4 Gelombang (Batch) PLPG untuk Semua Guru yang Akan Sertifikasi
Kemdikbud memang patut diacungi jempol. Pasalnya, kini program sertfikasi guru untuk guru-guru yang diangkat sejak 1Januari 2006 hingga 31 Desember 2015 semula wajib menempuh SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru), kini dialihkan ke pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Dan, yang paling menggembirakan bagi Bapak dan Ibu Guru kita adalah, pola PLPG mulai tahun 2016 hingga 2019 akan tetap dibiayai oleh pemerintah.
Pada hari Senin tanggal 11 April 2016, dari Siaran Pers Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bapak Anies Baswedan menyatakan bahwa sertfikasi guru adalah tanggung jawab pemerintah dan akan dibiayai oleh pemerintah. Akan tetapi ternyata reaksi para guru di tanah air masih memperlihatkan sentimen negatif. Hal ini nampak pada beragam komentar di sosial media dan media online yang pesimis bahwa kabar itu benar, apalagi Siaran Pers itu belum begitu tegas menyatakan bahwa sertifikasi guru benar-benar dibiayai pemerintah terutama untuk guru-guru yang diangkat setelah Desember 2005 (1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2015). Pasalnya, guru-guru terlanjur melakukan pemberkasan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menandatangi pakta integritas yang menyatakan bahwa mereka bersedia membayar program SG-PPG yang diarahkan kepada mereka.
PLPG adalah jalur yang akan diberikan untuk semua guru, baik yang akan melaksanakan sertfikasi guru dalam jabatan (diangkat sampai dengan 31 Desember 2005), maupun yang diangkat mulai 1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2015. Hal ini merupakan kesepakatan bersama antara pihak Kementerian pendidikan dan kebudayaan dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) penyelenggara program sertifikasi guru. Kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan pihak Kemdikbud dengan Forum Rektor di Universitas Negeri Jakarta (Kamis, 14 April 2016). Selain itu disepakati bahwa pelaksanaan PLPG untuk guru-guru ini akan dilakukan dalam 4 gelombang (batch) mulai tahun ini (2016) hingga nanti berakhir tahun 2019. Setiap gelombang, akan terdiri dari 140-an ribu guru yang akan ikut. Jadi dari 500 ribu lebih guru belum bersertifikat akan tercover seluruhnya. Akan ada proses antri sesuai dengan daftar urut calon peserta sergur.
Disepakati pula, bahwa dalam PLPG dengan 4 gelombang ini, bahwa guru-guru harus lulus UTN (Ujian Tulis Nasional) dengan passing grade 80 dari nilai maksimum 100. Ini bakal jadi PLPG yang cukup berat bagi guru-guru tentunya, walaupun demikian dengan dibiayainya seluruh program sertfikasi guru ini menjadi berkah bagi seluruh pendidik di negeri ini yang belum memegang sertfikat pendidik. Tujuan dari passing grade 80 pada UTN (Ujian Tulis Nasional) sertfikasi guru adalah untuk peningkatan mutu guru yang muaranya adalah peningkatan mutu pendidikan.
Perihal pakta integritas yang telah terlanjur diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten dan kota, akan dilakukan revisi, karena semua guru tidak akan mengikuti pola SG-PPG lagi. Jadi juga akan ada revisi petunjuk teknis pelaksanaan sertfikasi guru tahun 2016. Saat ini mungkin belum semua dinas pendidikan kabupaten dan kota yang tahu tentang berita terbaru ini, karena itu nantinya Dirjen GTK akan mengirim edaran resmi ke seluruh daerah. Para guru diharap bersabar, apalagi pemberkasan (pendaftaran) akan diperpanjang hingga Bulan Mei 2016 mendatang.
Hari ini (Kamis, 14 April 2016), Kemdikbud sepertinya ingin mempertegas siaran pers sebelumnya dengan menyampaikan berita bahwa, benar adanya semua guru yang akan disertifikasi akan diarahkan melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), termasuk guru-guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015. Hal ini tentunya akan melegakan bagi guru-guru kita yang tentunya kondisi perekonomian mereka belum benar-benar mapan. Tentunya guru-guru baru ini, masih membutuhkan banyak dukungan finansial karena mereka mungkin masih harus membayar kredit rumah, kredit motor, dan sebagainya. Kisaran gaji mereka kemungkinan belum mencapai 4 juta rupiah per bulannya.
