Tujuan Negara Indonesia

>








ILUSTRASI TUJUAN NEGARA INDONESIA (SAMUEL/UCEO)








ILUSTRASI TUJUAN NEGARA INDONESIA (SAMUEL/UCEO)













Negara adalah tempat yang menaungi seluruh aktivitas masyarakat dan pemerintahan, termasuk di dalamnya tentang pengaturan dan aktivitas pembangunan, ekonomi, transportasi, perdagangan, politik, dan lain sebagainya. Sebuah tempat atau wilayah dapat dikatakan sebuah negara apabila memenuhi tiga unsur utama, yaitu apabila terdapat wilayah, rakyat, serta pemerintahan. Sama halnya dengan pemerintahan, sebuah negara juga memiliki wewenang dan kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu wewenang negara adalah mengatur seluruh wilayah dan masyarakat yang tinggal di dalam negara tersebut. Namun terlepas dari hal itu, sebuah negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi, menjaga, serta menyejahterakan warga negaranya.

Bentuk sebuah negara bergantung pada beberapa aspek, diantaranya adalah tujuan negara itu sendiri. Suatu negara pasti memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai, dan tentunya tujuan ini berbeda pada masing-masing negara, begitu pula dengan tujuan Negara Indonesia. Pada zaman dahulu, tujuan dibentuknya sebuah negara adalah untuk menghimpun kekuasaan dan otoritas sebesar-besarnya serta memperluas wilayah negara itu sendiri. Tidak sedikit negara yang mengalami masa penjajahan, namun setelah mendeklarasikan kemerdekaannya, sebuah negara akan dinyatakan merdeka dan memiliki hak bagi warga serta negaranya. Pada saat ini, tujuan sebuah negara berkaitan erat tidak hanya dengan bentuk negara, melainkan berkaitan pula dengan badan-badan negara, fungsi negara, tugas, serta hubungan antarbadan negara. Tujuan Negara Indonesia terbentuk berdasarkan perhitungan tempat, keadaan, waktu, serta sifat dari kekuasaan. Maka dari itu, pada saat ini tujuan negara secara umum adalah membentuk dan memelihara hak serta kemerdekaan warga negaranya.

Untuk memperoleh hal tersebut maka perlu disusun sebuah konstitusi yang berisi aturan dan prinsip dasar politik bagi sebuah negara. Di Negara Indonesia, konstitusi tersebut tertuang dalam bentuk Undang-Undang Dasar Negara. Undang-Undang ini bersifat mengatur, mengikat, dan wajib bagi seluruh warga negara. Undang-undang adalah bentuk hukum dari sebuah negara. Di Negara Indonesia, sistem perundang-undangan dibentuk berdasarkan asas demokrasi masyarakat yang diwakilkan oleh tokoh dan wakil masyarakat di kursi pemerintahan. Tujuan dibentuknya Undang-Undang sebagai bahan dasar hukum adalah supaya negara dapat menjamin terlaksananya kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan serta hukum perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Negara Indonesia ini tidak akan tercapai apabila tidak didukung dengan sistem administrasi Negara Indonesia yang baik dan terstruktur. Walaupun sistem administrasi Negara Indonesia ini merupakan tugas dari pemerintah, namun diperlukan pula sudut pandang dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini akan melingkupi pandangan hidup rakyat mengenai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan yang dirasakan oleh rakyat. Demi mencapai tujuan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, rakyat harus berusaha untuk mewujudkan wawasan nusantara yaitu sikap mengutamakan kesatuan wilayah Negara Indonesia serta menghargai dan menghormati keberagaman setiap Warga Negara Indonesia.


















>








ILUSTRASI PENGERTIAN NKRI (SAMUEL/UCEO)








ILUSTRASI PENGERTIAN NKRI (SAMUEL/UCEO)













PENGERTIAN NKRI

Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya NKRI ini terbentuk apabila suatu negara merupakan negara yang memiliki dan menjunjung tinggi asas nasionalisme yaitu rasa cinta terhadap tanah air. Indonesia sendiri adalah sebuah negara kepulauan yang luas serta memiliki banyak kebudayaan, ras, kultur, dan agama yang berbeda-beda. Namun demikian, hal tersebut menjadi faktor pemersatu kebhinnekaan Negara Indonesia. NKRI merupakan bentuk negara berdaulat yang telah diakui oleh dunia internasional, sehingga NKRI juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

Di Negara Indonesia, penjelasan mengenai Negara Indonesia yang berbentuk republik ini dijelaskan dalam pasal 18 (ayat 1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.

