Pengertian Lembaga Keluarga, Ciri-Ciri, Fungsi, Tujuan, Peranan, Dan Tahapan Perkembangan Lembaga Keluarga

Pengertian Lembaga Keluarga. Secara umum, lembaga keluarga atau keluarga dapat diartikan sebagai unit sosial terkecil dalam sebuah masyarakat, yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Lembaga keluarga juga dapat berarti kesatuan masyarakat terkecil yang memiliki struktur yang khas, yang diikat oleh aturan yang ada dalam masyarakat pada lingkungan masyarakat umumnya. Sedangkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami istri dan anak-anaknya, atau ibu dan anak-anaknya.

Dalam lembaga keluarga akan terbentuk suatu tingkat sepanjang hidup individu (stage a long the life cycle) yaitu masa perkembangan individu sejak masa bayi, masa penyapihan, masa kanak-kanak, masa pubertas, masa setelah menikah, masa hamil, masa tua, dan seterusnya. Perkembangan kehidupan tersebut bisa terjadi dalam kehidupan keluarga secara umum.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lembaga keluarga diartikan dalam beberapa pengertian, yaitu :

  1. ibu dan bapak beserta anak-anaknya; seisi rumah.
  2. orang seisi rumah yang menjadi tanggungan; batih.
  3. sanak saudara, kaum kerabat.
  4. satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat.

Pengertian Lembaga Keluarga Menurut Pendapat Para Ahli. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor : 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami isteri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dengan anaknya (duda), atau ibu dengan anaknya (janda). Selain pengertian tersebut, para ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan lembaga keluarga, diantaranya adalah :
  • Sayekti, berpendapat bahwa keluarga adalah suatu ikatan atau persekutuan atas dasar pernikahan antara orang dewasa yang berlainan jenis yang hidup bersama atau seorag laki-laki atau perempuan yang sudah sendirian dengan atau tanpa anak, baik anak sendiri atau adopsi yang tinggal dalam sebuah rumah tangga.
  • Effendy, berpendapat bahwa keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. 
  • Raisner, berpendapat bahwa keluarga adalah sebuah kelompok yang terdiri dari dua orang atau lebih masing-masing mempunyai hubungan kekerabatan yang terdiri dari bapak, ibu, kakak, dan nenek.

Ciri-Ciri Lembaga Keluarga. Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dapatlah diketahui bahwa lembaga keluarga mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • merupakan suatu kelompok sosial terkecil dalam suatu masyarakat, yang terdiri dari berbagai usia dan gender.
  • paling sedikit dua orang di antara mereka mempunyai hubungan sebagai suami isteri yang diakui oleh masyarakat dan mempunyai anggota keluarga melalui suatu pernikahan yang sah.
  • mempunyai seperangkat aturan sosial tertentu yang diakui dan dijalankan bersama-sama oleh seluruh anggota keluarga.
  • mempunyai fungsi pokok, diantaranya fungsi reproduksi, ekonomi, sosialisasi, dan perlindungan.
  • menempati tempat tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Burges dan Locke, lembaga keluarga mempunyai ciri-ciri :
  • merupakan unit sosial yang disatukan oleh ikatan penikahan, darah, atau adopsi.
  • anggota keluarga hidup dalam satu atap yang merupakan rumah tangga.
  • merupakan satuan sosial yang berinteraksi dan berkomunikasi sehingga lahirlah peran sosial di keluarga tersebut.

