Kode Etik Profesi (Etika Profesi)

Pengertian Kode Etik Profesi. Kode etik profesi mempunyai banyak pengertian. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, akan tetapi ada juga kode etik yang termasuk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan, yaitu kode etik yang memiliki sanksi.

Secara umum, kode etik profesi dapat diartikan sebagai suatu sistem norma, nilai, serta aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik atau apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Pengertian lain dari kode etik profesi diantaranya adalah :
  • suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh sekelompok masyarakat tertentu.
  • suatu pola aturan, tata cara, tanda, serta pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan atau suatu pekerjaan.  
  • suatu sikap etis yang dimiliki oleh seorang profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembangkan tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia. 
  • suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan ang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.

Pengertian Kode Etik Profesi Menurut Pendapat Para Ahli. Menurut Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang dimaksud dengan etika profesi adalah suatu pedoman sikap, tingkah laku, serta juga perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan juga dalam kehidupan sehari-hari. Selain pengertian tersebut di atas, banyak ahli yang juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan kode etik profesi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Siti Rahayu, berpendapat bahwa kode etik profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.
  • Anang Usman, berpendapat bahwa kode etik profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
  • Utami dan Nugroho, berpendapat bahwa kode etik profesi adalah rumusan peneraoan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan pengawai atau juga karyawan.
  • Kaiser, berpendapat bahwa kode etik profesi adalah suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan suatu pelayanan yang profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta juga keahlian yaitu sebagai pelayan di dalam rangka menyelesaikan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat. 
Pada prinsipnya, kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar atau salah, perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus dihindari.

Prinsip Kode Etik Profesi. Dalam menjalankan profesinya, seorang profesional harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar kode etik profesi. Prinsip kode etik profesi dimaksud adalah sebagai berukut :
  • Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang disekitarnya.
  • Prinsip Keadilan. Prinsip keadilan menuntut agar seseorang mampu menjaankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
  • Prinsip Otonomi. Prinsip otonomi didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  • Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

Fungsi Kode Etik Profesi. Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seorang yang profesional sehingga tidak dapat merusak profesi. Terdapat beberapa hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi, yaitu :
  • kode etik profesi memberikan pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan. Maksudnya adalah dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui sesuatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.  
  • kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu. Maksudnya adalah bahwa kode etik profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial). 
  • kode etik profesi mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi. Maksudnya adalah bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau organisasi yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan di instansi atau organisasi lain.

Tujuan Kode Etik Profesi. Secara umum, tujuan dari kode etik profesi adalah agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau kliennya. Adanya kode etik profesi akan melindungi klien dari perbuatan yang tidak profesional. Lebih terperinci, tujuan dari kode etik profesi dapat dijelaskan sebagi berikut, yaitu untuk :
  • menjunjung tinggi martabat suatu profesi.
  • menjaga dan mengelola kesejateraan anggota profesi.
  • membantu meningkatkan mutu suatu profesi.
  • meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
  • menentukan standar baku bagi suatu profesi.
  • meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat.

Penyebab Pelanggaran Terhadap Kode Etik Profesi. Dari berbagai penelitian yang pernah dilakukan, diketahui bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran kode etik profesi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
  • organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
  • rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
  • belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.

Kode etik profesi disusun oleh organisasi profesi, sehingga masing-masing dari profesi mempunyai kode etik profesi tersendiri. Kode etik profesi bukanlah merupakan kode yang kaku, ia akan selalu diperbaharui dan disesuai dengan kondisi dan perkembangan jaman.

Semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post