Macam-Macam Najis Yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Lintas Sholat – Suatu barang atau benda menurut hukumnya adalah suci, selama tidak ada dalil yang menyatakannya sebagai benda najis atau haram. Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadis dan kesepakatan para ulama, dapat disebutkan berbagai jenis barang yang dihukumi sebagai benda najis yaitu:
- Bangkai binatang darat yang berdarah, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
- Segala macam jenis darah adalah najis, kecuali hati, limpa dan jatung. Adapun darah yang tertinggal dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan termasuk suci dan dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan jika termakan,
- Segala jenis bentuk nanah.
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur.
- Anjing dan babi
- Minuman keras, seperti arak dan sebagainya yang memabukkan.
- Bagian anggota badan yang terpisah karena dipotong selagi binatang tersebut masih hidup.
Sering kali sebagian masyarakat, ketika menyembelih hewan, agar cepat mati, salah satu anggota tubuhnya dipotong padahal hewan tersebut belum sepenuhnya mati (sedang sekarat). Hukum anggota tubuh yang dipotong untuk mempercepat kematian itu adalah najis, dan haram dimakan.
Macam-Macam Najis Dan Tata Cara Membersihkannya
Untuk mengetahhui bagaimana cara mencuci benda yang terkena najis, terlebih dahulu harus di ketahui tentang pembagian najis itu sendiri. najis itu sendiri dapat di kelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu:
- Najis mukhaffafah (ringan) yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Mencuci najis jenis ini cukup dengan mempercikkan air pada benda yang terkena najis. Jika kencing anak perempuan walaupun belum memakan apa pun selin ASI, tetap harus dibasuh dengan airsehingga hilang zat najis dan sifat-sifatnya seperti kencing orang dewasa.
- Najis Mughalladzah (berat) yaitu najis anjing dan babi beserta keturuanannya. Benda yang terkena najis ini hendaknya dibasuh 7 kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.
- Najis Mutawasithah (sedang atau pertengahan) yaitu najis yang selain dari dua jenis najis di atas seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang (kecuali air mani), barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan kulitnya, kecuali bagkai-bangkai manusia, ikan serta belalang. Cara mencucinya adalah dengan dibasuh hingga hilang zat dan sifat najisnya.
Nasjis mutawasithah dibagi menjadi dua golongan yaitu:
- Najis ‘ainiyah yaitu najis yang masih berwujud, ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna dan bau yang sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan.
- Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya. Najis ini kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, warna, rasa, dan baunya. Seperti kencing yang sudah lama, sehingga sifat-sifatnya sudah hilang.
Najis Ma’fu Yaitu Najis Yang Dimaafkan
Selain macam-macam najis yang saya sebutkan diatas masih ada satu jenis najis lagi yaitu najis ma’fu, atau najis yang dimaafkan. Najis yang dimaafkan artinya tidak usah dibasuh atau dicuci, hukumnya tidak berdosa, namun alangkah baiknya dicuci.
Najis jenis ini sendiri misalnya seperti najis nagkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air dan lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarinya dan sejenisnya. Demikian pula najis darah nyamuk yang mengigit manusia.
Adapun tikus dan cecak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka yang wajib dibuang adalah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja. Sedangkan yang lain boleh dipakai kembali. Jika minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair. Maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis , karena sudah tidak bisa dibedakan mana yang kena najis mana yang tidak.
Demikian yang bisa saya share tentang Macam-Macam Najis, Cara Membersihkan Najis, Dan Jenis Najis yang Dimaafkan. semoga bermanfaat bangi agan semuanya.