Ilmu Perundang-Undangan

Pengertian Ilmu Perundang-Undangan. Ilmu perundang-undangan pertama kali dikembangkan di negara Jerman, kemudian berkembang luas ke negara-negara yang menganut sistem hukum civil law. Secara umum, ilmu perundang-undangan merupakan salah satu cabang dari ilmu hukum yang obyeknya adalah perundang-undangan. Berbeda dengan teknik perancangan perundang-undangan yang obyeknya juga perundang-undangan, ilmu perundang-undangan menekankan pada aspek keilmuan, yaitu :
  • aspek antologis (apa yang dimaksud dengan perundang-undangan ?).
  • aspek epistomologis (bagaimana perundang-undangan tersebut dibentuk dan ada ?).
  • aspek aksiologis (apa kegunaan atau manfaat adanya perundang-undangan ?)
sedangkan teknik perancangan perundang-undangan lebih menekankan pada aspek praktis atau teknis dari pembentukan perundang-undangan.
B. Hestu Cipto Handoyo menjelaskan bahwa ilmu perundang-undangan merupakan cabang dari ilmu hukum yang secara khusus obyek kajiannya adalah meneliti tentang gejala peraturan perundang-undangan yaitu setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersifat dan berlaku mengikat secara umum. 

Secara konsepsional, menurut Burkhardt Krems,  ilmu perundang-undangan merupakan ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara (die interdisziplinare vonder staatlichen rechtssetzung), yang dapat dibedakan dalam tiga kategori, yaitu :
  • proses perundang-undangan (gezetsgebungsverfahren), yang meliputi beberapa tahapan dalam pembentukan perundang-undangan seperti tahap persiapan, penetapan, pelaksanaan, penilaian, dan pemaduan kembali produk yang sudah jadi.
  • metode perundang-undangan (gezetsgebungsmethode), yaitu ilmu tentang pembentukan jenis norma hukum yang teratur untuk dapat mencapai sasarannya, yang mengacu pada hal-hal yang berhubungan dengan perumusan unsur dan struktur suatu ketentuan dalam norma seperti obyek norma, subyek norma, operator norma, dan kondisi norma.
  • teknik perundang-undangan (gezetsgebungstechnic), yaitu teknik perundang-undangan yang mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan teks suatu perundang-undangan, yang meliputi bentuk luar, bentuk dalam, dan ragam bahasa dari peraturan perundang-undangan. 

Baca juga : Pengertian Keadilan Dan Macam-Macam Keadilan

Selanjutnya Burkhardt Krems menjelaskan bahwa ilmu perundang-undangan dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • ilmu perundang-undangan yang berorientasi pada mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian dan bersifat kognitif.
  • ilmu perundang-undangan yang berorientasi melakukan perbuatan dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dan bersifat normatif.
Sehingga, masih menurut Burkhardt Krems, ilmu perundang-undangan memberikan pengertian berkaitan dengan :
  • norma hukum dan tata urutan atau hirarki.
  • lembaga-lembaga negara yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.
  • lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang di bidang peraturan perundang-undangan.
  • tata susunan norma-norma hukum negara.
  • jenis-jenis perundang-undangan beserta dasar hukumnya.
  • asas-asas dan syarat-syarat serta landasan-landasannya.
  • pengundangan dan pengumumannya.
  • teknik perundang-undangan dan proses pembentukannya.

Baca juga : Perbedaan Antara Hukum Perdata Dan Hukum Pidana

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan. Ilmu perundang-undangan akan selalu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan beserta segala aspeknya. Apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan ? Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Pengertian Sistem Hukum, Asas, Unsur-Unsur, Dan Macam-Macam Sistem Hukum

Sedangkan dari sisi ilmu perundang-undangan, menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Maria Farida Indrati Soeprapto dalam bukunya yang berjudul "Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi Materi, dan Muatan", pengertian dari peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
  • setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenangyang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum.
  • merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, dan status atau suatu tatanan.
  • merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret tertentu.
  • dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan wet in materiele zin atau sering juga disebut dengan algemeen verbindende voorschrift.

