Jadi Otak Pembunuhan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditangkap
Berakhir sudah persembunyian Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Polda Jatim, dan ditetapkan sebagai DPO sejak 21 September 2016, kemarin (22/9), dia ditangkap.
Polda Jatim menggerebek dan menangkap
Dimas Kanjeng di padepokannya, di RT 22/RW 08, Dusun Sumber Cengkelek,
Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penggerebekan
yang berakhir dengan penangkapan itu dilakukan pukul 06.30, di tempat
fitness, masih di lokasi padepokan.
Penangkapan
dilakukan karena Dimas Kanjeng disangka terlibat dalam pembunuhan
Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, anggota padepokan. Penangkapan sendiri
berlang ung dramatis. Polda Jatim sampai harus menurunkan 1.782 Pasukan
dengan dipimpin langsung Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Gatot Subroto.
Pasukan terdiri dari 400 personel dari
Polres Probolinggo dan 1.382 personel dari Polda Jatim. Berangkat pukul
23.00 dari Polda Jatim, pukul 01.00 WIB, pasukan tiba di Kabupaten
Probolinggo. Mereka berkumpul di lapangan Desa Wangkal, Kecamatan
Gading.
Lalu, pukul 05.00 WIB,
dilakukan pengecekan pasukan di lapangan Desa Wangkal. Seluruh pasukan
bersiap untuk bergerak menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat
Pribadi, di RT 22/ RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal.
Pasukan terdiri dari 400 personel dari
Polres Probolinggo dan 1.382 personel dari Polda Jatim. Berangkat pukul
23.00 dari Polda Jatim, pukul 01.00 WIB, pasukan tiba di Kabupaten
Probolinggo. Mereka berkumpul di lapangan Desa Wangkal, Kecamatan
Gading.
Lalu, pukul 05.00 WIB,
dilakukan pengecekan pasukan di lapangan Desa Wangkal. Seluruh pasukan
bersiap untuk bergerak menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat
Pribadi, di RT 22/ RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal.
Namun, upaya pasukan masuk padepokan
tidak mudah. Ribuan santri Dimas Kanjeng telah memblokade sejumlah
jalan masuk menuju padepokan. Bahkan, sempat terjadi ketegangan antara
polisi dengan massa. Bahkan, sebagian pengikut Dimas Kanjeng ada yang
sengaja melawan dengan melempar paving ke arah polisi.
Karenanya,
polisi sampai mengeluarkan tembakan air mata dan tembakan peringatan
ke udara. Sekitar pukul 06.10 WIB, seluruh pasukan yang merupakan
gabungan TNI- Polri menggeledah padepokan. Termasuk, setiap bangunan dan
tenda di padepokan.
Mereka langsung
mencari pimpinan padepokan, Dimas Kanjeng. Sejumlah bangunan
disisir polisi. Tapi, Dimas Kanjeng tidak berhasil ditemukan. Bahkan,
saat itu rumah Dimas Kanjeng terkunci rapat. Sehingga, polisi terpaksa
membuka paksa.
“Atas nama hukum, kami buka paksa.
Karena, setelah beberapa kali di ketuk tidak ada respons. Ternyata, di
rumah itu dia (Dimas Kanjeng) tidak ada,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP
Arman Asmara Syarifuddin. Setelah pintu terbuka, ternyata Dimas Kanjeng
tidak berada di rumah yang cukup megah ini.
Karenanya,
sejumlah polisi langsung bergerak menuju tempat lain yang sudah
dicurigai menjadi tempat persembunyiaan Dimas Kanjeng. “Karena di
rumahnya tidak ada, kami bergerak menuju tempat fitness sekitar 400
meter dari rumahnya (Dimas Kanjeng),” ujar Ketua Tim 810 Polres
Probolinggo, Ipda Bagus Purnawa.
Ternyata,
Dimas Kanjeng memang berada di tempat fitness yang lokasinya tak begitu
jauh dengan masjid pedepokan. Kala itu, Dimas Kanjeng bersama salah
seorang istrinya dan hanya mengenakan celana pendek dan kaus oblong.
Menurut Bagus,
begitu mengetahui polisi masuk ke tempat fitnessnya, Dimas Kanjeng yang
semula berdiri langsung duduk bersila menghadap ke barat. Dari sana,
Dimas Kanjeng langsung digelandang menuju kendaraan taktis barracuda.
Dia
digelandang melewati belakang dan sisi utara masjid. Tak ayal,
santrinya yang kala itu mendapat tausyiah dari Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kabupaten Probolinggo, banyak yang kaget dan hendak beranjak dari
tempat duduknya.
Syukur, polisi sigap
dan meminta mereka kembali tenang. Selain Dimas Kanjeng, polisi juga
mengamankan salah seorang pengikutnya, Sapi’i dan satu orang lagi yang
namanya dirahasiakan. Tapi, sejauh ini polisi masih mendalami dugaan
tindak pidana yang dilakukan keduanya.
Berhasil ditangkap,
ketiganya langsung dibawa ke Mapolda Jatim. Tepat pukul 08.00 WIB,
penggerebekan yang berakhir dengan penangkapan Dimas Kanjeng
usai. Setengah jam kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, seluruh personel
melakukan pengecekan akhir dan meninggalkan padepokan.
