Perbedaan Antara Hukum Perdata Dan Hukum Pidana

Pengertian Hukum. Untuk menjaga ketertiban dan terjaminnya hak dan kewajiban individu dalam suatu kelompok atau suatu masyarakat tertentu perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama yang mengatur segala tingkah laku dalam berkehidupan bermasyarakat dalam kelompoknya tersebut. Ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama tersebut secara umum disebut hukum.

Menurut pendapat dari :
  • Drs. E. Utrecht, SH  dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" (1953) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.  
  • S.M. Amin, SH dalam bukunya yang berjudul "Bertamasya ke Alam Hukum" menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. 
  • J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH dalam bukunya yang berjudul "Pelajaran Hukum Indonesia" menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Baca juga : Saat Lahirnya Perjanjian

Dari perumusan tentang hukum tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :
  1. Peraturan mengenai mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Dalam sistem hukum Eropa daratan atau Kontinental (yang diikuti juga oleh Indonesia), hukum dibagi menjadi dua bidang, yaitu :
  1. hukum privat, di mana hukum perdata termasuk di dalamnya. 
  2. hukum publik, di mana hukum pidana termasuk di dalamnya.
Sedangkan dalam sistem hukum Anglo Saxon atau Common Law tidak dikenal pembagian bidang hukum seperti tersebut dalam sistem hukum Eropa daratan atau Kontinental.

Baca juga : Asas-Asas Hukum Perjanjian

A. Pengertian Hukum Perdata.
Hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan antar individu. Segala akibat yang timbul dari ketentuan-ketentuan hukum privat tidak berakibat langsung terhadap kepentingan umum dan hanya berdampak langsung pada pihak-pihak yang terlibat. Selain hukum perdata, yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum dagang.

Sedangkan hukum perdata sendiri, secara umum dapat diartikan sebagai serangkaian ketentuan yang mengatur tentang hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Sementara beberapa ahli mengartikan hukum perdata sebagai berikut :
  • C.S.T. Kansil, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hkum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orag yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Prof. Subekti, SH, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum perdata dalam arti luas adalah meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Baca juga : Perumusan Dan Manfaat Pembedaan Perjanjian

Dalam perumusannya hukum perdata dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :

1. Hukum Perdata Materiil.
Hukum perdata materiil adalah hukum yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan perseorangan, yang melipti :
  • hukum pribadi (personenrecht), yang merupakan peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum. Maksudnya adalah peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya tersebut, serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
  • hukum keluarga (familierecht), yang merupakan peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yang meliputi penikahan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian, serta pengampuan (curatele).
  • hukum kekayaan (vermogensrecht), yang merupakan peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Yang dimaksud kekayaan dalam hukum kekayaan adalah jumlah dari hak dan kewajiban seseorang yang dapat dinilai dengan uang. 
  • hukum waris (erfech), yang merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia, atau mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. 
2. Hukum Perdata Formal.
Hukum perdata formal adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan sanksi bagi para pelaku yang melanggar hak-hak keperdataan sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata materiil.

Sumber Hukum Perdata. Sumber hukum perdata dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  • sumber hukum tertulis, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta undang-undang lain yang termasuk dalam ranah hukum perdata dan yurisprudensi.
  • sumber hukum tidak tertulis atau kebiasaan, yaitu hukum yang timbul karena kebiasaan dan tidak terdapat pengaturannya secara rinci dalam bentuk tertulis.
B. Pengertian Hukum Pidana.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum publik adalah keseluruhan garis-garis hukum yang berhubungan dengan bangunan negara atau lembaga-lembaga negara, dalam arti bagaimana lembaga-lembaga negara melaksanakan tugasnya, bagaimana hubungan kekuasan yang satu dengan yang lain, serta hubungan antara masyarakat dengan perseorangan dan sebaliknya. Selain hukum pidana, yang termasuk dalam hukum publik adalah hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Sedangkan hukum pidana sendiri, secara umum dapat diartikan sebagai serangkaian ketentuan-ketentuan yang merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku di suatu negara, yang mengatur tindakan larangan atau tindakan yang diharuskan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana. Semementara beberapa ahli mengartikan hukum pidana sebagai berikut :
  • Prof. MoeljatnoSH menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengadakan dasar atau aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman sanksi berupa suatu pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, kapan dan dalam hal apa mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
  • Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana, yang mempunyai unsur norma (larangan atau aturan) dan sanksi atas pelanggaran norma tersebut berupa ancama hukuman pidana, yang berdasarkan rasa keadilan.