Baca juga : Pengertian Sanksi

Dasar Peraturan Perundang-Undangan. Menurut Bagir Manan, suatu peraturan perundang-undangan yang baik setidaknya didasarkan pada tiga hal sebagai berikut :
  • dasar yuridis, yaitu : 1. keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan maksudnya adalah setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang. 2. keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya atau sederajat. 3. keharusan mengikuti tata cara tertentu, apabila tata cara tersebut tidak diikuti, peraturan perundang-undangan akan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Sehingga suatu peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai dasar yuridis apabila mempunyai dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya, selain juga peraturan perundang-undangan yang dibuat tersebut telah dilakukan sesuai berdasarkan kewenangannya. 
  • dasar sosiologis,  yaitu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kenyataan dimaksud dapat berupa kebutuhan, tuntutan, atau masalah-masalah yang dihadapi dan terjadi dalam masyarakat. Sehingga suatu peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai dasar sosiologis apabila ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup dalam masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
  • dasar filosofis , yang merupakan apa yang diharapkan dari badan legislatif. Dengan demikian suatu hukum dikatakan memiliki dasar filosofis ketika rumusan dan normanya memperoleh pembenaran filosofis. Alasan keberadaan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita dan pandangan rakyat, dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, cara hidup, filosofi hidup, dan moralitas.

Baca juga : Saat Lahirnya Perjanjian

Teori Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ada beberapa teori tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan oleh :

1. Jhon Michael Otto .
Menurut Jhon Michael Otto, ada tiga teori untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang relevan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu:
  • teori tentang pembentukan hukum itu sendiri.
  • teori tentang pembentukan hukum dengan dampak sosialnya.
  • teori tentang pembentukan hukum dengan mengacu pada hukum internasional.

2. Sunaryati Hartono.
Menurut Sunaryati Hartono, dikenal dua teori dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu :
  • teori predo, yaitu teori pembentukan perundang-undangan dengan merujuk pada sumber hukum agama (Al-Quran dan Al-Hadist).
  • teori receptie exit, yaitu teori pembentukan perundang-undangan yang bersumber pada kebiasaan masyarakat dan hukum adat.
  • teori receptie contrario, yaitu teori pembentukan perundang-undangan yang bersumber dari negara dan adat, tetapi sebelum dijadikan peraturan perundang-undangan harus diresepsi atau dipilah-pilah untuk dapat dijadikan sebagai sumber hukum. 

Baca juga : Asas-Asas Hukum Perjanjian

Asas-Asas Peraturan Perundang-Undangan. Asas-asas peraturan perundang-undangan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagai berikut:

1. Asas-Asas Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik .
Dalam merumuskan aturan hukum harus didasarkan pada prinsip regulasi hukum yang baik, yang meliputi:
  • asas kejelasan tujuan, maksudnya adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas atau tujuan yang hendak dicapai.
  • asas kelembagaan atau asas organ pembentuk yang tepat, maksudnya adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. 
  • asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, maksudnya adalah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
  • asas dapat dilaksanakan, maksudnya adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
  • asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, maksudnya adalah setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • asas kejelasan rumusan, maksudnya adalah setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  • asas keterbukaan, maksudnya adalah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, sehingga seluruh warga masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. 

Baca juga : Pengertian Asas Hukum, Macam-Macam Asas Hukum, Serta Perbedaan Antara Asas Hukum Dengan Norma Hukum

2. Asas-Asas Dalam Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi :
  • asas pengayoman, maksudnya adalah setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat.
  • asas kemanusiaan, maksudnya adalah setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan atas hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  • asas kebangsaan, maksudnya adalah setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik atau kebhinekaan dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • asas kekeluargaan, maksudnya adalah setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  • asas kenusantaraan, maksudnya adalah setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia, sedangkan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
  • asas bhineka tunggal ika, maksudnya adalah setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, suku dan golongan, agama, kondisi khusus daerah, serta budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • asas keadilan, maksudnya adalah setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan persamaan perlakuan terhadap seluruh warga negara tanpa membedakan agama, status sosial, suku, golongan, dan lain-lain.
  • asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, maksudnya adalah setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang sifatnya membeda-bedakan berdasarkan latar belakang agama, suku, ras, golongan, status sosial, dan lain-lain.
  • asas ketertiban dan kepastian hukum, maksudnya adalah setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
  • asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, maksudnya adalah setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga : Asas Hukum Islam

