MUI Terbitkan Fatwa Hukuman Mati untuk Pelaku Homoseksual, Gay dan Lesbi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyerukan berbagai hukuman mulai dari hukuman cambuk hingga hukuman mati, untuk pelaku homoseksual, pada 3 Maret 2015 lalu.

Hasanuddin AF, ketua Komisi Fatwa MUI, menegaskan fatwa dikeluarkan karena penyimpangan seksual kian meningkat, bahkan telah menyusup sekolah-sekolah.

Sodomi, homoseksual, gay dan lesbian dalam hukum Islam dilarang dan [sodomi] adalah tindakan keji yang diancam dengan hukuman mati,” katanya seperti dilansir Tribunnews.com, Rabu (18/3/2015).

Hasanuddin mengatakan penyimpangan seksual akan menyakiti moral nasional dan meminta pemerintah untuk mendirikan pusat rehabilitasi mengobati orang-orang LGBTI (lesbian, gay, bisexual, transgender, and intersex) dan membasmi homoseksualitas di negara ini.

Fatwa MUI itu mengutuk homoseksualitas sebagai gangguan (yang harus) ‘disembuhkan’ dan sodomi sebagai pelanggaran hukum. Hal ini juga melarang legalisasi seks gay.

Sekretaris Komisi Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan sodomi lebih buruk daripada perzinahan dan seks di luar nikah dan dihukum dengan hukuman yang lebih keras dalam hukum Islam. TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTARabu, 18 Maret 2015 23:05 WITA
MUI berharap pemerintah menjatuhkan hukuman berat pada pelaku homoseks.

Sementara itu santrinews memberitakan, MUI meminta pemerintah dan DPR agar tak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual.

Selain itu, MUI berharap pemerintah menjatuhkan hukuman berat pada pelaku homoseks untuk menjadi peringatan dengan cara memasukkan perilaku seks menyimpang sebagai delik umum.
“Memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan menodai martabat luhur Indonesia,” tandasnya.

MUI juga mengharamkan pencabulan dan aktivitas pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktivitas lainnya tanpa hubungan pernikahan yang sah.
“Pencabulan yang dilakukan seseorang baik pada lawan jenis, sesama jenis, pada dewasa ataupun anak-anak adalah haram,” tegasnya.
***

Hukuman Berat bagi Pelaku Homo ataupun Lesbi

Dalam Islam, haram dan dosa serta adzab atas pelaku homoseks telah dijelaskan di antaranya dalam Al-Qur’an Surat An-Naml ayat 54 – 58.:

وَلُوْطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتًوْنَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتًمْ تُبْصِرُوْنَ ( 54) أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُوْنِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ (55) فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلاَّ أَنْ قَالُوْا أَخْرِجُوْا ءَالَ لُوْطٍ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُوْنَ (56) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلاَّ امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِيْنَ (57) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطُرٌ الْمُنْذَرِيْنَ (58) النمل : 54-58

  1. Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia Berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah[1101] itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?”
  2. ”Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”.
  1. Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; Karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda’wakan dirinya) bersih[1102]”.
  2. Maka kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).
  3. Dan kami turunkan hujan atas mereka (hujan batu), Maka amat buruklah hujan yang ditimpakan atas orang-orang yang diberi peringatan itu. (An Naml: 54-58).
[1101] perbuatan keji: menurut Jumhur Mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homosek dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).

[1102] perkataan kaum Luth kepada sesamanya. Ini merupakan ejekan terhadap Luth dan orang-orang beriman kepadanya, Karena Luth dan orang-orang yang bersamanya tidak mau mengerjakan perbuatan mereka.

Homoseks adalah laki-laki mendatangi (melakukan perbuatan seks dengan laki-laki). Sedang lesbi adalah seorang wanita mendatangi wanita lainnya (melakukan perbuatan seks).

( 1138 ) – وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ , وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُونَ , إلَّا أَنَّ فِيهِ اخْتِلَافًا .

.–الجزء :4 (سبل السلام) الصفحة :25

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ٍSiapa-siapa yang kamu dapati dia mengerjakan perbuatan kaum Luth (homoseksual, laki-laki bersetubuh dengan laki-laki), maka bunuhlah yang berbuat (homoseks) dan yang dibuati (pasangan berbuat homoseks itu); dan barangsiapa kamu dapati dia menyetubuhi binatang maka bunuhlah dia dan bunuhlah binatang itu._ (HR Ahmad dan Empat (imam), dan para periwayatnya orang-orang yang terpercaya, tetapi ada perselisihan di dalamnya).


