Waktu-Waktu Sholat Fardu Dan Waktu yang Dilarang Mengerjakan Sholat
Lintas Sholat – Sadarkah anda selama ini dalam menjalankan sholat fardu sudah pada waktu yang tepat? Sholat fardu yang wajib dilakukan oleh setiap mukalaf (orang yang terbebani hukum agama karena sudah balig dan berakal) ialah lima kali dalam sehari semalam (kesepakatan ahli hadis).
Sholat lima waktu tersebut masing-masing sudah mempunyai waktu yang ditentukan oleh Allah (QS. An-Nisa’ [4]: 103: “Diperintahkan kepada kita untuk menunaikkan sholat-sholat itu di dalam waktunya masing-masing.” Adapun ketetapan waktu-waktu sholat menurut hadis riwayat Muslim dan Abu Dawud adalah sebagai berikut:
Selain waktu-waktu yang ditetapkan untuk melaksanakan sholat, Allah juga menetapkan lima waktu yang diharamkan untuk menunaikan sholat, yaitu:
Semua sholat sunah tidak boleh dilakukan pada waktu-waktu tersebut, kecuali sholat sunah yang memiliki sebab, misalnya; Sholat Jenazah,Sholat Tahiyyatul masjid, dan sholat li syukril-wudhu’.
Jadi, larangan melakukan sholat di waktu-waktu terlrang tersebut hanya untuk sholat sunah mutlak.
- Waktu Sholat Zuhur, Awal waktunya setelah condong matahari (tergelincir) dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang suatu benda telah sama panjang dengan benda aslinya.
- Waktu Sholat Ashar, Waktuya mulai dari habisnya waktu Zuhur, yakni sejak bayang-bayang suatu benda melebihi sedikit panjag benda aslinya, hingga terbenamnya matahari.
- Waktu Sholat Magrib, Waktunya dari terbenamnya matahari sampai hilangnya syafaq (awan senja, teja) merah. Teja atau syafaq nerah sore adalah cahaya matahari yang terpancar dari tepi langit sebelah barat sesaat sesudah terbenam. Ada dua rupa teja, mula-mula merah, sesudah hilangnya yang merah itu kemudian datang cahaya kekuningan dan keputih-putihan, baru kemudian mulai merangkak gelap.
- Waktu Sholat Isya, Waktunya dari mulai terbenam syafaq (Awan senja sehabis Magrib) hingga terbit fajar kedua. Fajar kedua adalah pancaran cahaya merah gelap matahari sewaktu akan terbit, bertebaran melintang di tepi langit sebelah timur.
- Waktu Sholat Subuh, Waktu dari terbit fajar shidiq (fajar kedua), hingga terbit matahari.
Selain waktu-waktu yang ditetapkan untuk melaksanakan sholat, Allah juga menetapkan lima waktu yang diharamkan untuk menunaikan sholat, yaitu:
- Setelah sholat subuh hingga terbitnya matahari.
- Ketika matahari terbit hingga sempurna dan naik matahari sekurang-kurangnya setinggi tombak (± 10 derajat dari permukaan bumi), yaitu ketika cahaya matahari mulai memutih,
- Saat matahari berada tepat di atas kepala hingga condong sedikit ke barat waktu matahari tepat tengah hari (nishfunnahar) dilarang mengerjakan sholat sunah, kecuali pada hari jumaat, terdapat kebolehan sebagai pengkhususan hari jumat sebagai sayyidul ayyam (hari terbesar umat islam.
- Setelah sholat Ashar hingga terbenamnya matahari.
- Ketika mulai terbenamnya matahari hingga sempurna.
Semua sholat sunah tidak boleh dilakukan pada waktu-waktu tersebut, kecuali sholat sunah yang memiliki sebab, misalnya; Sholat Jenazah,Sholat Tahiyyatul masjid, dan sholat li syukril-wudhu’.
Jadi, larangan melakukan sholat di waktu-waktu terlrang tersebut hanya untuk sholat sunah mutlak.