Fraksi DPR dukung Anggaran Tunjangan Guru Non-PNS, kenaikan Biaya Operasional KUA dan lahirnya UU MIRAS

Magister-pendidikan. Menyikapi upaya pengetatan dan pelarangan terhadap peredaran Minuman Keras (MIRAS) yang selama ini sangat meresahkan masyarakat karena belum diatur dalam undang-undang, Fraksi PKS mendukung rancangan Undang-undang MIRAS.

Di samping itu sebagai upaya untuk menghindari petugas KUA dari gratifikasi serta dukungan advokasi anggaran untuk tunjangan Guru non-PNS, Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) dengan tegas PKS mendukung untuk segera dibahas dan disahkannya terkait ketiga rancangan undang-undang tersebut.

Dalam wawancara khusus dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menjelaskan Sikap FPKS di Komisi VIII DPR RI terkait dengan:
  1. Advokasi anggaran untuk tunjangan guru non PNS (yang sudah tersertifikasi) sebesar 2,4 T yang terhutang oleh pemerintah sejak 2008
  2. FPKS meminta biaya operasional Petugas KUA ditingkatkan oleh pemerintah agar terhindar dari praktek gratifikasi oleh petugas KUA diluar jam kerjanya
  3. Dukungan Fraksi PKS terhadap lahirnya Undang-undang MIRAS.
Berikut klip Video-nya...

Next Post Previous Post