Presiden SBY Dapat Penghargaan Tertinggi dari Persatuan Guru RI
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat penghargaan Maha Dwija Praja Utama dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Penghargaan tersebut diberikan saat Kongres XXI PGRI di Jakarta, Rabu (3/7/2013).
"Ini adalah penghargaan tertinggi dari PGRI untuk tokoh yang memperjuangkan dan memartabatkan guru," kata Ketua PGRI Pusat Sulistyo disambut riuh tepuk tangan ribuan guru yang hadir.
Dalam pidatonya, Sulistyo memaparkan perhatian apa saja yang diberikan Presiden terhadap guru. Tahun 2004, kata dia, Presiden mendeklarasikan bahwa guru adalah jabatan profesi. Tahun 2005, disahkan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, dilakukan sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru mulai dibayar.
Pada 2009, kata Sulistyo, Presiden menetapkan penghasilan minimal guru sebesar Rp 2 juta per bulan. Tahun 2011, Presiden meminta agar tunjangan profesi guru dibayar tepat waktu dan tepat jumlah. Lalu, dikeluarkan PP Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen.
Kebijakan Presiden lain yang diapresiasi PGRI, yakni pemerintah memenuhi minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk anggaran pendidikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Bapak Presiden selalu mementingkan undangan dari PGRI dan tidak sekali pun melukai hati PGRI, walaupun PGRI cukup keras dalam melakukan negosiasi dengan pemerintah ketika memperjuangkan guru," kata Sulityo.
Sebelum menutup pidatonya, Sulityo mengatakan, dengan penghargaan Maha Dwija Praja Utama itu, para guru berharap Presiden mampu menyelesaikan berbagai persoalan guru hingga akhir masa jabatan di 2014.
"Tertutama mengimplementasikan yang belum menggembirakan," ujarnya.
Sementara itu, Presiden SBY mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut.
"Ini adalah penghargaan tertinggi dari PGRI untuk tokoh yang memperjuangkan dan memartabatkan guru," kata Ketua PGRI Pusat Sulistyo disambut riuh tepuk tangan ribuan guru yang hadir.
Dalam pidatonya, Sulistyo memaparkan perhatian apa saja yang diberikan Presiden terhadap guru. Tahun 2004, kata dia, Presiden mendeklarasikan bahwa guru adalah jabatan profesi. Tahun 2005, disahkan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, dilakukan sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru mulai dibayar.
Pada 2009, kata Sulistyo, Presiden menetapkan penghasilan minimal guru sebesar Rp 2 juta per bulan. Tahun 2011, Presiden meminta agar tunjangan profesi guru dibayar tepat waktu dan tepat jumlah. Lalu, dikeluarkan PP Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen.
Kebijakan Presiden lain yang diapresiasi PGRI, yakni pemerintah memenuhi minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk anggaran pendidikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Bapak Presiden selalu mementingkan undangan dari PGRI dan tidak sekali pun melukai hati PGRI, walaupun PGRI cukup keras dalam melakukan negosiasi dengan pemerintah ketika memperjuangkan guru," kata Sulityo.
Sebelum menutup pidatonya, Sulityo mengatakan, dengan penghargaan Maha Dwija Praja Utama itu, para guru berharap Presiden mampu menyelesaikan berbagai persoalan guru hingga akhir masa jabatan di 2014.
"Tertutama mengimplementasikan yang belum menggembirakan," ujarnya.
Sementara itu, Presiden SBY mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut.
_____________
*http://edukasi.kompas.com/read/2013/07/03/1458553/Presiden.SBY.Dapat.Penghargaan.Tertinggi.dari.Guru