Fungsi Lembaga Keluarga. Fungsi dari lembaga keluarga adalah :
  • fungsi reproduksi. Fungsi reproduksi mengandung arti bahwa dalam suatu pernikahan diharapakan akan memberikan keturunan.
  • fungsi proteksi. Dengan terbentuknya keluarga, terdapat fungsi proteksi yaitu memberikan rasa tentram dan keterlindungan baik secara fisik maupun psikologis. Jika dalam keluarga ada rasa aman, maka proses sosial keluarga bisa berjalan dengan harmonis.
  • fungsi ekonomi. Dalam suatu keluarga terjadi kerja sama dalam pengelolaan pendapatan dari hasil kerja suami atau isteri. Kerja sama dalam pengelolaan pendapatan keluarga tersebut membuat keluarga dapat memfungsikan ekonomi dengan efektif dan efisien.
  • fungsi edukatif. Keluarga merupakan salah satu lingkungan pendidikan yang pertama kali diterima oleh seorang anak. Orang tua mempunyai peran aktif dalam memberikan pendidikan dalam keluarga bagi anak-anaknya.
  • fungsi sosialisasi. Dalam lingkungan keluarga akan ada proses pengenalan anak kepada lingkungan sosialnya. Orang tua akan mengenalkan pada anaknya tentang nilai-nilai dan norma-norma sosial dalam masyarakat.
  • fungsi afeksi. Keluarga diharapkan dapat memberikan kehangatan perasaan di setiap anggota keluarganya.
  • fungsi pengawasan sosial. Pada dasarnya dalam satu keluarga akan saling mengawasi anggota keluarganya, terutama pengawasan orang tua kepada anak-anaknya.
  • fungsi pemberian status. Lewat lembaga pernikahan, seseorang akan memperoleh status maupun kedudukan baru di masyarakat yaitu menjadi suami dan isteri.
  • fungsi rekreatif. Keluarga haruslah dapat memberikan ketenangan, kenyamanan jiwa, serta suasana damai. Untuk mewujudkan hal tersebut anggota keluarga mesti dapat mewujudkan suatu suasana rekreatif yang dapat dirasakan dan dihayati oleh semua anggota keluarga,
  • fungsi pengendalian sosial. Keluarga mempunyai fungsi sebagai pengendalian sosial yaitu dengan menjalani usaha preventif maupun upaya dalam pencegahan pada anggota keluarganya yang melakukan prilaku penyimpangan terhadap nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

Tujuan Lembaga Keluarga. Berdasarkan fungsi dari lembaga keluarga tersebut, lembaga keluarga mempunyai tujuan sebagai berikut :
  • mendirikan syariat Allah dalam segala sesuatu permasalahan rumah tangga.
  • meneruskan dan memperbanyak keturunan.
  • mewujudkan ketentraman dan ketenangan psikologis dalam keluarga.
  • memenuhi suatu kebutuhan serta cinta kasih anak-anak.
  • menjaga fitrah anak supaya tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan.

Peranan Lembaga Keluarga. Lembaga keluarga mempunyai peranan-peranan khusus yang membedakannya dengan lembaga-lembaga yang lain. Peranan lembaga keluarga adalah :
  • sebagai pelindung bagi individu-individu yang menjadi anggota, di mana ketentraman dan ketertiban diperoleh dalam lembaga keluarga tersebut.
  • sebagai unit sosial ekonomis yang secara materiil memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarganya.
  • menumbuhkan dasar bagi kaidah-kaidah pergaulan hidup.
  • sebagai wadah di mana manusia mengalami suatu proses pembelajaran dan pemenuhan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat

Tahapan Perkembangan Lembaga Keluarga. Perkembangan lembaga keluarga melalui beberapa tahapan yaitu :
  • tahap persiapan (pre-nuptual). Tahap ini ditandai dengan proses pengenalan secara terencana dan intensif antara seorang pria dengan seorang wanita, yang kemudian disusul dengan kesepakatan antara kedua pihak untuk membangun sebuah keluarga dalam ikatan pernikahan. Dala tahap ini juga ditandai dengan proses peminangan dan pertunangan.
  • tahap pernikahan (nuptual stage). Tahap pernikahan merupakan tahap awal perjalanan dari sebuah keluarga yang ditandai dengan peristiwa akad nikah yang dilaksanakan berdasarkan hukum agama dan hukum negara, yang dilanjutkan dengan pesta pernikahan yang biasanya dilaksanakan berdasarkan adat istiadat tertentu. Pada tahap ini, keluarga baru mulai meneguhkan pendirian dan sikap sebuah keluarga yang akan diarungi bersama.
  • tahap pemeliharaan anak (child rearing stage). Tahap ini terjadi setelah beberapa tahun dari usia pernikahan dan keluarga tersebut dikaruniai anak. Anak merupakan hasil cinta kasih yang dikembangkan dalam kehidupan keluarga. Sebuah keluarga bertanggung jawab untuk memelihara, membesarkan, dan mendidik anak-anak yang dilahirkan hingga mencapai jenjang kedewasaan.
  • tahap keluarga dewasa (maturity stage). Tahap ini ditandai dengan pencapaian kedewasaan oleh anak-anak yang dilahirkan dalam sebuah keluarga, dalam arti anak-anak telah mampu berdiri sendiri, terlepas dari ketergantungan dengan orang tua mereka. 

Dalam suatu lembaga keluarga, diatur hubungan antar anggota keluarga yang sehingga setiap anggota keluarga memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Terbentuknya sebuah lembaga keluarga berasal dari suatu pernikahan yang sah menurut agama, adat, dan pemerintah.

Semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post