Pengertian Norma Hukum (Kaedah Hukum)

Norma hukum atau kaidah hukum merupakan salah satu dari beberapa jenis norma yang ada dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat. Beberapa norma selain norma hukum yang ada dalam masyarakat diantaranya adalah norma agama (yang  merupakan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan), norma kesusilaan (yang merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, atau dengan kata lain ketentuan-ketentuan bertingkah laku dalam hubungan antara sesama manusia yang dalam banyak hal didasarkan pada kata suara hati), dan norma kesopanan (yang merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya).

Selanjutnya apa yang dimaksud dengan norma hukum ? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya sedikit kita jelaskan terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan norma, dan apa yang dimaksud dengan hukum.

Baca juga : Ilmu Perundang-Undangan

Pengertian Norma. Istilah norma berasal dari bahasa Latin, yaitu 'mos' yang merupakan bentuk jamak dari kata 'mores' yang berarti kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan. Dalam bahasa Belanda norma, disebut 'norm' yang mempunyai arti pedoman, patokan, atau pokok kaidah. Secara umum, norma dapat diartikan sebagai kaidah yang menjadi pedoman atau petunjuk untuk seseorang dalam bertindak atau tidak bertindak serta bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma diartikan dalam beberapa pengertian, yaitu :
  1. aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
  2. aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Baca juga : Pengertian Etika, Ciri-Ciri, Jenis, Aliran, Dan Manfaat Etika

Sedangkan menurut pendapat beberapa ahli, yang dimaksud dengan norma, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Soerjono Soekanto, berpendapat bahwa norrma adalah suatu perangkat agar hubungan yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjalin sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru  untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
  • Isworo Hadi Wiyono, berpendapat bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberikan panduan dalam bertindak, mana perbuatan yang boleh untuk dilakukan dan mana perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
  • Hans Kelsen, berpendapat bahwa norma adalah sebuah perintah yang tidak personal dan anonim bagi setiap manusia.

Baca juga : Dapatkah Perkara Perdata Diproses Menjadi Perkara Pidana ?

Ciri-Ciri Norma. Suatu kesepakat yang terjadi dalam suatu masyarakat dapat dikatakan sebuah norma apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • Norma merupakan kesepakatan bersama di antara anggota masyarakat, yang dijadikan sebagai suatu peraturan sosial yang harus ditaati bersama, yang berfungsi untuk mengarahkan perilaku anggota masyarakat untuk menjadi lebih baik.
  • Pada umumnya norma yang berlaku di dalam masyarakat berupa norma tidak tertulis, kecuali norma hukum.
  • Norma bersifat mengikat dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya atau bagi individu dalam masyarakat yang tidak mentaatinya.
  • Norma senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Sifat Norma. Norma yang berlaku dalam masyarakat mempunyai sifat sebagai berikut :
  • Perintah, maksudnya suatu keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan sesuatu yang akibatnya dipandang sebagai sesuatu yang baik.
  • Larangan, maksudnya suatu keharusan bagi setiap orang untuk tidak berbuat atau melak ukan sesuatu karena akibatnya akan dipandang sebagai sesuatu yang tidak baik dan dapat menimbulkan sanksi bagi yang melakukannya. 


Pengertian Hukum. Secara umum, hukum dapat diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga dapat berarti segala peraturan atau ketentuan baik tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum diartikan dalam beberapa pengertian, yaitu :
  1. peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
  2. undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
  3. patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
  4. putusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan), vonis.

Baca juga : Pengertian Sanksi

Sedangkan menurut pendapat beberapa ahli, yang dimaksud dengan hukum, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Drs. E. Utrecht, SH, berpendapat bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
  • Immanuel Kant, berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas  dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti aturan hukum tentang kemerdekaan.
  • J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH, berpendapat bahwa hukum  adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaotu dengan hukuman tertentu.