Dalam Kitab Subulus Salam dijelaskan, dalam hadis itu ada dua masalah. Pertama, mengenai orang yang mengerjakan (homoseks) pekerjaan kaum Luth, tidak diragukan lagi bahwa itu adalah perbuatan dosa besar. Tentang hukumnya ada beberapa pendapat:  

Pertama, bahwa ia dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan (dianalogikan) dengan zina karena sama-sama memasukkan barang haram ke kemaluan yang haram. Ini adalah pendapat Hadawiyah dan jama’ah dari kaum salaf dan khalaf, demikian pula Imam Syafi’i.
Yang kedua, pelaku homoseks dan yang dihomo itu dibunuh semua baik keduanya itu muhshon (sudah pernah nikah dan bersetubuh) atau ghoiru muhshon (belum pernah nikah) karena hadits tersebut. Itu menurut pendapat pendukung dan qaul qadim As-Syafi’i.

Masalah kedua tentang mendatangi/ menyetubuhi binatang, hadits itu menunjukkan haramnya, dan hukuman atas pelakunya adalah hukum bunuh. Demikianlah pendapat akhir dari dua pendapat Imam As-Syafi’i. Ia mengatakan, kalau hadits itu shahih, aku berpendapat padanya (demikian). Dan diriwayatkan dari Al-Qasim, dan As-Syafi’I berpendapat dalam satu pendapatnya bahwa pelaku yang menyetubuhi binatang itu wajib dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan dengan zina.. (Subulus Salam, juz 4, hal 25).
Dari ayat-ayat, hadits-hadits dan pendapat-pendapat itu jelas bahwa homoseks ataupun lesbian adalah dosa besar. Bahkan pelaku dan pasangannya di dalam hadits dijelaskan agar dibunuh. Maka tindakan dosa besar itu wajib dihindari, dan pelaku-pelakunya perlu dijatuhi hukuman.

Hukum positif dan kenyataan gay

Keberadaan gay dan lesbian secara hukum positif jelas tidak diakui, apalagi pernikahan di antara sesama gay, di Indonesia merupakan sesuatu yang mustahil terjadi. Dari sudut pandang agama (Islam), orientasi seks menyimpang ini dilaknat Allah. Bahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala pernah memusnahkan kaum Nabi Luth yang mengidap homoseks ini rata dengan tanah.

Pembunuhan berantai yang dibarengi dengan mutilasi, sebagaimana dilakukan pengidap penyakit homoseks bernama Verry Idam Henyansah alias Ryan, belum memasuki tahapan akhir penyidikan, sudah muncul lagi kesadisan serupa yang dilakukan pengidap penyakit homoseks lainnya. Kali ini pelakunya Burhan alias Joses alias Han Han (23 tahun), sedangkan korbannya yang juga pasangan Burhan, bernama Ari Purwanto Suprapto (49 tahun), karyawan Bank Mandiri bagian Customer Service.

Ari Purwanto tewas dengan 34 luka tusukan di sekujur tubuhnya. Peristiwa itu terjadi di apartemen Taman Rasuna Tower 9 kamar 11-G, Jl. HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan (Rabu, 30 Juli 2008).
Dari kasus Ryan dan juga Burhan yang sedemikian sadistis, citra buruk kaum homoseks kian terpuruk. Di sejumlah teve, segerombolan pengidap penyakit homoseks berusaha memberikan imbangan dengan memberikan pernyataan, bahwa kesadisan Ryan bukanlah disebabkan oleh orientasi seksualnya, tetapi didorong oleh nafsu menguasai harta korban-korbannya.

Larangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran

Kenyataan yang membahayakan bagi kehidupan ini tidak lain karena mereka telah melakukan kerusakan yang fatal, berupa tolong menolong dalam hal dosa dan pelanggaran. Padahal manusia ini sebagai hamba Alloh justru disuruh agar tolong menolong dalam taqwa dan kebaikan, dan tidak boleh tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.
Hal itu karena firman Alloh Ta’ala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al-Maaidah: 2).
Juga firman-Nya:

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ(78)كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ(79)

Telah dila`nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan `Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS Al-Maaidah: 78, 79).
Dan sabda Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam:

(( مَنْ دَعَا إِلَى هُدَىً ، كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أجُورِ مَنْ تَبِعَه ، لاَ يَنْقُصُ ذلِكَ مِنْ أجُورِهمْ شَيئاً ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ ، كَانَ عَلَيهِ مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ ، لاَ يَنْقُصُ ذلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيئاً )) رواه مسلم .صحيح مسلم – (ج 8 / ص 62)6980 –

Barangsiapa menyeru kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya sampai hari qiyamat, tanpa mengurangi pahala mereka (orang yang mengikuti petunjuk itu) sedikitpun. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya sampai hari qiyamat, yang demikian itu tidak mengurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka (orang-orang yang mengikutinya). (HR Muslim, dari Abu Hurairah, Shahih Muslim juz 8 halaman 62, nomor 6980).