Menurut I. C. Van Der Vlies, menyebutkan bahwa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Asas-Asas Formal.
Asas-asas formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Van Der Vlies meliputi :
  • asas tujuan yang jelas, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas untuk siapa dan dari siapa.
  • asas organ/lembaga yang tepat, yaitu setiap peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga yang berwenang karena jika tidak maka peraturan perundang-undangan dimaksud dapat dibatalkan demi hukum.
  • asas perlunya pengaturan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan perlu adanya suatu alternatif untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan yang ada.
  • asas dapat dilaksanakan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus dapat ditegakkan dan dilaksanakan.
  • asas konsensus, yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus berdasarkan kesepakatan rakyat terlebih dahulu agar rakyat mengetahui akibat-akibat apa yang ditimbulkan dari peraturan perundang-undangan yang dimaksud.

2. Asas-Asas Material.
Asas-asas material dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Van Der Vlies meliputi :
  • asas terminologi dan sistematika yang benar, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai istilah yang jelas, cepat dipahami, bahasanya tidak sulit sehingga mudah dimengerti dan sistematikanya juga harus jelas.
  • asas dapat dikenali, yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus dikenali, diketahui, terbuka, jelas untuk diketahui oleh masyarakat banyak karena peraturan perundang-undangan dibentuk untuk masyarakat maka isinya harus diketahui atau terbuka.
  • asas perlakuan yang sama dihadapan hukum, yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak boleh ditujukan kepada sekelompok orang saja tetapi berlaku secara umum sehingga mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  • asas kepastian hukum, yaitu setiap peraturan perundang-undangan fungsinya harus pasti dan tidak kabur.
  • asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan keadaan individual.

Baca juga : Asas-Asas Hukum Internasional

Sedangkan menurut A. Hamid S. Attamimi, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Asas-Asas Formal.
Asas-asas formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut A. Hamid S. Attamimi meliputi :
  • asas tujuan yang jelas, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas untuk siapa dan dari siapa.
  • asas perlunya pengaturan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan perlu adanya suatu alternatif untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan yang ada.
  • asas organ/lembaga yang tepat, yaitu setiap peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga yang berwenang.
  • asas materi muatan yang tepat, yaitu setiap peraturan perundang-undangan isi atau materinya harus jelas, tepat, atau langsung mengena sehingga tidak salah sasaran.
  • asas dapat dilaksanakan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus dapat ditegakkan dan dilaksanakan.
  • asas dapat dikenali, yaitu setiap perundang-undangan yang dibentuk harus dikenali, diketahui, terbuka, jelas untuk diketahui oleh masyarakat  banyak karena peraturan perundang-undangan dibentuk untuk masyarakat maka isinya harus diketahui dan terbuka.

2. Asas-Asas Material.
Asas-asas material dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut A. Hamid S. Attamimi meliputi :
  • asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma fundamental negara, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan cita-cita Indonesia, dan menganut norma-norma fundamentalnya.
  • asas sesuai dengan hukum negara, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • asas sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum, yaitu setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum 
  • asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan berdasar sistem konstitusi, yaitu setiap peraturan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan negara atau konstitusi (hukum dasar).

Baca juga : Penjelasan Umum Asas-Asas Hukum Pidana

Bahasa Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Lampiran 2 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 disebutkan :

  • bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan maupun pengejaannya, namun bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisannya.
Berdasarkan kutipan lampiran 2 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tersebut, dapat disimpulkan bahwa bahasa yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan adalah bahasa Indonesia baku, yang harus juga tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, yaitu kaidah :
  • pembentukan kata.
  • penyusunan kalimat.
  • teknik penulisan.
  • pengejaan tulisan. 

Baca juga : Asas-Asas Dalam Hukum Administrasi Negara

Penggunaan Bahasa Dalam Peraturan Perundang-Undangan Menurut Para Ahli. Beberapa pendapat ahli tentang penggunaan bahasa peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. C.K. Allen.
Menurut C.K. Allen, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merumuskan suatu  peraturan perundang-undangan,  yaitu :
  • menggunakan bahasa yang sederhana.
  • bahasa yang digunakan tidak menimbulkan perdebatan.
  • bahasa yang digunakan mempunyai ketepatan pengertian.
  • gaya bahasa ringkas dan sederhana.
  • istilah yang digunakan bersifat absolut.
  • menghindari penggunaan bahasa kiasan dan dugaan.

