Rekonsiliasi Fiskal

Pengertian Rekonsiliasi Fiskal. Pada umumnya, laporan keuangan sebuah perusahaan akan dibuat dan disusun berdasarkan peraturan fiskal yang dijadikan dasar untuk membuat surat pemberitahuan pajak terhutang pajak penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak. Apabila laporan keuangan yang dibuat tersebut tidak sama atau tidak sesuai dengan ketentuan dari kantor pajak, maka perlu dibuat rekonsiliasi fiskal atau juga dikenal dengan istilah koreksi fiskal.

Secara umum, rekonsiliasi fiskal diartikan sebagai koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan sebelum menghitung pajak. Rekonsiliasi fiskal juga berarti :
  • proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. 
  • cara untuk mencocoklam perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial (disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi) dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal.
  • suatu proses penyesuaian-penyesuaian laporan laba/rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia sehingga diperoleh laba/rugi fiskal sebagai dasar untuk perhitungan pajak penghasilan untuk satu tahun tertentu.

Selain pengertian tersebut di atas, beberapa ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan rekonsiliasi fiskal, diantaranya adalah :
  • Agoes dan Trisnawati, berpendapat bahwa rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan pajak.
  • Setiawan dan Musri, berpendapat bahwa rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian keuntungan menurut pembukuan secara komersial atau akuntansi yang harus disesuaikan menurut ketentuan pajak.

Jenis Rekonsiliasi Fiskal. Rekonsiliasi fiskal dapat dibedakan menjadi dua jenis, yautu berdasarkan koreksi yang dilakukan dan perbedaannya. Penjelasan dari hal tersebut adalah sebagai berikut :

A. Koreksi Yang Dilakukan.
Berdasarkan koreksi yang dilakukan, rekonsiliasi fiskal terdiri dari dua jenis, yaitu  koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.

1. Koreksi Fiskal Positif.
Koreksi fiskal positif adalah koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang, sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial. Koreksi fiskal positif juga berarti koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan terhutang.
Koreksi fiskal positif dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :
  • pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti deviden, termasuk deviden yang dibayarkan oleh suatu perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, ataupun anggota.
  • pembentukan atau pemupukan dana cadangan.
  • pajak penghasilan.
  • biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk suatu kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  • gaji yang akan dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  • persediaan yang jumlahnya melebihi kapasitas jumlah berdasarkan metode penghitungan yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah kapasitas berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
2. Koreksi Fiskal Negatif.
Koreksi fiskal negatif adalah koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah, sehingga laba fiskal lebih kecil dari laba komersial atau rugi fiskal lebih besar dari rugi komersial. Koreksi fiskal negatif juga berarti koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan terhutang.
Koreksi fiskal negatif dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
a. Penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan final, antara lain sebagai berikut :
  • penghasilan yang berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi, dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • penghasilan yang berupa hadiah undian.
  • penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau sebuah bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau sebuah bangunan.
b. Penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, antara lain sebagai berikut :
  • warisan.
  • harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham ataupun sebagai pengganti penyertaan modal.
  • pembayaran dai perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  • beasiswa yang harus memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan menteri keuangan.
  • persediaan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • penyusutan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

B. Perbedaannya.
Berdasarkan perbedaannya, rekonsiliasi fiskal dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
  • Beda Tetap. Rekonsiliasi fiskal beda tetap terjadi ketika terdapat transaksi yang diakui oleh wajib pajak sebagai penghasilan atau biaya yang sesuai dengan standar keuangan akuntasi, namun menurut ketentuan perpajakan transaksi tersebut bukanlah penghasilan atau biaya. Beda tetap merupakan perbedaan antara laba kena pajak dan laba akuntansi sebelum pajak yang timbul akibat transaksi yang menurut undang-undang perpajakan tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode  lain.
  • Beda Waktu. Rekonsiliasi fiskal beda waktu terjadi karena adanya perbeaan waktu secara sistem keuangan akuntasi dengan sistem perpajakan. Dalam hal ini, transaksi menurut akuntansi komersial dan pajak sama, tetapi yang membedakan adalah waktu alokasi biaya.

Tujuan Rekonsiliasi Fiskal. Tujuan dari rekonsiliasi fiskal adalah :
  • melakukan penyesuaian antara penghasilan dengan wajib pajak, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan.
  • memenuhi draft laporan sesuai regulasi yang dikeluarkan direktur jenderal pajak, sehingga tidak terjadi kerancuan, mana transaksi yang dikenai pajak dan mana yang tidak.

Fungsi Rekonsiliasi Fiskal. Rekonsiliasi fiskal berfungsi untuk :
  • menyesuaikan transaksi berdasarkan sistem keuangan akuntansi  serta menurut ketentuan fiskal atau undang-undang perpajakan yang berlaku. 

Penyebab Terjadinya Rekonsiliasi Fiskal. Dalam praktek, sebelum seorang wajib pajak menghitung jumlah penghasilan kena pajaknya, ia harus menghitung penghasilan netto fiskal. Penghasilan netto fiskal merupakan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik dari kegiatan usaha atau bukan. Hal tersebut dilakukan setelah penyesuaian fiskal berdasarkan ketentuan perpajakan. Pada umumnya, rekonsiliasi fiskal dilakukan karena :
  • adanya perbedaan antara standar akuntansi keuangan dengan peraturan perpajakan, yang meliputi beda konsep, beda pengukuran, dan beda metode pengalokasian, atau saat pengakuan biaya.
  • adanya penghasilan tertentu yang bukan merupakan obyek pajak atau telah dikenakan pajak penghasilan bersifat final.
  • adanya kompensasi kerugian fiskal.
  • adanya harga yang tidak wajar karena hubungan istimewa.

Proses Rekonsiliasi Fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap-tahap  dalam proses rekonsiliasi fiskal adalah :
  • mengenal penyesuaian yang dilakukan terlebih dahulu.
  • menganalisa faktor-faktor penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena pajak.
  • menyesuaikan fiskal dengan melakukan koreksi fiskal positif dan negatif.
  • menyusun laporan keuangan secara secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan.

Rekonsiliasi fiskal perlu dilakukan agar data laporan keuangan komersial yang dimasukkan ke dalam SPT tahunan pajak penghasilan telah sesuai dengan ketentuan fiskal. Dengan demikian rekonsiliasi fiskal yang dilakukan bisa menghasilkan output yang merupakan hasil koreksi yang mempengaruhi besarnya laba kena pajak dan pajak penghasilan terutang.

Semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post