Baca juga : Norma-Norma Dalam Masyarakat

Unsur Hukum. Dari beberapa perumusan tentang hukum dari para ahli hukum tersebut, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur :
  1. Peraturan mengenai mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Tujuan Hukum. Beberapa ahli merumuskan tujuan dari hukum, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Prof. Subekti, SH menyebutkan bahwa tujuan dari hukum adalah mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya adalah  mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. 
  • Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn menyebutkan bahwa tujuan dari hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  • Jeremy Bentham menyebutkan bahwa tujuan dari hukum  adalah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. 

Ciri-Ciri Hukum. Pada hakekatnya ciri-ciri dari hukum adalah sebagai berikut :
  1. adanya perintah dan/atau larangan.
  2. perintah dan/atau larangan tersebut harus patuh ditaati setiap orang.

Baca juga : Pengertian Norma Serta Ciri-Ciri Dan Sifat Norma

Pengertian Norma Hukum (Kaedah Hukum). Secara umum, norma hukum dapat diartikan sebagai segala ketentuan-ketentuan yang kompleks mengenai kehidupan dan penghidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari, yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Norma hukum juga dapat berarti sebagai segala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan-peraturan dimaksud bersumber pada peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi.

Norma hukum pada umumnya tertulis, dan digunakan sebagai acuan atau pedoman yang konkret bagi setiap anggota masyarakat  dalam bersikap maupun berperilaku. Adakah norma hukum yang tidak tertulis ? Jawabnya adalah ada, misalnya hukum adat. Norma hukum harus ditaati, baik sebagai perorangan maupun dalam hubungan bermasyarakat. Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara, isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Keistimewaan norma hukum tersebut terletak pada sifatnya yang memaksa, dan dengan adanya sanksi yang berupa ancaman hukuman.  Paksaan dimaksud tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati.

Baca juga : Pranata Sosial

Ciri-Ciri Norma Hukum. Suatu norma dikatakan sebagai norma hukum apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • dibentuk dan dirumuskan oleh suatu lembaga yang resmi dan berwenang dalam suatu negaraa.
  • mengikuti suatu hierarki atau jenjang tertentu.
  • terdapat sejumlah ketentuan yang dapat mengatur perilaku warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
  • mempunyai sifat aturan dan larangan yang tegas serta memaksa.
  • adanya sanksi atau hukuman yang tegas bagi warga masyarakat yang melanggar norma hukum tersebut. 

Sifat Norma Hukum. Terdapat dua sifat dari norma hukum, yaitu :
  • imperatif, maksudnya adalah suatu perintah atau larangan yang secara apriori wajib ditaati. Sifat imperatif ini sering juga disebut sebagai norma yang memaksa.
  • fakultatif, maksudnya adalah tidak mengikat secara apriori atau harus dipatuhi. Sifat fakultatif lebih dibedakan antara norma hukum yang bersifat mengatur dan norma hukum yang bisa menambah.

Baca juga : Konsep Jus Cogens Dalam Hukum Internasional

Klasifikasi Norma Hukum. Norma hukum dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok berdasarkan sebagai berikut :

1. Isi Aturannya.
Berdasarkan isi aturannya, norma hukum dapat dikelompokkan menjadi :

  • hukum material, yang berisikan aturan tentang suatu perbuatan beserta sanksi bagi pelanggarnya.
  • hukum formal, yang berisikan aturan tentang cara penerapan hukum material.

2. Hubungan Yang Diatur.
Berdasarkan hubungan yang diatur, norma hukum dapat dikelompokkan menjadi :
  • hukum publik, yaitu segala aturan yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
  • hukum privat, yaitu segala aturan yang mengatur hubungan antar warga negara.

3. Ruang Lingkup Berlakunya.
Berdasarkan ruang lingkup berlakunya, norma hukum dapat dikelompokkan menjadi :
  • hukum nasional, yaitu suatu aturan hukum yang berlaku di dalam batas teritorial suatu negara.
  • hukum internasional, yaitu suatu aturan hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial suatu negara tertentu.

