Pengertian Undang-Undang Dan Proses Pembentukan Undang-Undang

Pengertian Undang-Undang. Dalam suatu negara, undang-undang berkedudukan sebagai peraturan yang mengatur peri kehidupan bersama masyarakat dalam segala sendi kehidupan dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Undang-undang diadakan untuk menjamin ketertiban dalam masyarakat. Secara umum, undang-undang dapat diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang juga dapat berarti sekumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, undang-undang diartikan sebagai :
  1. ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan lain sebagainya), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dan lain sebagainya), ditandatangani oleh kepala negara (Presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat.
  2. aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa.
  3. hukum (dulu arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam).
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dimaksud dengan :
  • undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Preseiden.
  • Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.


Sedangkan maksud dari :
  • peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan. 
  • pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembar Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. 
P.J.P. Tak dalam bukunya yang berjudul "Rechtsvorming in Nederland" menyebutkan bahwa pengertian undang-undang dibagi dalam dua pengertian, yaitu :
  • undang-undang dalam arti formal (wet in formele zin), yaitu apabila pemerintah bersama dengan parlemen mengambil keputusan, maksudnya untuk membuat undang-undang).
  • undang-undang dalam arti material (wet in materiele zin), yaitu apabila suatu lembaga yang mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan mengeluarkan suatu keputusan yang isinya mengikat umum.
Materi Yang Dimuat Dalam Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011, dalam suatu undang-undang haruslah memuat materi tentang :
  • pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
  • perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang.
  • pengesahan perjanjian internasional tertentu.
  • tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
  • pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Proses Pembentukan Undang-Undang. Ketentuan Pasal 20 UUD 1945 berbunyi :
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh haru semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.


Proses pembentukan undang-undang diatur dalam :
  • Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 22, Pasal 43 sampai dengan Pasal 51, serta Pasal 65 sampai dengan Pasal 74.
  • Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23.
  • Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), Undang-Undang Nomor : 42 Tahun 2014 tentang Perubahan UU MD3, Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3, dan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga UU MD3, yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 162 sampai dengan Pasal 173.


Berdasarkan undang-undang tersebut di atas, pada intinya proses pembentukan undang-undang adalah sebagai berikut :
  • Perencanaan pembentukan undang-undang dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disusun oleh DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemerintah untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rencana Undang-Undang (RUU).
  • RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
  • Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan naskah akademik, kecuali untuk RUU anggaran pendapatan dan belanja negara, RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi undang-undang, serta RUU pencabutan undang-undang atau pencabutan Perppu.
  • RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi.
  • RUU yang diajukan oleh presiden diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR dan usulannya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Materi muatan RUU yang diajukan oleh DPD serupa dengan yang diajukan oleh Presiden tersebut di atas. RUU tersebut beserta naskah akademiknya diajukan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR.
  • Selanjutnya RUU ditindak-lanjuti dengan dua tingkat pembicaraan, yaitu : 1. pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus. Kegiatan dalam pembicaran tingkat pertama meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini. 2. pembicaraan tingkat kedua dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berisi penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat pertama, pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota DPR secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna, dan pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang ditugaskan.
  • Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
  • RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang dengan dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Apabila pembahasan RUU telah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.


Perbedaan Antara Peraturan Perundang-Undangan dengan Undang-Undang. Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 dan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa :
  • peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Preseiden.

Dari pengertian tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa perbedaan antara peraturan perundang-undangan dengan undang-undang adalah sebagai berikut :
  • undang-undang adalah termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan


Selain dari undang-undang, jenis peraturan lain yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi), dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).

Semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post