32 حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ أَوَّلُ مَنْ بَدَأَ بِالْخُطْبَةِ يَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ مَرْوَانُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ الصَّلَاةُ قَبْلَ الْخُطْبَةِ فَقَالَ قَدْ تُرِكَ مَا هُنَالِكَ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

32 Hadis Abu Said radhiyallahu ‘anh: Diriwayatkan dari Tariq bin Syihab radhiyallahu ‘anh, ia berkata: Orang pertama yang berkhutbah pada Hari Raya sebelum sholat Hari Raya didirikan ialah (Khalifah) Marwan. Seorang lelaki berdiri lalu berkata kepadanya: Sholat Hari Raya hendaklah dilakukan sebelum membaca khutbah. Marwan menjawab: Sesungguhnya kamu telah meninggalkan apa yang ada di sana (yaitu sunnah). Kemudian Abu Said berkata: Adapun orang (yang berbicara mengingkari Marwan) ini benar-benar telah membayar apa yang jadi kewajibannya (yaitu mengingkari kemunkaran), aku telah mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka hendaklah dia mencegah kemunkaran itu dengan tangannya (yaitu kekuasaannya). Jika tidak mampu, hendaklah dicegah dengan lidahnya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah dicegah dengan hatinya (yaitu membencinya). Itulah selemah-lemah iman . (Hadits Muttafaq ‘alaih).
Syaikh Bin Baaz berkata: mengingkari dengan ahti adalah kewajiban atas setiap orang, yaitu membenci kemunkaran dan tak menyukainya, memisahkan diri dari ahlinya (pelakunya) ketika tidak mampu mengingkarinya dengan tangan dan lisan, karena firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي ءَايَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ(68)

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu). (QS Al-An’am: 68).(Arsip Multaqo Ahlil Hadits 2, juz 1 halaman 543). (haji/tede).

TV Trans7 menampilkan pasangan gay

Saat media massa masih gencar memberitakan kesadisan pelaku pengidap homoseks di dalam membantai pasangannya, eh tahu-tahu stasiun teve swasta TRANS7 pada tanggal 08 Agustus 2008, melalui mata acara EMPAT MATA yang digawangi TUKUL, menampilkan pasangan gay asal Indonesia yang telah menikah di negeri Belanda, karena hukum positif di Indonesia tidak memungkinkan mereka menikah.

Pasangan yang dilaknat Allah itu adalah dokter Mamoto Gultom yang menikah dengan Hendi Sahertian pada tahun 2002 di negeri Belanda, setelah berkenalan sejak 1999 di sebuah café khusus kaum gay di Jakarta.
Tidak bisa disalahkan bila ada yang mempunyai kesan bahwa TV Trans7 berusaha turut memperbaiki citra kaum gay yang menjadi kian rusak akibat perilaku Ryan dan Burhan, dengan menampilkan pasangan gay yang sudah menikah dan tetap hidup rukun hingga bertahun-tahun, sebagaimana coba dikesankan melalui penampilan Mamoto dan Hendi.

Dan tidak bisa disalahkan juga bila ada sejumlah anggota masyarakat yang mempunyai dugaan, “jangan-jangan produser acara EMPAT MATA adalah juga seorang pengidap penyakit homoseks.” Bahkan tidak bisa disalahkan bila ada yang juga menduga-duga bahwa Pemilik dan Direktur stasiun teve swasta Trans7 jangan-jangan mengidap penyakit serupa.

Yang jelas, tidak hanya pasangan Mamoto-Hendi yang dilaknat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tetapi juga mereka yang tolong-menolong di dalam upaya memperbaiki citra buruk kaum gay ini. Seperti, pembawa acara (Tukul), Cameramen, Floor Manager, bahkan penonton yang memberikan applause saat Mamoto atau Hendi memberikan pernyataan yang menjijikkan.