Baca juga : Obyek Dan Asas Hukum Tata Negara

2. Montesquieu.
Menurut Montesquieu, terdapat beberapa batasan dalam perumusan peraturan perundang-undangan, yaitu :
  • gaya bahasa hendaknya selain ringkas juga sederhana.
  • istilah yang dipilih sedapat mungkin bersifat mutlak dan tidak relatif, dengan maksud agar meninggalkan sedikit mungkin timbulnya perbedaan pendapat secara individual.
  • hendaknya membatasi diri pada riil dan aktual, serta menghindarkan diri dari yang kiasan dan  dugaan.
  • hendaknya tidak halus sehingga memerlukan ketajaman pikiran pembacanya, karena rakyat banyak mempunyai tingkat pemahaman yang sedang-sedang saja, serta tidak untuk latihan logika, melainkan untuk pikiran sederhana yang ada pada rata-rata manusia.
  • hendaknya tidak merancukan yang pokok dengan yang pengecualian, atau pengubahan, kecuali apabila dianggap mutlak perlu.
  • hendaknya tidak memancing perdebatan/perbantahan, adalah berbahaya memberikan alasan-alasan yang terlalu rinci karena hal ini dapat membuka pintu pertentangan.
  • hendaknya benar-benar dipertimbangkan apakah mengandung manfaat praktis, tidak menggoyahkan dasar-dasar nalar dan keadilan, serta kewajaran alami.

Baca juga : Pengertian Kepastian Hukum Serta Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Hukum Di Indonesia

3. A. Hamid S. Attamimi.
Menurut A. Hamid S. Attamimi, yang perlu diperhatikan dalam penggunaan bahasa dalam merumuskan suatu peraturan perundang-undangan adalah :
  • tidak boleh mempunyai arti yang kembar.
  • harus menggunakan ungkapan-ungkapan yang jelas (tidak berpuisi).
  • jangan menggunakan ungkapan yang tidak sempurna.
  • gaya bahasa harus padat dan sederhana.
  • penggunaan istilah yang sudah mutlah/tetap.
  • jangan mengacaukan yang pokok dengan pengecualian-pengecualian.

Baca juga : Asas Dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Hal lain yang tidak kalah penting dalam penggunaan bahasa dalam perumusan peraturan perundang-undangan adalah memperhatikan penggunaan kata penghubung, misalnya :
  • "jika", kata ini digunakan untuk menyatakan hubungan syarat.
  • "apabila", kata ini digunakan untuk menunjukkan suatu uraian atau penegasan waktu terjadinya suatu peristiwa.
  • "dan/atau", kata ini berarti dapat digunakan keduanya (kumulatif) atau dapat pula memilih (alternatif) salah satu.

Baca juga : Fungsi Dan Tujuan Filsafat Hukum

Kegunaan Ilmu Perundang-Undangan. Pada prinsipnya, ilmu perundang-undangan berguna untuk merubah tingkah laku masyarakat untuk lebih baik sesuai dengan doktrin hukum sebagai alat rekayasa sosial. Selain itu masih terdapat beberapa kegunaan dari ilmu perundang-undangan, diantaranya adalah :
  • memberikan kepastian hukum dalam pembentukan hukum nasional.
  • memudahkan klasifikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan.
  • mendorong munculnya suatu produk peraturan perundang-undangan yang baik.
  • memudahkan praktek hukum, terutama bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun pemerintah.

Baca juga : Susunan, Fungsi, Dan Produk Yang Dihasilkan Penguasa Negara Di Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Indonesia. Norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat berlaku secara berjenjang dalam suatu hirarki tata susunan, di mana suatu norma suatu norma yang lebih rendah bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Secara umum, Hans Nawiasky mengelompokkan norma-norma hukum dalam suatu negara menjadi empat kelompok besar, yaitu :
  1. staatfundamentalnorm (norma fundamental negara).
  2. staatgrundgesetz (aturan dasar negara).
  3. formell gesetz (undang-undang formal).
  4. verordnung and autonome satzung (aturan pelaksana dan aturan otonom).
Di Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah mengalami beberapa kali perubahan, yang pada garis besarnya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia saat ini, tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu dengan tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Pengganti Hukum / Peraturan Pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Peraturan Presiden.
  • Peraturan Daerah Provinsi.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Semoga bermanfaat.
Next Post Previous Post