Fraksi DPR dukung Anggaran Tunjangan Guru Non-PNS, kenaikan Biaya Operasional KUA dan lahirnya UU MIRAS
Magister-pendidikan. Menyikapi upaya pengetatan dan pelarangan terhadap peredaran Minuman Keras (MIRAS) yang selama ini sangat meresahkan masyarakat karena belum diatur dalam undang-undang, Fraksi PKS mendukung rancangan Undang-undang MIRAS.
Di samping itu sebagai upaya untuk menghindari petugas KUA dari gratifikasi serta dukungan advokasi anggaran untuk tunjangan Guru non-PNS, Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) dengan tegas PKS mendukung untuk segera dibahas dan disahkannya terkait ketiga rancangan undang-undang tersebut.
Dalam wawancara khusus dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menjelaskan Sikap FPKS di Komisi VIII DPR RI terkait dengan:
Di samping itu sebagai upaya untuk menghindari petugas KUA dari gratifikasi serta dukungan advokasi anggaran untuk tunjangan Guru non-PNS, Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) dengan tegas PKS mendukung untuk segera dibahas dan disahkannya terkait ketiga rancangan undang-undang tersebut.
Dalam wawancara khusus dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menjelaskan Sikap FPKS di Komisi VIII DPR RI terkait dengan:
- Advokasi anggaran untuk tunjangan guru non PNS (yang sudah tersertifikasi) sebesar 2,4 T yang terhutang oleh pemerintah sejak 2008
- FPKS meminta biaya operasional Petugas KUA ditingkatkan oleh pemerintah agar terhindar dari praktek gratifikasi oleh petugas KUA diluar jam kerjanya
- Dukungan Fraksi PKS terhadap lahirnya Undang-undang MIRAS.
Berikut klip Video-nya...