Karantina Kesehatan
Belakangan ini masyarakat di seluruh dunia dihebohkan dengan adanya penyebaran penyakit COVID-19 (Corona Virus Disease 19), yang diakibatkan oleh coronavirus jenis baru, yaitu SARS-CoV-2. Penyebaran virus yang berawal dari wilayah Wuhan, Tiongkok tersebut, saat ini telah menyebar luas dan menginfeksi banyak orang di sebagian besar negara-negara di dunia.
Untuk mencegah penyebaran virus penyebab COVID-19 yang semakin luas dan untuk menekan seminimal mungkin jumlah orang yang terinfeksi virus tersebut, masing-masing negara mempunyai kebijakannya sendiri-sendiri, mulai dari pembatasan orang yang keluar masuk dari dan ke dalam negara yang bersangkutan, karantina wilayah, sampai cara yang paling ekstrem yaitu me-lockdown negaranya.
Baca juga : COVID-19 atau Novel Coronavirus 2019 (2019-nCoV)
Di Indonesia, untuk mencegah penyebaran virus penyebab COVID-19 semakin luas serta untuk menekan jumlah orang yang terinfeksi virus tersebut, sampai dengan saat ini pemerintah masih mengambil kebijakan dengan menghimbau warga negaranya untuk melakukan "social distancing" dan karantina diri sendiri dengan tetap tinggal di rumah masing-masing atau tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak, walaupun telah banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk melakukan "lockdown".
Sebenarnya untuk penanganan penyakit menular di wilayah Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.
Pengertian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Yang dimaksud dengan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2018 tersebut adalah :
- kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioteroisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Kewenangan dalam menentukan dan menetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat berada di tangan pemerintah pusat, dengan sebelumnya terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor resiko kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
- Yang dimaksud dengan faktor resiko kesehatan masyarakat adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Pengertian Kekarantinaan Kesehatan. Kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Asas Kekarantinaan Kesehatan. Kekarantinaan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan :
- perikemanusiaan, maksudnya adalah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan harus dilandasi atas perlindungan dan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan universal.
- manfaat, maksudnya adalah kekarantinaan kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perlindungan kepentingan nasional.
- perlindungan, maksudnya adalah kekarantinaan kesehatan harus mampu melindungi seluruh masyarakat dari penyakit dan faktor resiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
- keadilan, maksudnya adalah dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang.
- nondiskriminatif, maksudnya adalah dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan tidak membedakan perlakuan atas dasar agama, suku, jenis gender, dan status sosial yang berakibat pelanggran terhadap hak asasi manusia.
- kepentingan umum, maksudnya adalah dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
- keterpaduan, maksudnya adalah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dilakukan secara terpadu melibatkan lintas sektor.
- kesadaran hukum, maksudnya adalah dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan menuntur peran serta kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat.
- kedaulatan negara, maksudnya adalah dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan harus mengutamakan kepentingan nasional dan ikut meningktakan upaya pengendalian kedaruratan masyarakat yang meresahkan dunia.
Baca juga : Asas dan Tujuan Hukum Kesehatan
Tujuan Kekarantinaan Kesehatan. Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bertujuan untuk :
- melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
- mencegah dan menangkal penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
- meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat.
- memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Baca juga : Pengertian Hukum Lingkungan
Tanggung Jawab Kekarantinaan Kesehatan. Pada prinsipnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
- Pemerintah pusat bertanggung jawab menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah secara terpadu dengan atau tanpa melibatkan pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan "pintu masuk" adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Pemerintah pusat dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional dalam hal penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan tersebut di atas.
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Di Wilayah. Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor resiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
- Yang dimaksud dengan karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemingkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.
Pelaksanaan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar tersebut harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Pengertian Karantina Rumah. Yang dimaksud dengan karantina rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Karantina rumah dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah. Karantina rumah dimaksud dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam rumah, barang, atau alat angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus.
Selama diselenggarakan karantina rumah, penghuni rumah dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan. Semua kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yang dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
Baca juga : Pengawasan Di Bidang Kesehatan
Pengertian Karantina Wilayah. Yang dimaksud dengan karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Karantina wilayah merupakan bagian respons dari kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, yang dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Jika selama masa karantina wilayah ternyata ada salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi, maka akan dilakukan tindakan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
- Yang dimaksud dengan isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, yang dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
Baca juga : Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Dan Tidak Dijamin Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Pengertian Karantina Rumah Sakit. Yang dimaksud dengan karantina rumah sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Kegiatan karantina rumah sakit merupakan bagian respons dari kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, yang dilaksanakan kepada seluruh orang yang berkunjung, orang yang bertugas, pasien dan barang, serta apapun di suatu rumah sakit bila dibuktikan berdasarkan hasil konfirmasi laboratorium telah terjadi penularan penyakit yang ada di ruang isolasi keluar ruang isolasi.
Rumah sakit yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan, dan Kepolisian Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. Seluruh orang, barang, dan/atau hewan yang berada di rumah sakit yang dikarantina tidak boleh keluar dan masuk rumah sakit. Selama dalam karantina rumah sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Baca juga : Antara SARS Dan MERS-CoV
Pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar. Yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Pembatasan sosial berskala besar tersebut paling sedikit meliputi :
- peliburan sekolah dan tempat kerja.
- pembatasan kegiatan keagamaan.
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sumber Daya Kekarantinaan Kesehatan. Sumber daya dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan meliputi :
- fasilitas dan perbekalan kekarantinaan kesehatan, yang meliputi peralatan deteksi dan respons cepat, ruang wawancara atau observasi, ruang diagnosis, asrama karantina kesehatan, ruang isolasi, rumah sakit rujukan, laboratorium rujukan, dan transportasi evakuasi penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat.
- Pejabat Karantina Kesehatan, merupakan pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang kekarantinaan kesehatan serta ditugaskan di instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah.
- penelitian dan pengembangan, yang dilaksanakan untuk menapis dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
- pendanaan kegiatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau masyarakat.
Ketentuan Pidana Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pembangunan dan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia diarahkan untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia. Hal ini menjadi modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Semoga bermanfaat.