Selamat untuk para guru. Selamat menjadi guru yang profesional dan bermartabat!
Positif...! Pemerintah akan Biayai PLPG Sertifikasi Guru yang Diangkat Hingga 31 Desember 2015
selamat, semua guru akan diarahkan ke pola PLPG untuk sertfikasinya. Akan disediakan 4 gelombang PLPG. |
Pada hari Senin tanggal 11 April 2016, dari Siaran Pers Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bapak Anies Baswedan menyatakan bahwa sertfikasi guru adalah tanggung jawab pemerintah dan akan dibiayai oleh pemerintah. Akan tetapi ternyata reaksi para guru di tanah air masih memperlihatkan sentimen negatif. Hal ini nampak pada beragam komentar di sosial media dan media online yang pesimis bahwa kabar itu benar, apalagi Siaran Pers itu belum begitu tegas menyatakan bahwa sertifikasi guru benar-benar dibiayai pemerintah terutama untuk guru-guru yang diangkat setelah Desember 2005 (1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2015). Pasalnya, guru-guru terlanjur melakukan pemberkasan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menandatangi pakta integritas yang menyatakan bahwa mereka bersedia membayar program SG-PPG yang diarahkan kepada mereka.
PLPG adalah jalur yang akan diberikan untuk semua guru, baik yang akan melaksanakan sertfikasi guru dalam jabatan (diangkat sampai dengan 31 Desember 2005), maupun yang diangkat mulai 1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2015. Hal ini merupakan kesepakatan bersama antara pihak Kementerian pendidikan dan kebudayaan dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) penyelenggara program sertifikasi guru. Kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan pihak Kemdikbud dengan Forum Rektor di Universitas Negeri Jakarta (Kamis, 14 April 2016). Selain itu disepakati bahwa pelaksanaan PLPG untuk guru-guru ini akan dilakukan dalam 4 gelombang (batch) mulai tahun ini (2016) hingga nanti berakhir tahun 2019. Setiap gelombang, akan terdiri dari 140-an ribu guru yang akan ikut. Jadi dari 500 ribu lebih guru belum bersertifikat akan tercover seluruhnya. Akan ada proses antri sesuai dengan daftar urut calon peserta sergur.
Disepakati pula, bahwa dalam PLPG dengan 4 gelombang ini, bahwa guru-guru harus lulus UTN (Ujian Tulis Nasional) dengan passing grade 80 dari nilai maksimum 100. Ini bakal jadi PLPG yang cukup berat bagi guru-guru tentunya, walaupun demikian dengan dibiayainya seluruh program sertfikasi guru ini menjadi berkah bagi seluruh pendidik di negeri ini yang belum memegang sertfikat pendidik. Tujuan dari passing grade 80 pada UTN (Ujian Tulis Nasional) sertfikasi guru adalah untuk peningkatan mutu guru yang muaranya adalah peningkatan mutu pendidikan.
Perihal pakta integritas yang telah terlanjur diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten dan kota, akan dilakukan revisi, karena semua guru tidak akan mengikuti pola SG-PPG lagi. Jadi juga akan ada revisi petunjuk teknis pelaksanaan sertfikasi guru tahun 2016. Saat ini mungkin belum semua dinas pendidikan kabupaten dan kota yang tahu tentang berita terbaru ini, karena itu nantinya Dirjen GTK akan mengirim edaran resmi ke seluruh daerah. Para guru diharap bersabar, apalagi pemberkasan (pendaftaran) akan diperpanjang hingga Bulan Mei 2016 mendatang.
Hari ini (Kamis, 14 April 2016), Kemdikbud sepertinya ingin mempertegas siaran pers sebelumnya dengan menyampaikan berita bahwa, benar adanya semua guru yang akan disertifikasi akan diarahkan melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), termasuk guru-guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015. Hal ini tentunya akan melegakan bagi guru-guru kita yang tentunya kondisi perekonomian mereka belum benar-benar mapan. Tentunya guru-guru baru ini, masih membutuhkan banyak dukungan finansial karena mereka mungkin masih harus membayar kredit rumah, kredit motor, dan sebagainya. Kisaran gaji mereka kemungkinan belum mencapai 4 juta rupiah per bulannya.
Selamat untuk para guru. Selamat menjadi guru yang profesional dan bermartabat!
Positif...! Pemerintah akan Biayai PLPG Sertifikasi Guru yang Diangkat Hingga 31 Desember 2015