Positif...! Pemerintah akan Biayai PLPG Sertifikasi Guru yang Diangkat Hingga 31 Desember 2015

Positif! Sertifikasi Guru akan Dibiayai Pemerintah (Bagi Guru yang Diangkat Hingga 31 Desember 2015)

Berita dan siaran pers tentang Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi Guru beberapa hari yang lalu benar-benar dapat dipastikan kebenarannya. Selamat! Ini sebuah kabar gembira untuk guru-guru yang masuk dalam program sertifikasi yang baru saja melakukan pemberkasan tahun ini (2016). Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) positif akan membiayai seluruh rangkaian proses sertifikasi untuk 555.467 guru di tanah air. Guru-guru yang akan diberikan bantuan dalam hal pembiayaan sertifikasi itu adalah guru-guru dalam jabatan (atau para guru yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang telah diangkat pada masa 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut (yang dibiayai) hanya akan dilakukan dengan jalur (pola) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan akan dibagi-bagi ke dalam 4 gelombang. Diharapkan akhirnya nanti di tahun 2019 semua guru-guru yang diangkat hingga 31 Desember 2015 sudah memiliki sertifikat pendidik.


Kesepatakan Kemendikbud dengan Forum Rektor PTN Penyelenggara Sertfikasi Guru

Bapak Sumarna Surapranata yang merupakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengatakan bahwa ini sudah disepakati hari Rabu kemarin (tanggal 13 April 2016) bersama forum rektor PTN (perguruan tinggi negeri) yang bertempat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nah, sudah lega kan Bapak dan Ibu Guru? Alhamdulillah.

Karena jumlah guru yang belum mengikuti program sertifikasi ini masih banyak, yaitu 555.467 orang, maka tentulah kita bisa memaklumi kalau program sertifikasi mereka tidak akan dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun saja. Oleh karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama forum rektor telah menyepakati agar guru-guru yang akan mengikuti sertifikasi guru pola PLPG yang dibiayai pemerintah ini akan dibagi-bagi menjadi 4 gelombang, yaitu pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Hah! 2019? Iyalah, namanya juga gratis kan? Jadi harus sabar dong tunggu antrian. Itu wajar karena setiap tahunnya (tiap gelombang akan dianggarkan untuk 140-an ribu guru yang akan mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Tapi Guru-Guru Sudah Serahkan Pakta Integritas Bermaterai 6000?

Lalu bagaimana dengan Pakta Integritas yang telah dikumpulkan yang berisi pernyataan bahwa para guru calon peserta sergur 2016 untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri sertifikasinya, maka hal ini nantinya akan dilakukan revisi seraya menanti Surat Edaran oleh Dirjen GTK (Guru dan tenaga Teknis) Kemendikbud. Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru atau dikenal SG-PPG melalui pembiayaan sendiri hanya akan diperuntukkan kepada guru-guru baru, yaitu semua guru baru yang mulai menjadi guru di tahun 2016.

Pendaftaran Sertifikasi Guru 2016 Diperpanjang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya akan melakukan koordinasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang ada di seantero negeri serta dengan semua LPTK yang menjadi penyelenggara program sertifikasi guru. Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa guru yang telah diangkat menjadi guru hingga 31 Desember tahun 2015 akan dibiayai pemerintah program sertifikasinya melalui PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Kabar lain yang juga tak kalah penting adalah, karena adanya peserta yang belum sempat mendaftarkan diri (atau mungkin mengundurkan diri) karena biaya SG-PPG yang membuat jerih calon peserta SG-PPG, maka pendaftaran calon peserta PLPG akan diperpanjang hingga Mei 2016.

PLPG akan Lebih Ketat (Lulus UTN Nilai Minimal 80)

Walaupun demikian dengan adanya biaya sertifikasi guru yang akan ditanggung oleh pemerintah maka kualitas peserta sertifikasi guru melalui PLPG ini akan menjadi perhatian serius. Sebagaimana rencana sebelumnya jika mengikuti SG-PPG, maka walaupun mengikuti PLPG para peserta sertifikasi guru mendatang tetap guru harus mengikuti dan harus berhasil lulus dalam Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Apabila guru-guru yang mengikuti PLPG dengan biaya pemerintah ini memperoleh hasil yang dinyatakan tidak lulus UTN sebab oleh nilai yang tidak dapat mencapai 80, maka guru yang bersangkutan tidak akan dapat ikut pada PLPG gelombang berikutnya. PLPG nantinya hanya boleh diikuti oleh guru belum bersertifikasi sebanyak satu kali saja. Walaupun demikian guru yang tidak lulus UTN ini nantinya masih diperbolehkan untuk ikut UTN lagi.

Perlu diingat bahwa sertifikasi guru adalah suatu kewajiban bagi guru yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Pada Undang-Undang No. 14 itu dinyatakan bahwa guru merupakan pendidik profesional pada PAUD, jalur pendidikan formal, pendas, dan dikmen. Guru yang dapat dikatakan profesional minimum harus sarjana (S-1) atau berijazah D-IV (diploma empat), memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagai guru (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), mempunyai sertifikat pendidik, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk membantu terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Masih gak percaya? Baca di sini ya Bapak dan Ibu Guru, langsung dari situs Kemdikbud

Sertfikasi Guru akan Dibiayai Pemerintah (Siaran Pers Kemdikbud, 11/4/2016)
Informasi Terbaru tentang Rasionalisasi PNS
Guru Harus Biayai Sertifikasinya?
Memahami Sertfikasi Guru Pola PF-PLPG dan SG-PPG

Next Post Previous Post