Dalam salah satu kesempatannya, Mamoto menjelaskan, bahwa seseorang dapat memperoleh kenikmatan seksual melalui mulut, alat kelamin dan lubang dubur. Itu semua merupakan karunia Tuhan yang harus dinikmati. Ketika itu, penonton pun bertepuk tangan, seolah-olah menyetujui pernyataan yang menjijikkan itu.

Akhir-akhir ini acara EMPAT MATA yang dibawakan TUKUL kian turun rating-nya. Mungkin, dengan menampilkan pasangan gay Mamoto-Hendi, dua tujuan dapat diraih sekaligus. Pertama, turut memperbaiki citra buruk kaum gay yang kian terpuruk. Kedua, untuk mendongkrak rating dengan menampilkan bintang tamu yang kontroversial. Kalau benar kedua alasan ini yang menjadi tujuan pengelola acara teve swasta tersebut, sungguh amat sangat disayangkan, mereka telah mengabaikan moral demi keuntungan sesaat.

Sikap dan pilihan TV TRANS7 di dalam menampilkan pasangan gay Mamoto-Hendi, apapun maksud dan latar belakang yang menyertainya, kian menunjukkan bahwa pemilik dan pengelola statisun teve swasta kita lebih mendahulukan rating (uang) ketimbang menjadikan stasiun tevenya sebagai media yang berguna di dalam membangun bangsa, terutama membangun moral.

TV penyebar aneka kemusyrikan dan kemaksiatan

Selama ini, statsiun teve di Indonesia dalam rangka mengejar rating, tidak segan-segan menampilkan mata acara yang vulgar, sarat pornografi dan pornoaksi, juga mata acara yang menjajakan kesesatan, kemusyrikan, dan aneka kemunkaran lainnya.

Dulu, goyang ngebor Inul ketika masih dijajakan dari panggung ke panggung, tidak begitu dikenal masyarakat secara luas. Masyarakat yang menggemarinya pun terbatas pada kalangan menegah ke bawah, itu pun di kawasan pesisir, tak jauh dari lokasi prostitusi alias pelacuran.

Namun setelah berkali-kali diberi kesempatan tampil di statisun teve, Inul dan goyang ngebor-nya pun lantas menjadi sangat populer. Rating stasiun teve yang menampilkan Inul berikut goyang ngebor-nya, meningkat tajam. Tarif Inul mencapai miliaran rupiah sekali tampil di teve, begitu juga dengan penampilan off air-nya pasca melambungnya popularitas Inul, mencapai miliaran rupiah, menyebabkan Inul mampu membeli rumah mewah ratusan miliar di kawan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ini menunjukkan bahwa teve di Indonesia mampu memberikan kontribusi yang sangat besar di dalam mensosialisasikan kemunkaran. Setelah Inul sukses dengan goyang ngebor-nya, maka sejumlah pedangdut perempuan pun berkreasi menciptakan goyang maksiat lainnya, seperti goyang patah-patah, goyang gergaji, goyang ngecor, goyang dombret, dan sebagainya.

Ada yang menyimpulkan, sampai kini tidak ada teve di Indonesia yang meraih sukses tanpa maksiat, bersih dari pornografi dan pornoaksi, bersih dari mata acara yang menjajakan kemusyrikan. Kalau benar demikian, ini berarti teve di Indonesia lebih mengarah bukan sebagai agen perubahan yang konstruktif/ membangun, tetapi lebih mengarah sebagai agen perubahan yang destruktif/ merusak.
(nahimunkar.com)

الشذوذ الجنسي وأحكامه ومدى اعتباره مرضا نفسيا

الإثنين 5 ربيع الآخر 1436 – 26-1-2015

رقم الفتوى: 283366
التصنيف: حد اللواط والشذوذ



السؤال

ما حكم الشذوذ الجنسي في الإسلام؟ وهل الإسلام فعلا أفتى في هذه المسألة؟ وإذا اعتبرنا الشواذ مرضى نفسيين فكيف لنا أن نؤاخذهم على تصرفاتهم، فنحن لا نؤاخذ من لديه مرض جلدي بعدم قدرته على الوضوء؟ وأغلب أطباء العلم النفسي أجمعوا على أن الشذوذ الجنسي سلوك طبيعي من خلال دراسات تم إجراؤها لفترة طويلة، وإذا كان هذا هو الحال، فكيف لرب العالمين أن يخلقهم من الشواذ ويعاقبهم على ذنب لم يقترفوه، بل كان من التصرف العفوي عندهم؟.