Baca juga : Pengertian Asas Hukum, Macam-Macam Asas Hukum, Serta Perbedaan Antara Asas Hukum Dengan Norma Hukum

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum pada umumnya, yang berdiri sendiri, dan hal terpenting dalam hukum pidana bukan saja mengenai pemidanaan tersangka, akan tetapi harus terlebih dahulu ditentukan apakah tersangka telah melakukan suatu perbuatan pidana atau tidak. Sehingga dalam hukum pidana memuat beberapa unsur, yaitu :
  • perbuatan pidana.
  • pertanggungan jawab pidana.
  • ketentuan-ketentuan acara pidana.

Dalam perumusannya hukum pidana dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hukum pidana materii(substantive criminal law), yang berisikan mengenai perbuatan pidana (criminal act) dan yang mengenai pertanggung jawaban  hukum pidana (criminal liability atau criminal responsibility).
  2. Hukum pidana formil (hukum acara pidana), yang berisikan hal-hal mengenai bagaimana cara atau prosedur untuk menuntut ke muka pengadilan orang-orang yang disangka melakukan perbuatan pidana. 

Baca juga : Cara Untuk Merumuskan Perbuatan Pidana

Sumber Hukum Pidana. Sumber hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), yang merupakan lex generali atau aturan umum mengenai tindak pidana.
  • Selain KUH Pidana, yang merupakan lex specialis dikarenakan mengatur hal-hal yang sifatnya khusus.

Perbedaan Antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Dari penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan hukum perdata dan hukum pidana tersebut di atas, dapat dilihat adanya beberapa perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Perbedaan tersebut dapat dibedakan dari beberapa hal berdasarkan sebagai berikut :

Baca juga : Pengertian Supremasi Hukum, Fungsi Dan Tujuan Supremasi Hukum, Serta Penegakan Hukum (Law Enforcement)

1. Penggolongan Hukum.
Berdasarkan penggolongan hukum :

  • hukum perdata termasuk dalam hukum privat.
  • hukum pidana termasuk dalam hukum publik

2. Isi Hukum.
Berdasarkan isi hukum-nya :
  • hukum perdata, menitikberatkan pada pengaturan hubungan antara individu dengan individu lain dalam masyarakat.
  • hukum pidana, menitikberatkan pada pengaturan antara individu sebagai anggota masyarakat dengan negara yang memiliki kekuasaan akan sebuah tata tertib masyarakat.

3. Penafsiran Hukum.
Berdasarkan cara penafsiran hukum-nya :
  • hukum perdata, dalam menafsirkan sebuah undang-undang hukum perdata diperbolehkan menggunakan berbagai penafsiran atau interpretasi pada undang-undang hukum perdata yang berlaku.
  • hukum pidana, dalam menafsirkan sebuah undang-undang hukum pidana hanya dapat ditafsirkan sesuai arti dari kata-kata dalam undang-undang hukum pidana dimaksud (penafsiran autentik). 

Baca juga : Sifat Hukum Pidana

4. Pelaksanaan Hukum.
Berdasarkan pelaksanaan hukum-nya :
  • hukum perdata, dalam pelaksanaan hukum perdata dapat dilakukan setelah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan atau korban.
  • hukum pidana, dalam pelaksanaan hukum pidana tidak harus menunggu adanya pengaduan dari pihak yang telah dirugikan atau korban. 

5. Sanksi atau Hukuman.
Berdasarkan sanksi atau hukuman :
  • hukum perdata, bentuk sanksi berupa ganti rugi atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa. 
  • hukum pidana, bentuk sanksi berupa pidana denda, pidana kurungan, pidana penjara, atau hukuman mati.

Baca juga :  Asas-Asas Dalam Hukum Administrasi Negara

Perbedaan lain antara hukum perdata dan hukum pidana yang mendasar adalah bahwa hukum pidana bersifat sebagai "ultimum remedium" atau upaya terakhir untuk menyelesaikan perkara, oleh karenanya terdapat ketentuan tentang sanksi yang memaksa apabila peraturan yang bersangkutan dilanggar, yang berdampak pada dijatuhinya pidana pada si pelaku pelanggaran atau kejahatan.

Semoga bermanfaat.


Beberapa Artikel Yang Mungkin Anda Cari :
Next Post Previous Post