin menyebutkan bahwa ciri-cir dari pranata sosial adalah sebagai berikut :
  • merupakan suatu organisasi pola pemikiran dan pola perilaku yang teruwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya terdiri atas adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang secara langsung atau tidak langsung tergabung dalam satu unit yang fungsional.
  • mempunyai satu tingkat kekekalan tertentu, sehingga orang menganggapnya sebagai himpunan norma yang sudah sewajarnya harus dipertahankan.
  • memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu, yang disepakati bersama oleh anggota masyarakat.
  • memiliki alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan.
  • memiliki lambang-lambang tertentu, baik berupa tulisan atau gambar yang memiliki makna, yang secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsinya.
  • memiliki satu tradisi tertulis ataupun tidak tertulis yang merupakan dasar bagi pranata yang bersangkutan dalam menjalankan fungsinya. Tradisi tersebut merumuskan tujuan dan tata tertib yang berlaku.

Unsur-Unsur Pranata Sosial. Terdapat tiga komponen penting yang juga merupakan unsur-unsur pranata sosial dalam masyarakat, yaitu :

1. Kaidah atau Norma.
Kaidah atau norma dibuat untuk menciptakan keselarasan dan mengatur hubungan sosial dalam masyarakat. Kaidah atau norma berfungsi untuk melindungi dan menjamin hak dan mengatur pelaksanaan kewajiban individu. Prof. Notonegoro membagi norma sosial yang ada di dalam masyarakat menjadi tiga bagian, sebagai berikut :
  • norma agama, adalah himpunan norma yang berfungsi memberikan pedoman perilaku bagi manusia agar dapat memperoleh keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akherat. Norma agama merupakan norma utama yang menjadi pedoman manusia dalam melakukan aktivitas hidupnya.
  • norma adat dan kebiasaan, adalah himpunan norma yang tidak tertulis, tetapi dipatuhi dan dilaksanakan secara berulang-ulang sejak generasi terdahulu sampai sekarang. Norma adat dan kebiasaan mengatur perilaku manusia yang berkaitan dengan kehidupan bersama.
  • norma kesusilaan dan kesopanan, adalah norma yang tidak tertulis, yang ditetapkan oleh manusia yang mengatur perilaku warga masyarakat. Norma kesusilaan menyatakan mana yang dianggap baik dan sopan.
  • norma hukum, adalah himpunan norma tertulis yang berisi perintah dan larangan yang diikuti oleh sanksi-sanksi. Sanksi yang berat dan tegas diperlukan agar tercipta tertib sosial dan masyarakat lebih mematuhi norma-norma yang ada.

2. Lembaga Sosial.
Lembaga sosial merupakan institusi masyarakat yang mewadahi kegiatan pengaturan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, baik di bidang ekonomi, politik, kesehatan, hukum, dan pendidikan. Apabila kegiatan pengaturan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tersebut dapat diwujudkan maka akan tercipta suatu pola hubungan sosial yang teratur dalam masyarakat.

3. Aparat Penegak Ketertiban Masyarakat.
Aparat penegak ketertiban masyarakat merupakan pranata dan lembaga sosial dalam pengendalian sosial, yang meliputi :
  • polisi. Sebagai aparat negara, polisi bertugas memelihara ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat. Polisi juga berperan untuk mencegah dan mengatasi perilaku yang menyimpang.
  • pengadilan. Pengadilan sebagai alat pengendali sosial untuk menentukan hukum bagi orang yang melakukan pelanggaran peraturan. Pengadilan juga membuat keputusan untuk menyelesaikan perselisihan antara dua pihak.
  • tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat adalah yang memiliki wibawa atau karisma sehingga ia dihormati atau disegani. Tokoh masyarakat diharapkan menjadi panutan, teladan, pembimbing, penasehat dan petunjuk.
  • lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal, memberikan pelajaran-pelajaran tentang nilai-nilai yang baik, bimbingan dan keterampilan sehingga para anak didiknya dapat berguna di dalam masyarakat.

Jenis Pranata Sosial. Terdapat beberapa jenis pranata sosial dalam kehidupan bermasyarakat, diantaranya adalah :
  • Pranata Keluarga, yaitu suatu sistem nilai atau aturan-aturan yang mengatur segala aktivitas anggota keluarga di lingkungannya.
  • Pranata Agama, yaitu suatu sistem nilai yang memiliki andil penting dalam menuntun serta mengatur jalan hidup manusia. 
  • Pranata Pendidikan, yaitu suatu proses yang terjadi karena proses interaksi berbagai faktor yang menghasilkan penyadaran diri dan penyadaran lingkungan sehingga menampilkan rasa percaya akan lingkungan.
  • Pranata Ekonomi, yaitu suatu sistem nilai yang mengatur tingkah laku individu dalam mayarakat guna memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
  • Pranata Politik, yaitu peraturan-peraturan untuk memelihara tata tertib, mendamaikan pertentangan-pertentangan, dan memilih pemimpin yang berwibawa. Pranata politik meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, militer, dan partai politik. 