Hanya
personel PAM yang standby, yaitu 1 SSK dari Sat Brimob
Bondowoso. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
mengatakan, Dimas Kanjeng sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
sejak akhir Juli.
Polda juga sempat
memanggil Dimas Kanjeng ke Mapolda Jatim, sebanyak tiga kali. Tapi, dia
selalu mangkir. “Tiga kali kami panggil ke Mapolda, namun dia tidak
memenuhi. Karena itulah, kami lakukan penangkapan,” ujar perwira dengan
tiga melati di pundaknya ini.
Kombes
Argo menjelaskan, Dimas Kanjeng dibekuk karena terlibat dalam kasus
pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Selama ini, pihaknya telah
mengamankan 6 tersangka untuk kasus pembunuhan terhadap Ismail Hidayah.
Begitu
juga dengan pembunuhan terhadap Abdul Ghani, sudah ada 6 tersangka
yang diamankan. Di samping itu, polisi masih memburu 5 tersangka lain
untuk pembunah Abdul Ghani. Sedangkan, untuk kasus Ismail Hidayah
masih ada 4 tersangka.
Mereka
sama-sama ditahan di Mapolda Jatim. Dengan tertangkapnya Dimas Kanjeng,
kini para tersangka yang masih buron sudah berkurang. Namun, sejauh
ini polisi juga belum mau membeber soal lokasi para tersangka yang
masih buron ini.
“Masih kami buru. Tetap kami buru, tapi satu-satu dulu,” ujar Argo. Sedangkan, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dua kasus pembunuhan ini menjadi dua berkas. Yakni, berkas khusus kasus Ismail Hidayah yang ditangani pihaknya dan berkas khusus Abdul Ghani yang ditangani Polda Jatim.
Dalam kasus
ini, Dimas Kanjeng disangka menjadi otak perencana pembunuhan terhadap
keduanya. Sehingga, Dimas Kanjeng disangka melanggar pasal 340 KUHP
tentang Pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Motifnya, Ismail dibunuh karena dikhawatirkan membocorkan rahasia padepokan. Kalau yang Abdul Ghani, motifnya sepertinya sama. Persaingan usaha dan takut membocorkan rahasia padepokan. Tapi, ini yang menangani polda,” ujarnya.
Arman memastikan,
dengan tertangkapnya Dimas Kanjeng, kini masih ada tiga tersangka yang
diburu. Sejauh ini, menurutnya mereka sudah kabur keluar Jawa. “Tersisa
tiga orang, mereka sama-sama ikut serta. Bukan otaknya,” ujar polisi
dengan dua melati di pundaknya itu.
Sementara
itu, Penasihat Hukum Dimas Kanjeng, Muhammad Sholeh mengaku, sudah
mendengar tentang penangkapan kliennya. Pihaknya pun siap mendampingi
Dimas Kanjeng menjalani pemeriksaan di Mapolda. Sholeh menyayangkan,
tunduhan polisi yang menyangka Dimas Kanjeng terlibat dalam kasus
pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
Sebab, tuduhan
itu hanya didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari tersangka
yang diamankan di Polda. Menurutnya, tuduhan ini patut dipertanyakan.
Sebab, keterangan BAP dapat berubah. Ini berbeda kalau keterangan yang
dipakai hasil dari persidangan.
“Bisa saja keterangan dalam BAP itu hasil dari paksaan selama penyelidikan. Inilah yang saya pertanyakan,” ujar pengacara asal Pasuruan ini.
Sebelum
membekuk Dimas Kanjeng, Rabu (21/9), Polres Probolinggo juga sudah
mengamakan 22 pengawalnya. Mereka diamankan di dua tempat berbeda, di
rumah dua istri Dimas. Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara
Syarifuddin mengatakan, 22 orang yang mengatasnakaman Garda Padepokan,
itu diamankan di rumah istri kedua dan ketiga Dimas.
Empat
orang diamankan di rumah istri kedua Dimas, Laila, warga Desa
Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Mereka diamakan, karena ketika polisi
mendatangi rumah Laila, para pengawal Padepokan ini di ketahui membawa
pedang dan senapan angin.
Sehingga,
mereka dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa lebih lanjut.
Sedangkan, 18 orang lainnya di amankan dari rumah istri ke tiga Dimas,
Rahmawati, warga Dusun Karang Dampit, Desa Kebonagung.
Menurut
Arman, mereka berusaha menghalangi penyidik yang hendak bertemu
Rahmawati. “Mereka menghalangi upaya petugas saat melakukan
penyelidikan. Sehingga, kami amankan,” ujarnya. Sementara itu, empat
orang yang diketahui membawa senjata tajam senapan angin dispas tikan
akan tetap diproses.
Sebab, mereka
telah melanggar UU Darurat Nomor 01/1951. “Kalau yang 18 orang masih
kami dalami, mungkin terlibat dalam kasus tindak pidana. Sedangkan yang
empat orang, kami amankan karena membawa sajam dan melanggar
undang-undang darurat,” ujar Arman. (radar)