4. Saat Berlakunya.
Berdasarkan saat berlakunya, norma hukum dapat dikelompokkan menjadi :
  • hukum constitum (hukum positif), yaitu suatu aturan hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu, dalam suatu wilayah tertentu.
  • hukum constituendum, yaitu suatu aturan hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • hukum asasi (hukum alam), yaitu suatu aturan hukum yang berlaku secara universal, tidak terbatas oleh waktu, dan berlaku untuk semua bangsa di dunia.

Baca juga : Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat

Jenis Norma Hukum. Berkaitan dengan klasifikasi norma hukum tersebut di atas, terdapat banyak jenis norma hukum, beberapa diantaranya diantaranya adalah :
  • hukum acara, yaitu suatu rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara ke muka suatu badan peradilan (pengadilan), serta cara-cara hakim memberikan putusan. Atau dengan kata lain, hukum acara adalah suatu rangkaian peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum material. Hukum acara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum acara perdata dan hukum acara pidana.
  • hukum pidana, yaitu serangkaian ketentuan-ketentuan yang merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku di suatu negara, yang mengatur tindakan larangan atau tindakan yang diharuskan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana
  • hukum perdata, yaitu serangkaian ketentuan yang mengatur tentang hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.
  • hukum agama, yaitu suatu aturan hukum yang mengatur perilaku manusia yang bersumber pada ajaran agama.
  • hukum internasional, yaitu keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.

Baca juga : Perbedaan Antara Hukum Perdata Dan Hukum Pidana

Fungsi Norma Hukum. Norma hukum berfungsi sebagai berikut :
  • menciptakan rasa aman dalam masyarakat.
  • sebagai pedoman perilaku bagi masyarakat agar tidak melakukan penyimpangan.
  • pelengkap norma-norma lain yang ada dalam masyarakat, yang disertai dengan sanksi yang tegas dan nyata.
  • mengatur berbagai hal yang belum ada atau belum diatur oleh norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat.

Baca juga : Pengertian Penyimpangan Sosial Serta Sumber Dan Bentuk Penyimpangan Sosial

Tujuan Norma Hukum. Terdapat beberapa tujuan dari adanya norma hukum, beberapa diantaranya adalah untuk :
  • menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
  • menegakkan keadilan.
  • mencegah tindak kriminal maupun perbuatan-perbuatan lain yang dapat merugikan hak atau kepentingan orang lain.
  • menciptakan keteraturan sosial.
  • menyediakan kontrol tata perilaku warga masyarakat secara tertulis.
  • memberi sanksi bagi pelanggar hukum

Baca juga : Pengertian Dan Hubungan Norma-Norma Dengan Norma (Kaidah) Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat

Hubungan Antara Norma Hukum Dengan Norma Yang Lain. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hubungan norma hukum dengan norma-norma yang lain (norma agama, norma kesusilaan, dan  norma kesopanan) ?
  • Norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan bertujuan membina ketertiban dalam kehidupan manusia. Namun ketiga aturan norma tersebut belum cukup memberikan jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Karena ketiga norma tersebut tidak mempunyai sanksi yang tegas yang langsung dirasakan pelanggarnya sebagai efek jera, jika salah satu dari peraturan dalam norma tersebut dilanggar. Sehingga untuk lebih menjamin ditegakkannya aturan-aturan yang berlaku di masyarakat, selain aturan norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan perlu juga adanya suatu jenis peraturan lain yang dapat menegakkan tata aturan dalam masyarakat tersebut, yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Untuk itulah diperlukan adanya norma hukum.

Baca juga : Kedudukan Proklamasi Dalam Hukum Tata Negara Indonesia

Persamaan Dan Perbedaan Norma Hukum Dengan Norma Yang Lain. Terdapat beberapa persamaan dan perbedaan yang mendasar antara norma hukum dengan norma-norma yang lain. Persamaan dan perbedaan dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Persamaan Norma Hukum Dengan Norma Yang Lain.
Terdapat persamaan antara norma hukum dengan norma-norma yang lain. Persamaan tersebut adalah  semuanya, baik norma hukum maupun norma-norma yang lain, digunakan sebagai pedoman bagi seseorang untuk berperilaku dan bertindak dalam hidupnya.