Sedangkan menurut John Levis Gillin dan John Phillipe Gillin, pranata sosial dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yang didasarkan pada :

1. Perkembangannya.
Berdasarkan perkembangannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi :
  • crescive institutions, merupakan pranata sosial yang tidak disengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Pranata sosial ini merupakan pranata sosial yang paling primer, seperti pranata hak milik, pranata agama, dan lain sebagainya.
  • enacted institutions, merupakan pranata sosial yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu, seperti pranata utang piutang dan pranata pendidikan.

2. Sistem Nilai yang Diterima oleh Masyarakat.
Berdasarkan sistem nilai yang diterima oleh masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi :
  • basic institutions, merupakan pranata sosial yang penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat, misalnya keluarga, sekolah, dan negara.
  • subsidiary institutions, merupakan pranata sosial yang berkaitan dengan hal yang dianggap oleh masyarakat kurang penting, seperti rekreasi.

3. Penerimaan Masyarakat.
Berdasarkan penerimaan masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi :
  • aproved dan sanctioned institutions, merupakan pranata sosial yang diterima oleh masyarkat, seperti sekolah dan perdagangan.
  • unsantioned institutions, merupakan pranata sosial yang ditolak oleh masyarakat meskipun masyarakat tidak mampu memberantasnya, seperti pemerasan, kejahatan, dan lain-lain.

4. Penyebaran.
Berdasarkan penyebarannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi :
  • general institutions, merupakan pranata sosial yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia, seperti pranata agama dan hak asasi manusia.
  • restricted institutions, merupakan pranata sosial yang dikenal oleh sebagian masyarakat tertentu, seperti pranata agama Islam, katholik, Hindu, Budha, dan lain sebagainya.

5. Fungsi.
Berdasarkan fungsinya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi :
  • operative institutions, merupakan pranata sosial yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari masyarakat yang bersangkutan, seperti pranata industri.
  • regulative institutions, merupakan pranata sosial yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan yang ada dalam masyarakat, seperti pranata hukum (kejaksaan dan pengadilan).

Fungsi Pranata Sosial. Secara umum, pranata sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • menjaga keutuhan masyarakat.
  • sebagai sosial kontrol atau pengendali sosial.
  • memberikan pedoman pada anggota masyarakat. 

Soerjono Soekanto berpendapat bahwa pranata sosial dalam masyarakat harus dilaksanakan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • memberi pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaiman bertingkah laku atau bersikap di dalam usaha untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
  • menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disintegrasi masyarakat.
  • memberikan pegangan dalam mengadakan sistem pengendalian sosial.

Sedangkan Paul B. Horton dan Chester L. Hunt berpendapat bahwa fungsi dari pranata sosial adalah :
  • Fungsi Manifes (Nyata), merupakan tujuan lembaga yang diakui.
  • Fungsi Laten (Terselubung), merupakan fungsi pranata sosial yang tidak tampak, tidak disadari, dan tidak menjadi harapan banyak orang, tetapi ada. 

Tujuan Pranata Sosial. Tujuan utama diadakannya pranata sosial adalah :
  • untuk mengatur agar kehidupan manusia dapat terpenuhi secara memadai. 
  • mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Sedangkan menurut Koentjaraningrat, tujuan dari pranata sosial adalah :
  • memenuhi kebutuhan sosial dan kekerabatan (kinship/domestic institutions).
  • memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup, memproduksi, menimbun, dan mendistribusikan harta benda (economic institutions).
  • memenuhi kebutuhan pengetahuan dan pendidikan manusia (educational institutions).
  • memenuhi kebutuhan ilmiah manusia (scientific institutions).
  • memenuhi kebutuhan manusia untuk menyatakan rasa keindahan dan rekreasi (aesthetic and recreational institutions).
  • memenuhi kebutuhan manusia untuk hubungannya dengan Tuhan (religius institutions).
  • memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara (political institutions).
  • mengurus kebutuhan jasmani manusia (somatic institutions).

Proses Timbulnya Pranata Sosial. Pranata sosial terbentuk dari norma-norma yang ada di dalam masyarakat dan saling berhubungan menjadi sistem norma. Proses kumpulan norma menjadi pranata sosial disebut pelembagaan atau institusionalisme. Proses tersebut memakan waktu yang lama karena memerlukan adaptasi dan pembiasaan di dalam masyarakat.  Timbulnya pranata sosial dapat digolongkan ke dalam dua cara, yaitu :
  • secara tidak terencana. Pranata sosial timbul secara tidak terencana, maksudnya adalah pranata sosial timbul secara berangsur-angsur dalam praktek kehidupan masyarakat tanpa direncanakan sebelumnya. 
  • secara terencana. Pranata sosial timbul secara terencana, maksudnya adalah pranata sosial timbul melalui suatu perencanaan yang matang oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.

Tanpa pranata sosial, manusia tidak dapat melakukan aktivitas hidupnya. Hal tersebut disebabkan karena melalui pranata sosial tercipta keamanan, ketertiban, dan keteraturan dalam masyarakat yang memudahkan anggotanya melakukan berbagai aktivitas. 

Semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post