Pengertian Bank, Kegiatan, Jenis, Tujuan, Dan Fungsi Bank

Istilah 'bank' berasal dari bahasa Italia, yaitu "banque" atau "banco" yang berarti bangku atau dapat juga berarti tempat penukaran uang. Pendekatan dari penggunaan istilah bank tersebut bermula pada masa Renaissance di mana para bankir di Florence - Italia saat melakukan transaksi, mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang. Hal ini sangat berbeda dengan kebiasaan saat itu, di mana pekerjaan kebanyakan orang tidak memungkinkan mereka untuk duduk.

Meskipun istilah bank berasal dari bahasa Italia, namun sejatinya bank pertama kali dikenal di Inggris pada tahun 1690. Pada saat itu, kerajaan Inggris hendak merencanakan pembangunan kekuatan armada lautnya untuk menyaingi kekuatan armada laut yang dimiliki Perancis. Akan tetapi, saat itu pemerintah Inggris tidak mempunyai kemampuan pendanaan yang cukup untuk membangun kekuatan armada laut. Berdasarkan gagasan dari William Peterson, yang kemudian direalisasikan oleh Charles Montagu dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuanganan. Lembaga tersebut pada akhirnya dapat mengumpulkan dan memenuhi dana pembangunan armada laut kerajaan Inggris hanya dalam tempo duabelas hari. Barawal dari hal tersebut, bank selanjutnya berkembang ke seluruh penjuru dunia, baik melalui para pedagang dunia maupun negara-negara kolonialis yang membangun kegiatan perbankan di negara-negara jajahannya.   
Pengertian Bank. Secara umum, bank dapat diartikan sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Bank juga dapat berarti :
  • suatu lembaga keuangan yang mempunyai kewajiban untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman modal kerja untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat umum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bank diartikan sebagai badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dari masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah :
  • badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian Bank Menurut Pendapat Para Ahli. Menurut pendapat Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI), bank diartikan sebagai lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Sedangkan H. Malayu S.P. Hasibuan mengartikan bank dalam beberapa pengertian, yaitu :
  1. bank adalah badan usaha kekayaan terutama di dalam bentuk aset keuangan (financial assets) dan juga bermotifkan profit serta sosial, bukan hanya mencari keuntungan.
  2. bank adalah pencipta dan juga pengedar uang kartal. Pencipta dan pengedar uang kartal, yang terdiri dari uang kertas dan uang logam, merupakan otoritas tunggal dari bank sentral (Bank Indonesia), sedangkan uang giral dapat diciptakan oleh bank umum.
  3. bank adalah pengumpul dana dan juga penyalur kredit, berarti dalam operasinya bank mengumpulkan dana masyarakat yang kelebihan dana (SSU atau Surplus Spending Unit) dan juga menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana (DSU atau Defisit Spending Unit).
  4. bank selaku pelaksana Lalu Lintas Pembayaran (LLP), berarti bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial ataupun finansial dari pembayar kepada penerima. Lalu lintas pembayaran diartikan sebagai proses penyelesaian transaksi komersial atau finasial dari pembayar kepada penerima melalui media bank.
  5. bank selaku stabilisator moneter, maksudnya adalah bank mempunyai suatu kewajiban yang ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, ataupun harga barang-barang relatif stabil atau juga tetap, baik itu secara langsung ataupun dengan melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) Bank, operasi pasar terbuka, maupun kebijakan diskonto. 

Selain pengertian tersebut, masih banyak ahli yang juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan bank, beberapa diantaranya adalah :
  • Kuncoro, berpendapat bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
  • Rachmadi Usman, berpendapat bahwa bank adalah suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank, baik secara langsung atau tidak.
  • F.E. Perry, berpendapat bahwa bank adalah suatu badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima sipanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibutuhkan untuk pembayaran kembali.
  • GM. Verrijin Stuart, berpendapat bahwa bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral. 

Kegiatan Bank. Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1998 disimpulkan bahwa usaha atau kegiatan perbankan meliputi tiga hal, yaitu :
  • menghimpun dana dari masyarakat.
  • menyalurkan dana.
  • memberikan jasa bank lainnya. 
Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank, sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya merupakan kegiatan pendukung. Yang dimaksu dengan jasa bank lainnya, diantaranya adalah jasa pengiriman uang (transfer), jasa pembayaran, jasa penagihan (inkaso), kliring, kartu kredit, jasa penyimpanan, dan lain sebagainya.