الإجابــة

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:

فلا خلاف في حرمة الشذوذ الجنسي، سواء اللواط بين الذكور، أو السحاق بين الإناث، ومقدمات ذلك، وأما عقوبة هاتين الجريمتين: فمختلفة، فاللواط حده القتل، وأما السحاق فليس فيه حد، وإنما فيه التعزير، جاء في الموسوعة الفقهية: اتفق الفقهاء على أن اللواط محرم، لأنه من أغلظ الفواحش، وقد ذمه الله تعالى في كتابه الكريم وعاب على فعله، فقال تعالى: ولوطا إذ قال لقومه أتأتون الفاحشة ما سبقكم بها من أحد من العالمين * إنكم لتأتون الرجال شهوة من دون النساء بل أنتم قوم مسرفون ـ وقال تعالى: أتأتون الذكران من العالمين * وتذرون ما خلق لكم ربكم من أزواجكم بل أنتم قوم عادون ـ وقد ذمه الرسول صلى الله عليه وسلم بقوله: لعن الله من عمل عمل قوم لوط.. اهـ.

وفيها أيضا: لا خلاف بين الفقهاء في أن السحاق حرام، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: السحاق زنى النساء بينهن ـ وقد عده ابن حجر من الكبائر… اتفق الفقهاء على أنه لا حد في السحاق، لأنه ليس زنى، وإنما يجب فيه التعزير، لأنه معصية. اهـ.

وراجع في ذلك الفتاوى التالية أرقامها: 267475، 28379، 9006، 16204.

وهذا بالنسبة للفعل، وأما مجرد الميل الذي لا يرقى لأن يكون عزيمة أو تصميما، ولا يترتب عليه قول ولا فعل، فلا يعاقب عليه الإنسان مهما كان سيئا، بل إن مجاهدة صاحبه له، علامة على تقواه، وتعد من الطاعات الكبار التي يستحق عليها الثواب والمدح، وعلى ذلك، فلا يجوز محاسبة الإنسان ومعاقبته أو ازدراؤه على مجرد ميل يوجد فيه بغير تكلف، ولا يتبع فيه نفسه هواها، بل ينبغي أن يعان على الخير واجتناب الفواحش ما ظهر منها وما بطن! وعلى من ابتلي بشيء من ذلك أن يتحلى بالصبر الجميل، على مجاهدة ما يجده بداخله من ميل منحرف، وعلى ما يجده من معاملة الناس له، كما سبق التنبيه عليه في الفتوى رقم: 267901.

وإذا اتضح ذلك، ظهر أنه من المطلوب معاملة هذا النوع من الناس الذي لا يعدو انحرافه مجرد الميل الذي لا يترتب عليه قول ولا فعل ـ معاملة حسنة تناسب حالهم ومجاهدتهم لشرور أنفسهم، وتعينهم على ما يجدونه من اضطراب نفسي أو عضوي.

وأما من وقع في الفعل المحرم: فلا تصح معاملته معاملة المرضى النفسانيين هكذا بإطلاق، بحيث ترفع عنهم المؤاخذة ويبرر لهم خبث فعلهم، ويخفف عنهم من سوء صنيعهم! بل لا بد من الجمع بين الوعظ وبذل النصح، وبين النهي عن المنكر، وبين الردع عن الفساد والعقوبة على الخطأ، كل بحسب حاله وموقعه وقدرته، وهنا ننبه على أن هذه النظرة الخاطئة للفواحش لا تقف عند حد الشذوذ، بل تسير مع أصحابها في تبرير كافة الجرائم، فترجع كل خطيئة إلى عوامل نفسية في التنشئة والبيئة، بما يعني تبرير الجرائم ورفع عقوباتها، بل والتسامح مع أصحابها وإعطائهم مزيدا من الحقوق!!! وتصور هذا وأثره على المجتمعات كافٍ في إبطاله، وقد استشكل السائل نفسه في سؤال آخر له: قطع يد السارق إذا كان يعاني من مرض نفسي يجعله يسرق، كما في السؤال رقم: 2540904، وأما مسألة خلق الإنسان بهذه النزعة: فالصواب أن الله تعالى خلق الإنسان على فطرة سوية، ثم يطرأ الشذوذ وغيره من الآفات بعد ذلك بفعل البيئة، وشياطين الإنس والجن، والنفس الأمارة بالسوء وغير ذلك من العوامل، كما سبق التنبيه عليه في الفتوى رقم:155433.

والله أعلم.

Next Post Previous Post