2. Perbedaan Norma Hukum Dengan Norma Yang Lain.
Terdapat beberapa perbedaan antara norma hukum dengan norma-norma yang lain. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
  • norma hukum bersifat heteronom, yaitu norma hukum datangnya dari luar diri seseorang, sedangkan norma-norma yang lain bersifat otonom, yaitu datangnya dari dalam diri seseorang.
  • dalam norma hukum terdapat sanksi yang sifatnya memaksa (sanksi pidana atau sanksi secara fisik), sedangkan dalam norma-norma yang lain tidak terdapat sanksi yang sifatnya memaksa (sanksi pidana atau sanksi secara fisik).
  • dalam norma hukum setiap pelanggaran dan sanksi ditegakkan dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, sedangkan dalam norma-norma yang lain sanksi sebagai akibat dari pelanggaran atas norma-norma tersebut datang dari dalam diri sendiri. 

Baca juga : Penjelasan Umum Asas-Asas Hukum Pidana

Selain beberapa perbedaan tersebut, terdapat hal mendasar yang membedakan antara norma hukum dengan  norma yang lain, yaitu :
  • norma hukum, bercirikan aturan-aturan yang ditetapkan mengikat dan disertai dengan adanya suatu sanksi yang telah ditentukan bagi pelanggarnya
  • norma agama, bercirikan adanya keyakinan pada ajaran agama yang bersangkutan bahwa ia akan mendapat pahala jika menaati ajaran agamanya.
  • norma kesusilaan, bercirikan rasa bahwa jika tingkah lakunya itu baik, ia tidak akan disingkirkan atau diasingkan dari pergaulan masyarakat.
  • norma kesopanan, bercirikan suatu perbuatan dikatakan pantas atau tidak. Apabila perbuatan yang dilakukan pantas maka ia akan memperoleh penghargaan sebagaimana ia menghormati dan menghargai orang lain.

Baca juga : Pengertian Kesalahan (Schuld) Dalam Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Perbedaan Antara Norma Hukun Dengan Asas Hukum. Sebelum membahas tentang perbedaan antara norma hukum dan asas hukum, terlebih dahulu kita pahami apa yang dimaksud dengan asas hukum ? Menurut pendapat dari The Liang Gie, yang dimaksud dengan asas hukum adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyertakan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada  serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu. Sedangkan menurut Paul Scholten, yang dimaksud dengan asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakn sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum, tetapi yang tidak boleh tidah harus ada.

Baca juga : Kausa (Sebab) Dan Teori Kejahatan

Fungsi Asas Hukum. Asas hukum mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai berikut :
  • Fungsi dalam hukum : mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim. Hal tersebut merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.
  • Fungsi dalam ilmu hukum : hanya bersifat mengatur  dan eksplikatif atau menjelaskan. Tujuannya adalah memberi ikhtiar, sifatnya tidak normatif, dan tidak termasuk dalam hukum positif.

Baca juga : Pengertian Asas Hukum, Macam-Macam Asas Hukum, Serta Perbedaan Antara Asas Hukum Dengan Norma Hukum

Perbedaaan mendasar antara norma hukum dan asas hukum adalah sebagai berikut :

Norma Hukum :
  • hukum konkrit itu sendiri.
  • merupakan peraturan yang riil.
  • penjabaran dari ide atau konsep asas hukum.
  • mempunyai sanksi.

Asas Hukum :
  • merupakan latar belakang dari adanya suatu hukum konkrit (asal mula dari adanya suatu norma hukum).
  • merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak.
  • suatu ide atau konsep.
  • tidak mempunyai sanksi.
Norma hukum sangat berperan dalam kehidupan masyarakat, terutama di negara moderen dan demokratis, di mana hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai basis perilaku warga masyarakatnya termasuk juga berlaku bagi para pemegang otoritas dalam negara tersebut.

Semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post