Jenis Bank. Terdapat beberapa jenis bank yang dapat dibedakan berdasarkan sebagai berikut :

1. Fungsinya.
Berdasarkan fungsinya, bank dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :
  • Bank Sentral. Bank sentral adalah jenis bank yang bertugas untuk menerbitkan uang kartal (uang kertas dan uang logam) untuk dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Di Indonesia, bank sentral adalah Bank Indonesia  yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang perbankan.
  • Bank Umum. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/7/PBI/2007, yang dimaksud dengan bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan uasaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum juga sering disebut dengan bank komersial.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR). BPR adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
  • Bank Syariah. Bank syariah adalah jenis bank yang beroperasi dengan berdasarkan prinsip bagi hasil maupun sesuai dengan kaidah ajaran Islam mengenai hukum riba.

2. Kepemilikannya.
Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dibedakan dalam empat jenis, yaitu :
  • Bank Milik Pemerintah. Bank milik pemerintah adalah jenis bank di mana modal usahanya dimiliki oleh pemerintah yang dituangkan dalam akta pendirian bank yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah.
  • Bank Milik Swasta Nasional. Bank milik swasta nasional adalah jenis bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional, yang dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki sepenuhnya oleh pihak swasta.
  • Bank Milik Asing, Bank milik asing adalah jenis bank yang dimiliki oleh pihak luar negeri atau merupakan cabang dari bank yang berada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. 
  • Bank Campuran. Bank campuran adalah jenis bank yang modal usahanya dimiliki oleh dua atau beberapa pihak, bisa pihak pemerintah dengan pihak swasta nasional, atau pihak swasta nasional dengan pihak asing.

3. Kegiatan Operasionalnya.
Berdasarkan kegiatan operasionalnya, bank dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
  • Bank Konvensional. Bank Konvensional adalah jenis bank yang dapat memperoleh dana dari pihak luar, dapat berupa rekening giro, deposit on call, obligasi, dan lain-lain. Contoh bank konvensional adalah bank umum dan BPR.
  • Bank Syariah. Bank syariah adalah jenis bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, artinya adalah bank yang dalam kegiatannya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

4. Statusnya.
Berdasarkan statusnya, bank dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
  • Bank Devisa. Bank devisa adalah jenis bank yang dapat bertransaksi ke luar begri atau aktivitas lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing. Seperti transfer ke luar negeri, travellers cheque, inkaso ke luar negeri, dan lain-lain.
  • Bank Non Devisa. Bank non devisa adalah jenis bank yang memiliki hak untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa dengan wilayah operasional terbatas pada negara-negara tertentu saja.

Tujuan Bank. Dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1998, dijelaskan bahwa tujuan dari bank adalah :
  • menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan.
  • pertumbuhan ekonomi.
  • stabilitas nasional.
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak.
Keempat tujuan bank tersebut tergambar karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa. Berdasarkan tujuan tersebut, bank di Indonesia wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik berdasarkan demokrasi ekonomi.

Fungsi Bank. Pada prinsipnya, bank mempunyai fungsi menghimpun dana dari masyarakat luas (funding) dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman atau kredit (lending) untuk berbagai tujuan. Fungsi bank secara khusus dijelaskan oleh  Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso sebagai berikut :
  • Agen of Trust. Kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik hanya jika ada kepercayaan dari masyarakat. Jika masyarakat sudah percaya dengan bank, maka mereka tidak akan ragu untuk menitipkan uangnya kepada bank. Rasa percaya masyarakat tersebut berupa kesadaran akan memperoleh keamanan saat mereka menitipkan uangnya di bank dan dapat mencairkan uangnya tersebut sewaktu-sewaktu.
  • Agen of Development. Dalam kegiatan perekonomian terdapat dua hal yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sektor riil dan sektor moneter. Kedua sektor tersebut saling mempengaruhi satu dengan yang lain. Aktivitas bank menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat membuka kesempatan bagi khalayak untuk melakukan kegiatan investasi, distribusi, dan sktivitas ekonimi lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari penggunaan uang.
  • Agen of Service. Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memiliki jasa perbankan lainnya yang ditawarkan kepada masyarakat. Jasa perbankan lain yang dimaksud adalah seperti pengiriman uang, pembayaran, tabungan, kartu kredit, dan lain sebagainya. 

Demikian sedikit penjelasan tentang bank. Semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post