TUJUAN NEGARA INDONESIA

Tujuan Negara Indonesia ini tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat tersebut juga telah disebutkan mengenai dasar dan landasan Negara Indonesia yakni Pancasila. Melalui Pembukaan Undang-Undang tahun 1945 tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi seluruh Warga Negara Indonesia, mengusahakan kesejahteraan bagi masyarakat, mengutamakan pendidikan bagi generasi penerus bangsa, serta ikut serta dalam nilai-nilai luhur yang selalu ditanamkan tidak hanya di Indonesia melainkan juga di beberapa negara lain yaitu mengupayakan perdamaian dunia, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini secara yuridis terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara republik, Indonesia memiliki banyak kewajiban kepada rakyatnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 yang berbunyi, “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Dari UUD 1945 pasal 31 tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu hak dan kewajiban pemerintah dan rakyat mengenai pendidikan serta kebudayaan.

A photo posted by UCEO (@ciputrauceo) on


PENJELASAN 4 TUJUAN NEGARA INDONESIA

Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, terdapat 4 poin tujuan Negara Indonesia yaitu sebagai berikut :

1. Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.

2. Memajukan kesejahteraan umum

Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. Terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur dan adil sederajad.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

Merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial

Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

CARA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA INDONESIA

Demi mewujudkan dan mencapai tujuan Negara Indonesia, diperlukan suatu usaha yang tidak hanya harus dilakukan pemerintah namun oleh seluruh rakyat Indonesia. Usaha-usaha ini tidak lain dilakukan berdasarkan keempat poin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Masing-masing poin tersebut mewakili tindakan maupun upaya yang akan maupun telah dilakukan. Contoh kegiatan yang dapat dilakukan pada poin pertama mengenai melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan tersebut. Pada poin kedua tentang memajukan kesejahteraan umum, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian nasional dan internasional. Saat ini Indonesia telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu Negara Indonesia harus siap bersaing. Pada poin ketiga yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, hal yang dapat dilakukan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa. Kemudian pada poin keempat mengenai ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadailan sosial hal yang dapat dilakukan adalah ikut serta dan mendukung program-program yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jika ada suatu negara yang membutuhkan bantuan karena perang atau bencana alam, Negara Indonesia yang telah tergabung dalam PBB juga selalu siap dalam memberikan bantuan.

CITA-CITA NEGARA INDONESIA

Saat ini Negara Indonesia masih konsisten berjuang dan berupaya mempertahankan apa yang telah menjadi tujuan Negara Indonesia. Namun demikian, Negara Indonesia telah berhasil meraih cita-cita Bangsa Indonesia yang luhur dan mulia. Cita-cita Bangsa Indonesia ini tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua yang berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Kemerdekaan telah menjadi milik bangsa dan Negara Indonesia, namun kemerdekaan saja tidaklah cukup karena sudah merupakan tugas bagi generasi penerus bangsa untuk mengisi kemerdekaan tersebut dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat agar Negara Indonesia semakin maju, berkembang, serta mampu bersaing dengan negara-negara lain di ranah internasional.

 

 

IKUTI KULIAH BISNIS ONLINE & GRATIS UCEO


















>






>


















Apa yang harus kita persiapkan ketika kita ingin menjual suatu produk atau jasa? Kita harus mempunyai trik-trik yang jitu agar para calon konsumen tertarik dan mau membeli produk atau jasa yang kita tawarkan. Apabila dari awal calon konsumen sudah tidak tertarik dengan produk atau jasa yang kita tawarkan, bagaimana mereka mau membeli? Bagaimana mereka percaya terhadap produk atau jasa tersebut?

Untuk menjawab berbagai macam pertanyaan tersebut, Anda harus mempersiapkan sebuah “Presentasi Penjualan”. Presentasi penjualan harus disiapkan secara tepat agar target yang menjadi sasaran mau membeli produk atau jasa tersebut. Presentasi ini begitu penting dan menjadi permulaan yang akan menentukan hasil akhir Anda.

Presentasi penjualan kali ini dikemas dalam konsep “Stand Up Selling”. Stand up selling mengajarkan bagaimana cara membuka presentasi yang menarik, mengetahui permasalahan calon konsumen, memberikan solusi, dan membuat calon konsumen Anda membeli produk atau jasa yang Anda tawarkan.

Tujuan akhir dari “Stand Up Selling” adalah menjual. Untuk itu ikutilah program studi ini untuk mempertajam kemampuan Anda dan mengetahui lebih banyak tips-tips dalam menjual.




DAFTAR SEKARANG
Next Post Previous Post